Bagaimana Ketentuan Hak Cipta AI, Apakah Dilindungi Hukum?

Smartlegal.id -
Hak Cipta AI

“Sayangnya hak cipta AI berupa hasil kreatif yang dibuat dari (AI­-Generated Works) belum diatur secara tersendiri di Indonesia.”

Dalam beberapa tahun terakhir, kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara kita menciptakan dan mengapresiasi seni. Namun, dengan munculnya karya-karya yang dihasilkan oleh mesin, timbul pertanyaan “apakah karya seni ini dapat dilindungi oleh hak cipta?”

Karya seni yang dihasilkan oleh AI, seperti lagu, gambar, dan narasi, berada dalam perdebatan hukum yang kompleks terkait hak cipta. 

Saat ini, aturan hak cipta untuk karya seni yang dibuat oleh AI masih dalam tahap perkembangan, dan banyak negara belum memiliki regulasi khusus yang mengatur hal ini.

Baca juga: Hati-Hati! Begini Ketentuan Menggunakan Artificial Intelligence!

Hak Cipta AI Dikaji Dari Peraturan

Secara umum, hak cipta melindungi karya yang dihasilkan oleh individu atau entitas. Namun, ketika sebuah karya dibuat oleh AI, timbul pertanyaan “siapa yang memiliki hak cipta, apakah pengembang AI, pengguna yang memanfaatkan alat tersebut, atau AI itu sendiri?”

Pada dasarnya karya yang sepenuhnya diciptakan oleh mesin tanpa intervensi manusia tidak mendapatkan perlindungan hak cipta.

Ketentuan hukum terkait hak cipta di Indonesia telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014)UU 28/2014 memberikan ketentuan yang jelas terkait kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan. 

Hal ini menimbulkan pandangan bahwa karya dari AI tidak mendapatkan perlindungan hukum hak cipta, sehingga dapat dianggap sebagai karya yang dapat digunakan secara bebas oleh publik dan termasuk dalam prinsip “publik use”.

Namun, jika dianalisis lebih dalam, gambar yang dihasilkan oleh AI sebenarnya memenuhi definisi Ciptaan sesuai Pasal 1 UU 28/2014, karena termasuk dalam kategori karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan dalam bentuk digital.

Hal ini menunjukkan bahwa UU 28/2014 tidak secara eksplisit menyatakan bahwa ciptaan harus berasal dari individu atau badan hukum tertentu. 

Apalagi, AI tidak termasuk sebagai kualifikasi “Pencipta” menurut Pasal 1 ayat 2 UU 28/2014, yang mendefinisikan Pencipta, sebagai seorang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan dan bersifat khas dan pribadi.

Baca juga: Hobi Tracing Gambar? Hati-Hati Kena Pelanggaran Hak Cipta!

Batasan Karya Seni AI

Ketidakjelasan mengenai ini membuat kepemilikan hak cipta menjadi ambigu. Batasan perlindungan hak cipta terhadap karya seni yang dihasilkan oleh AI masih menjadi perdebatan.

Oleh karena itu karya seni yang dibuat oleh AI dapat dipergunakan tanpa izin dari pemilik. Karena saat ini belum terdapat hukum yang mengatur tentang karya seni yang dihasilkan dari AI.

Meskipun karya seni yang dihasilkan oleh AI bisa mendapatkan perlindungan hak cipta, karya tersebut tetap dapat dimanfaatkan kembali dalam konteks Penggunaan Wajar “publik use”.

Prinsip ini memungkinkan penggunaan konten yang dilindungi hak cipta dalam situasi tertentu tanpa harus mendapatkan izin dari pemilik hak.

Dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks terkait perlindungan hak cipta untuk karya seni yang dihasilkan oleh AI, penting bagi para pemangku kepentingan untuk terus berdialog dan mengembangkan regulasi yang sesuai. 

Meski saat ini batasan dan kepemilikan karya masih ambigu, perkembangan teknologi dan kreativitas manusia harus diimbangi dengan ketentuan hukum yang jelas agar dapat melindungi hak pencipta serta mendorong inovasi. 

Khawatir karya anda dipakai tanpa izin? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY