Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening, Ini Ketentuan Hak Ciptanya!
Smartlegal.id -

“Vidi Aldiano digugat pencipta lagu Nuansa Bening terkait pelanggaran hak cipta, yang menyoroti pentingnya mendapatkan izin dan membayar royalti pencipta lagu.”
Lagu adalah karya yang dilindungi hukum dan memiliki nilai ekonomi bagi penciptanya. Penggunaan lagu dalam pertunjukan publik wajib disertai izin dan pembayaran royalti.
Kasus Vidi Aldiano yang tengah menjadi perhatian menunjukkan pentingnya pemahaman terhadap aturan hak cipta. Ia diduga membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin dari penciptanya dalam sebuah konser.
Lantas bagaimana ketentuan hukum di Indonesia mengatur soal izin penggunaan lagu dalam pertunjukan seperti konser? Pembahasan berikut akan menguraikan kewajiban izin, hak royalti pencipta, serta skema pembayaran royalti.
Baca juga: Menyanyikan Lagu Orang Lain di Acara Komersil, Bisa Kena Pelanggaran?
Kasus Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening
Kasus gugatan hak cipta terhadap Vidi Aldiano bermula dari lagu Nuansa Bening yang dibawakan berulang dalam konser. Lagu tersebut tampil dalam berbagai pertunjukan tanpa izin resmi dari penciptanya Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Dalam isi gugatannya menyebutkan lagu tersebut telah dibawakan Vidi dalam 31 pertunjukan komersial.
Pihak Vidi sempat menawarkan Rp 50 juta sebagai bentuk apresiasi atas penggunaan lagu ciptaan tersebut. Namun, tawaran ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan yang diatur dalam hukum.
Setelah proses damai gagal, gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Mei 2025. Sidang perdana atas gugatan dijadwalkan berlangsung pada 28 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan awal.
Ternyata tidak hanya Vidi Aldiano yang terkena kasus hak cipta lagu, artis lain seperti Agnes Monica juga dengan Kasus Agnes Monica Digugat Soal Royalti Lagu, Ini Ketentuan Hukumnya!
Kewajiban Izin saat Membawakan Lagu dalam Konser
Hak cipta merupakan hak pencipta yang timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014)).
Dengan begitu, pencipta tidak perlu mendaftarkan karyanya terlebih dahulu untuk mendapatkan perlindungan hukum selama ciptaan tersebut dapat dibuktikan keberadaannya secara nyata.
Ciptaan dalam bidang seni, termasuk lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks, masuk dalam cakupan objek yang memperoleh perlindungan hukum sejak awal penciptaannya (Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta).
Membawakan lagu di ruang publik seperti konser termasuk bentuk pemanfaatan karya yang dilindungi hak cipta. Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta menyatakan bahwa pencipta berhak atas pertunjukan ciptaannya.
Performing rights memberi kewenangan kepada pencipta untuk mengizinkan atau melarang lagu dipertunjukkan ke publik. Tanpa adanya izin dari pencipta, penggunaan lagu dalam konser berpotensi melanggar hak ekonomi yang dijamin undang-undang.
Performing rights tidak otomatis gugur hanya karena lagu telah populer atau pernah dipublikasikan secara luas. Oleh karena itu, ketika sebuah lagu akan dibawakan dalam konser, pihak penyelenggara maupun musisi wajib memperoleh izin dari pencipta atau melalui lembaga manajemen kolektif yang berwenang.
Pelanggaran Jika Lagu Dibawakan Tanpa Izin
Pertunjukan lagu dalam konser tanpa izin dari pencipta termasuk pelanggaran hak cipta. Tindakan ini melanggar hak ekonomi pencipta yang melekat secara eksklusif pada karya lagu tersebut.
Jika pelanggaran terjadi, pencipta dapat menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana. Hak Cipta mengatur sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp 500 juta atas pelanggaran hak ekonomi (Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta).
Memberikan kredit kepada pencipta tidak menggugurkan kewajiban untuk memperoleh izin. Selama tidak ada persetujuan resmi, pertunjukan lagu tetap dianggap melanggar hukum yang berlaku.
Baca juga: Dugaan Lesti Kejora Melanggar Hak Cipta Hingga Terancam Sanksi Denda, Bagaimana Ketentuannya?
Hak Pencipta atas Royalti dari Pertunjukan Lagu
Pencipta lagu berhak menerima royalti atas setiap penggunaan lagunya untuk tujuan komersial (Pasal 87 UU Hak Cipta). Hak ini melekat sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap nilai ekonomi karya cipta.
Pertunjukan lagu di konser termasuk dalam bentuk pemanfaatan yang mewajibkan pembayaran royalti (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021)). Kegiatan lain seperti restoran, tempat hiburan, dan platform digital juga masuk dalam kategori tersebut.
Royalti merupakan kompensasi sah yang harus diterima pencipta saat lagunya digunakan oleh pihak lain. Hak ini menunjukkan bahwa kontribusi pencipta diakui tidak hanya secara moral, tetapi juga secara ekonomi.
Pelanggaran Jika Tidak Membayar Royalti
Lagu yang dipertunjukkan dalam konser wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta. Jika tidak dibayarkan, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak ekonomi atas pertunjukan ciptaan.
Pelanggaran atas kewajiban membayar royalti dalam konser dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta (Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta).
Kewajiban ini tidak bergantung pada skala konser atau popularitas lagu yang digunakan. Selama pertunjukan bersifat komersial, kewajiban membayar royalti tetap berlaku dan dilindungi secara tegas oleh undang-undang.
Untuk memahami lebih lanjut tentang skema royalti Anda dapat menyimak artikel Wajib Tau, Bayar Royalti Lagu Ke Pencipta atau LMKN?
Skema Pembayaran Royalti yang Berlaku di Indonesia
Pihak yang wajib membayar royalti atas pertunjukan lagu dalam konser ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pelaku pertunjukan (artis) dan penyelenggara (EO).
Dalam praktiknya, kewajiban ini sering kali dibebankan kepada penyelenggara (EO) sebagai pihak yang menyelenggarakan acara dan memperoleh keuntungan komersial dari pertunjukan tersebut.
Pembayaran royalti dilakukan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial kepada para pencipta lagu dan/atau pemegang hak (Pasal 18 PP 56/2021).
LMKN memiliki wewenang penuh untuk mewakili hak ekonomi pencipta dalam konteks penggunaan lagu secara komersial, termasuk konser, restoran, tempat hiburan, dan media penyiaran.
Skema pembayaran royalti di Indonesia mengikuti mekanisme resmi yang dikelola oleh LMKN. Berikut tahapan pembayaran royalti:
- Pendaftaran karya cipta: Pencipta lagu mendaftarkan karyanya ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar terdata secara sah dan dapat memperoleh royalti dari penggunaan karya tersebut.
- Penggunaan lagu oleh pihak lain: Pengguna lagu, seperti penyelenggara konser, wajib mengajukan permohonan penggunaan dan membayar royalti sebelum menggunakan lagu dalam kegiatan komersial.
- Pembayaran royalti ke LMKN: Royalti dibayarkan oleh pengguna lagu ke LMKN berdasarkan ketentuan tarif yang telah ditetapkan untuk jenis penggunaan tertentu.
- Distribusi royalti ke pemilik hak cipta: LMKN menyalurkan royalti yang telah diterima kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, atau pihak lain yang berhak melalui LMK masing-masing.
Jangan biarkan karya Anda dilanggar! Konsultasikan dengan Smartlegal.id untuk memastikan hak cipta Anda terdaftar dengan benar dan terlindungi secara hukum.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20250527140044-227-1233703/vidi-aldiano-resmi-digugat-pencipta-lagu-nuansa-bening
https://www.liputan6.com/showbiz/read/6035204/vidi-aldiano-digugat-pencipta-lagu-nuansa-bening-ke-pengadilan-niaga-jakarta-pusat
https://www.detik.com/pop/music/d-7935708/vidi-aldiano-digugat-pencipta-lagu-nuansa-bening-diduga-tak-izin