Bagaimana Perlindungan Hak Cipta Paul Walker yang Muncul di Film Terbaru Fast and Furious?
Smartlegal.id -

“Fast & Furious 11 menghadirkan kembali karakter Brian O’Conner yang diperankan Paul Walker. Perlindungan hukum atas hak cipta Paul Walker yang wafat menjadi sorotan.”
Fast & Furious 11 akan menjadi film terakhir dalam saga utama Fast & Furious yang telah berlangsung dua dekade. Menjelang penayangannya, publik dikejutkan dengan kabar kemunculan kembali karakter Brian O’Conner dalam film tersebut.
Karakter Brian O’Conner diperankan oleh mendiang Paul Walker, yang meninggal dunia pada tahun 2013 lalu. Rencana kehadiran kembali tokoh tersebut memicu perbincangan dari berbagai sisi, termasuk aspek hukum kekayaan intelektual.
Lantas, bagaimana perlindungan hukum terhadap penampilan aktor yang telah meninggal dunia dalam film? Simak artikel berikut untuk melihat bagaimana hukum memandang persoalan ini.
Baca juga: Kenapa Ed Sheeran Bisa Lolos dari Kasus Hak Cipta?
Vin Diesel Bocorkan Kemunculan Paul Walker di Fast & Furious 11
Vin Diesel mengumumkan bahwa karakter Brian O’Conner, yang diperankan mendiang Paul Walker, akan kembali hadir di Fast & Furious 11. Pengumuman ini disampaikan saat Diesel menghadiri acara Fuel Fest di California pada Juni 2025, yang langsung mengundang antusiasme penggemar franchise ini.
Diesel menyebut tiga syarat utama agar film terakhir ini dibuat, yaitu mengembalikan cerita ke Los Angeles, fokus pada balapan jalanan, dan yang paling dinantikan adalah reuni antara Dom dan Brian O’Conner.
Paul Walker meninggal dunia pada 2013 akibat kecelakaan mobil saat proses produksi Furious 7 masih berlangsung. Untuk menyelesaikan film tersebut, tim produksi menggunakan teknologi digital dengan bantuan saudara Walker untuk menampilkan adegan terakhirnya.
Mengenai Fast & Furious 11, Diesel belum mengungkap secara rinci bagaimana karakter Paul Walker akan dihadirkan kembali. Kemungkinan besar, teknologi CGI dan rekaman arsip lama akan digunakan karena sang aktor tidak terlibat langsung dalam produksi film ke-11.
Kembalinya Paul Walker dalam film ini menjadi momen emosional sekaligus kontroversial. Beberapa penggemar menyambut positif sebagai penghormatan terakhir, sementara yang lain mempertanyakan etika penggunaan teknologi digital untuk menghidupkan kembali aktor yang telah meninggal.
Fast & Furious 11 dijadwalkan tayang pada April 2027 dan akan menjadi penutup saga yang telah berjalan lebih dari 20 tahun. Diesel berharap film ini dapat memberikan penghormatan terbaik bagi warisan Paul Walker dan Fast & Furious secara keseluruhan.
Baca juga: 15 Film tentang Bisnis atau Pengusaha yang Menginspirasi, Sudah Pernah Nonton?
Hak Cipta atas Penampilan Aktor
Penampilan aktor dalam film termasuk bagian dari karya sinematografi dalam hukum Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Film sebagai karya sinematografi mendapat perlindungan hak cipta yang mencakup seluruh elemen kreatif di dalamnya, termasuk penampilan aktor (Pasal 40 ayat (1) huruf m UU Hak Cipta).
Selain hak cipta, aktor juga memiliki hak terkait sebagai pelaku pertunjukan yang memberikan mereka hak eksklusif atas penampilan dalam film (Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta). Pelaku pertunjukan adalah orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu ciptaan, termasuk aktor dalam film (Pasal 1 angka 6 UU Hak Cipta).
Hak terkait pelaku pertunjukan terdiri atas hak moral dan hak ekonomi (Pasal 20 UU Hak Cipta). Hak moral pelaku pertunjukan meliputi hak untuk dicantumkan namanya sebagai pelaku pertunjukan dan hak untuk menolak segala bentuk distorsi, mutilasi, atau modifikasi yang dapat merugikan kehormatan atau reputasinya (Pasal 22 UU Hak Cipta).
Sementara itu, Hak ekonomi ini memberikan aktor hak eksklusif untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain melakukan penyiaran, fiksasi, penggandaan, pendistribusian, penyewaan, dan penyediaan atas fiksasi penampilan mereka kepada publik (Pasal 23 UU Hak Cipta).
Ternyata pelanggaran hak cipta dapat muncul di kehidupan sehari tanpa disadari yang memiliki konsekuensi hukum, kok bisa? Simak dalam artikel Ini Dia! Contoh Pelanggaran Hak Cipta Dalam Kehidupan Sehari Hari
Bagaimana Perlindungan Hak Cipta Paul Walker yang Telah Meninggal?
Perlindungan hak cipta Paul Walker atas penampilan aktor tetap berlaku meskipun aktor tersebut telah meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, hak ekonomi pelaku pertunjukan dapat beralih atau dialihkan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang sah menurut hukum.
Hak ekonomi yang dimiliki aktor sebagai pelaku pertunjukan akan berpindah kepada ahli waris atau penerima hak yang sah. Ahli waris berhak mengelola, memberikan izin, atau melarang penggunaan penampilan aktor yang telah difiksasi dalam film, termasuk untuk penyiaran, penggandaan, dan distribusi (Pasal 23 UU Hak Cipta).
Selain hak ekonomi, hak moral aktor juga tetap dilindungi setelah kematiannya. Hak moral ini mencakup hak untuk tetap dicantumkan namanya sebagai pelaku pertunjukan dan hak untuk menolak segala bentuk distorsi, mutilasi, atau modifikasi yang dapat merugikan reputasi atau kehormatan aktor, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU Hak Cipta.
Dengan demikian, setiap pihak yang ingin menggunakan penampilan aktor yang telah meninggal, baik dalam bentuk asli maupun digital (misalnya CGI), wajib memperoleh izin dari ahli waris atau pemegang hak yang sah. Tanpa izin tersebut, penggunaan penampilan digital dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Oleh karena itu, studio film dan pihak produksi harus berkoordinasi dengan ahli waris untuk memperoleh persetujuan resmi sebelum memanfaatkan penampilan aktor yang sudah meninggal. Hal ini penting agar perlindungan hukum tetap terjaga dan hak ekonomi serta moral aktor dihormati.
Hak cipta memiliki banyak jenis dan fungsi, simak dalam artikel 6 Contoh Hak Cipta beserta Jenis, Fungsi, Tujuan, dan Dasar Hukumnya
Sanksi atas Penggunaan Penampilan Aktor Tanpa Izin
Penggunaan penampilan aktor, baik dalam bentuk rekaman asli maupun digital, tanpa izin dari pemegang hak, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak ekonomi. Hal ini berlaku terhadap aktor yang masih hidup maupun yang telah meninggal, selama masa perlindungannya belum berakhir.
Menurut Pasal 23 UU Hak Cipta, setiap orang yang memanfaatkan penampilan pelaku pertunjukan harus memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan. Ketentuan ini mencakup hak eksklusif pelaku pertunjukan untuk menyetujui atau menolak penyiaran, penggandaan, distribusi, hingga penyediaan atas fiksasi penampilannya kepada publik.
Jika pemanfaatan tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU Hak Cipta. Sanksi yang dikenakan bervariasi berupa pidana penjara paling lama 1 tahun hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar, tergantung pada bentuk pelanggarannya.
Oleh karena itu, setiap penggunaan penampilan aktor, termasuk yang telah meninggal, wajib melalui izin resmi dari pemegang hak atau ahli warisnya. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan hak ekonomi tetap dihormati dan agar produksi film tidak berisiko menimbulkan sengketa hukum.
Khawatir hak cipta Anda dipakai tanpa izin? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya hak cipta. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.kapanlagi.com/showbiz/film/internasional/vin-diesel-bocorkan-mendiang-paul-walker-bakal-muncul-di-fast-38-furious-terakhir-3abe86.html
https://lampost.co/hiburan/paul-walker-dipastikan-hidup-kembali-di-fast-furious-11/
https://www.medcom.id/hiburan/film/wkBrPGek-karakter-paul-walker-akan-kembali-di-film-terakhir-fast-furious-vin-diesel-beri-bocoran