Sudah Berlangganan Platform Musik Berbayar, Masih Perlu Bayar Royalti Saat Memutar Lagu di Cafe?

Smartlegal.id -
Sudah Berlangganan Platform Musik Masih Perlu Bayar Royalti
Freepik/author/Rawpixel.com

“Pemilik cafe sudah berlangganan platform musik, masih perlu bayar royalti? Tentu karena langganan platform musik hanya ditujukan untuk layanan pribadi, terdapat konsekuensi jika melanggarnya.”

Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh kasus Direktur Mie Gacoan yang sempat dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kejadian ini secara langsung menyoroti adanya kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial di ruang publik. Kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha.

Saat ini, banyak pemilik cafe memilih berlangganan platform musik berbayar untuk memutar lagu guna menghidupi suasana cafe. Mereka berasumsi bahwa biaya langganan bulanan ini sudah mencakup seluruh pembayaran royalti. Persepsi ini cukup umum di kalangan pelaku usaha.

Faktanya, pemilik cafe tetap wajib membayar royalti untuk setiap lagu yang diputar di tempat usahanya. Biaya yang dibayarkan untuk langganan platform musik semata-mata ditujukan untuk layanan pribadi bagi pengguna. Ini tidak termasuk pembayaran royalti untuk pemutaran musik komersial di cafe.

Mengabaikan kewajiban pembayaran royalti ini membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pemilik usaha. Sanksi pidana penjara dapat dikenakan hingga denda yang mencapai angka miliaran rupiah. Selain itu, pelaku usaha juga bisa digugat secara perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Untuk memahami lebih lanjut apakah berlangganan platform musik berbayar sudah termasuk membayar royalti saat memutar lagu di cafe, simak pembahasan lengkap dalam artikel ini.

Baca juga: Mie Gacoan Langgar Hak Cipta Hingga Direktur Jadi Tersangka Kok Bisa?

Sudah Berlangganan Platform Musik Masih Perlu Bayar Royalti?

Setiap orang yang menggunakan lagu untuk layanan publik komersial wajib membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait. Aturan ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). 

Cafe termasuk dalam kategori layanan publik komersial yang harus membayar royalti (Pasal 3 ayat (2) huruf b PP 56/2021). Kewajiban membayar royalti ini muncul sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau hak terkait (Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)).

Di tengah perkembangan digital saat ini, banyak pelaku usaha cafe memilih berlangganan layanan musik berbayar untuk memutar lagu di cafe. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan bagaimana jika cafe sudah berlangganan platform musik berbayar, apakah mereka tetap perlu membayar royalti?

Untuk memahami apakah berlangganan platform musik berbayar sudah termasuk membayar royalti atau belum, perlu ditinjau syarat dan ketentuan masing-masing aplikasi. Syarat dan ketentuan ini berfungsi sebagai perjanjian yang disepakati antara pengguna dan penyedia aplikasi.

Namun, mayoritas aplikasi musik berbayar menyatakan layanannya hanya untuk penggunaan pribadi. Izin yang didapatkan adalah untuk menikmati lagu bebas iklan dan fitur unduh offline, namun bukan untuk tujuan publik komersial seperti cafe. Ini berarti pembayaran langganan ditujukan untuk menikmati musik secara personal, bukan untuk penggunaan komersial. 

Oleh sebab itu, jika pelaku usaha memutar lagu dari aplikasi berbayar untuk kepentingan usahanya, ia tetap perlu membayar royalti. Biaya yang dibayarkan untuk berlangganan tersebut semata-mata untuk layanan pribadi, bukan sebagai pembayaran royalti pemutaran komersial.

Penasaran membayar hak cipta ke siapa? Pencipta atau lembaga royalti? Cari tau jawabannya dalam artikel Wajib Tau, Bayar Royalti Lagu Ke Pencipta atau LMKN?

Mekanisme Membayar Royalti

Meskipun sudah berlangganan platform musik, kewajiban membayar royalti tetap berlaku. Pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik untuk layanan publik bersifat komersial wajib dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) (Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021).

LMKN bertugas melakukan penarikan royalti dari orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial, serta menyalurkannya kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait (Pasal 12 ayat (1) dan (2) PP 56/2021).

Berikut adalah langkah-langkah umum bagi pemilik cafe untuk membayar royalti:

  1. Registrasi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN): Pemilik cafe dapat menghubungi LMKN untuk mendaftar dan memperoleh izin memutar musik secara legal. Proses registrasi ini menjadi langkah awal untuk memenuhi kewajiban pembayaran royalti. 
  2. Penetapan Tarif Royalti: Tarif royalti ditetapkan oleh LMKN sesuai dengan jenis penggunaan dan kategori usaha. Pembayaran royalti dilakukan berdasarkan tarif yang telah ditetapkan oleh LMKN. Merujuk pada Keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016, bagi usaha Cafe tarif royalti ditetapkan per kursi, 
  • Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak cipta dan 
  • Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait. 

Tarif ini berlaku secara tahunan dan disesuaikan dengan kapasitas tempat usaha. 

  1. Pembayaran Royalti: Pemilik cafe wajib melakukan pembayaran royalti secara berkala, biasanya bulanan atau tahunan, langsung kepada LMKN. LMKN menyediakan berbagai metode pembayaran yang memudahkan pelaku usaha, seperti transfer bank atau sistem pembayaran digital. Pastikan menerima bukti pembayaran yang sah. 
  2. Penyaluran Royalti: Setelah menerima pembayaran, LMKN memiliki peran vital dalam menyalurkan royalti tersebut secara transparan dan akuntabel. Dana royalti ini didistribusikan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait yang karyanya telah digunakan. Proses ini memastikan para kreator mendapatkan hak ekonomi yang layak atas karyanya.

Baca juga: Kasus Agnes Monica Digugat Soal Royalti Lagu, Ini Ketentuan Hukumnya!

Konsekuensi Hukum jika Mengabaikan Kewajiban Royalti

Cafe yang memutar lagu wajib menghormati hak ekonomi pencipta. Mengumumkan ciptaan, termasuk memutar musik di ruang publik seperti cafe, adalah hak eksklusif pemegang hak cipta (Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Hak Cipta). Hak ini memberikan pemegang hak cipta kendali penuh atas bagaimana karyanya digunakan di muka umum, termasuk dalam konteks komersial.

Asharyanto Hermanto, Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM memberikan pendapatnya:

Jika sebuah cafe memutar lagu tanpa izin pemilik hak cipta atau tidak membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), hal itu merupakan pelanggaran hak ekonomi atas ciptaan. Mengabaikan kewajiban pembayaran royalti berarti mengambil keuntungan dari karya orang lain tanpa memberikan imbalan yang seharusnya.

Berdasarkan Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, pelanggaran hak ekonomi dengan mengumumkan ciptaan tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat:

  1. Pidana penjara paling lama 4 tahun; atau
  2. Pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain sanksi pidana, pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata. Gugatan ini bertujuan menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami akibat penggunaan lagu tanpa izin (Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta).

“Ketika pelaku usaha mengabaikan kewajiban ini, mereka tidak hanya merugikan pencipta, tetapi juga mempertaruhkan bisnis mereka sendiri. Risiko sanksi pidana dan gugatan perdata adalah nyata. Maka dari itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk tidak hanya kreatif dalam menciptakan ambience usahanya, tetapi juga taat hukum dalam penggunaannya.”

Putar lagu di cafe pakai platform musik berbayar tetap wajib bayar royalti! Jangan sampai usaha kamu bermasalah hanya karena keliru memahami aturan soal pemutaran lagu. Konsultasikan kewajiban pembayaran royalti usaha kamu bersama tim ahli Smartlegal.id sekarang juga!

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20250728200319-227-1255947/putar-musik-di-ruang-komersil-dari-streaming-tetap-wajib-bayar-royalti
https://nasional.kompas.com/read/2025/07/28/16275791/kementerian-hukum-putar-musik-di-ruang-komersil-wajib-bayar-royalti?page=all#google_vignette

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY