7 Cara Mendapatkan Sertifikat Hak Cipta, Cek Langkah-Langkah dan Biayanya
Smartlegal.id -

“Simak 7 cara mendapatkan sertifikat hak cipta lengkap dengan langkah-langkah dan biaya resminya jika ingin karya Anda terlindungi hukum.”
Dalam dunia bisnis modern, karya intelektual bukan hanya sekadar hasil kreativitas, melainkan juga aset berharga yang dapat meningkatkan nilai perusahaan. Bagi para pelaku usaha, menjaga orisinalitas karya sangat penting agar tidak mudah ditiru, dipalsukan, atau disalahgunakan oleh pihak lain.
Hak Cipta hadir sebagai bentuk perlindungan hukum atas karya yang sudah diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis sejak ciptaan dihasilkan. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta))
Artinya, begitu karya Anda lahir, perlindungan hukum sebenarnya sudah melekat. Namun, untuk memperkuat bukti kepemilikan dan mempermudah penegakan hukum jika terjadi sengketa, pencatatan resmi Hak Cipta di DJKI sangat dianjurkan. Sertifikat hak cipta inilah yang menjadi bukti konkret kepemilikan sekaligus meningkatkan kredibilitas bisnis Anda.
Baca Juga: Mie Gacoan Langgar Hak Cipta Hingga Direktur Jadi Tersangka Kok Bisa?
Tujuan dan Manfaat Hak Cipta
Dalam konteks bisnis, Hak Cipta dapat berupa produk, layanan, materi pemasaran, maupun modul pelatihan. Adapun manfaat utama Hak Cipta antara lain:
- Melindungi karya dari sisi hukum: Dengan sertifikat Hak Cipta, pelanggaran seperti plagiarisme, penjiplakan, atau penggunaan tanpa izin dapat dicegah dan ditindak secara hukum.
- Melindungi pencipta dari sisi ekonomi: Pihak lain yang ingin memanfaatkan karya tersebut secara komersial wajib mendapatkan izin atau lisensi dari pemilik hak.
- Meningkatkan motivasi berkarya: Perlindungan hukum dan potensi keuntungan ekonomi mendorong pencipta untuk terus melahirkan karya baru yang kreatif dan inovatif.
Selain itu, hak cipta juga mencakup hak terkait, yakni hak eksklusif yang diberikan kepada pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Ciptaan yang Bisa Dilindungi Hak Cipta
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, jenis ciptaan yang dapat didaftarkan meliputi antara lain:
- Buku, program komputer, pamflet, karya tulis, dan perwajahan (layout) yang diterbitkan.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan karya sejenis.
- Alat peraga untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
- Seni rupa seperti lukisan, patung, ukiran, batik, kaligrafi, dan fotografi.
- Arsitektur, peta, terjemahan, tafsir, serta karya turunan lain.
Asharyanto Hermanto, Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, berpendapat:
Hak Cipta memang lahir otomatis begitu sebuah karya diwujudkan, sesuai Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 40 UU Hak Cipta. Namun, dalam praktik bisnis modern, pencatatan resmi di DJKI bukan sekadar formalitas ini strategi proteksi.
Sertifikat Hak Cipta berfungsi sebagai alat bukti autentik ketika terjadi sengketa, memudahkan penegakan hukum, dan meningkatkan kredibilitas karya di mata investor maupun mitra usaha.
Bukannya Hak Cipta hak eksklusif tanpa perlu pendaftaran? Simak selengkapnya dalam artikel Pencatatan Hak Cipta di DJKI Penting Meski Termasuk Hak Eksklusif
Cara Mendapatkan Sertifikat Hak Cipta
1. Siapkan Akun di e-Hak Cipta DJKI
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Anda perlu membuat akun pada sistem e-Hak Cipta di laman resmi DJKI dengan mengisi data diri sesuai identitas.
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain:
- KTP atau identitas diri pencipta/pemegang hak cipta.
- Contoh karya yang akan didaftarkan.
- Surat pernyataan kepemilikan karya.
- NPWP .
3. Login dan Lengkapi Data Pendaftaran
Masuk ke akun e-Hak Cipta, lalu isi formulir pendaftaran secara lengkap sesuai jenis karya yang akan didaftarkan. Pastikan data yang dimasukkan benar untuk menghindari penolakan.
4. Unggah Dokumen dan Karya
Unggah dokumen persyaratan beserta file karya misalnya naskah, musik, software, atau karya seni digital.
5. Lakukan Pembayaran Biaya Pendaftaran
Setelah formulir dan dokumen diunggah, sistem akan menerbitkan kode billing. Biaya pendaftaran dapat dibayarkan melalui bank atau kanal pembayaran yang tersedia.
6. Tunggu Proses Pemeriksaan
DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen dan keaslian karya. Jika ada kekurangan, Anda akan diminta melengkapi persyaratan.
7. Terbitnya Sertifikat Hak Cipta
Jika semua syarat terpenuhi, DJKI akan menerbitkan sertifikat hak cipta elektronik yang dapat diunduh melalui akun e-Hak Cipta Anda. Sertifikat ini menjadi bukti hukum yang sah atas kepemilikan karya.
Baca juga: Bagaimana Perlindungan Hak Cipta Paul Walker yang Muncul di Film Terbaru Fast and Furious?
Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:
- Formulir permohonan pendaftaran.
- Data pencipta dan/atau pemegang hak cipta.
- Contoh ciptaan dalam bentuk fisik maupun digital.
- Identitas diri (KTP/NPWP) atau akta pendirian (untuk badan hukum).
- Surat pernyataan kepemilikan ciptaan.
- Surat kuasa (jika diajukan melalui kuasa hukum).
- Surat pengalihan hak (jika ada).
- Bukti pembayaran biaya pendaftaran.
Biaya Pendaftaran Hak Cipta
Bagi para pencipta karya, memahami biaya pendaftaran hak cipta adalah langkah penting sebelum mengajukan permohonan resmi ke DJKI. Besaran tarif ini sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (PP 45/2024).
Secara umum, biaya pendaftaran hak cipta di Indonesia dimulai dari Rp 150.000 hingga Rp 10 Juta per permohonan, tergantung pada jenis layanan yang diajukan, seperti pencatatan ciptaan, pengalihan hak, lisensi, atau permintaan salinan sertifikat. Namun, untuk kebutuhan khusus seperti izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), biayanya bisa mencapai jutaan rupiah.
Proses ini tampak sederhana, tetapi pada praktiknya sering kali pemohon menghadapi kendala, mulai dari dokumen yang tidak lengkap, kesalahan pengisian formulir, hingga penolakan permohonan. Akibatnya, waktu dan biaya yang sudah dikeluarkan bisa terbuang sia-sia.
Baca Juga: Jasa Pendaftaran HAKI, Hak Cipta dan Paten, Cek Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
Sebagai solusi, Smartlegal.id hadir untuk membantu Anda mengurus pendaftaran hak cipta secara lebih aman, cepat, dan efisien. Tim profesional kami akan mendampingi setiap tahap, mulai dari pengecekan persyaratan, pengisian formulir, hingga pemantauan status permohonan di DJKI.
Dengan menggunakan jasa Smartlegal.id, Anda tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga meminimalkan risiko penolakan, serta memastikan dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pastikan karya Anda mendapatkan perlindungan hukum yang tepat. Jangan ambil risiko membiarkannya tanpa perlindungan. Hubungi Smartlegal.id untuk mengetahui cara mendapatkan sertifikat hak cipta atau agar karya Anda aman, diakui secara sah, dan terlindungi sesuai ketentuan hukum.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/cara-mendapatkan-sertifikat-hak-cipta-simak-syarat-dan-alur-pendaftarannya-
https://news.detik.com/berita/d-6185695/cara-mengurus-hak-cipta-ini-syarat-dan-langkah-langkahnya