Karena 6 Alasan Ini, Pendaftaran Merek Anda Bisa Ditolak
Smartlegal.id -
Pengusaha perlu memahami tentang prosedur pendaftaran merek. Pengusaha yang tidak memahami prosedur pendaftaran merek bisa berakibat ditolaknya merek yang ingin didaftarkan. Seperti kasus yang terjadi pada perusahaan farmasi asal Jerman, Merck KGaA, yang mendaftarkan merek kemudian ditolak.
Merck mengajukan pendaftaran merek Dolofenac ke Ditjen Kekayaan Intelektual pada 1 Agustus 2005 lalu. Merek Dolofenac didaftarkan untuk melindungi alat-alat farmasi dan kedokteran hewan. Akan tetapi, Ditjen Kekayaan Intelektual menanggapi pendaftaran merek tersebut ditolak pada 25 Oktober 2010. Alasan ditolaknya pendaftaran merek adalah merek Dolofenac memiliki persamaan dengan merek Dolofen milik PT Bogamulia Nagadi. Merek Dolofen milik PT Bogamulia Nagadi juga melindungi terkait barang-barang farmasi. Persamaan antara kedua merek tersebut adalah dalam bunyi ucapan yang sama dan hanya dibedakan dengan dua huruf saja.
Artikel Terkait : Merek Dapat Ditolak atau Tidak Didaftarkan, Ini Alasannya
Tidak terima dengan keputusan tersebut, Merck mengajukan banding pada 25 Januari 2011. Perusahaan Merck menganggap kedua merek itu memiliki perbedaan, yaitu pada merek Dolofenac mengandung empat suku kata, sedangkan merek Dolofen hanya tiga suku kata saja. Akan tetapi, banding yang diajukan juga ditolak oleh Komisi Banding Merek. Karena putusan komisi Banding Merek sudah dengan alasan yang benar. Dolofenac dan merek Dolofen memiliki persamaan dalam bunyi ucapan.
Jika ingin mendaftarkan merek maka ada hal-hal yang harus diperhatikan agar merek yang didaftarkan tidak ditolak oleh Dirjen Kekayaan Intelektual.
Menurut Pasal 21 Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis suatu merek dapat ditolak jika:
1. Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau Indikasi Geografis terdaftar.
2. Merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
3. Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
4. Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
5. Merek diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
6. Dalam hal ini, pemohon patut diduga memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Anda bingung mengurus pendaftaran merek? Konsultasikan dulu dengan Smartlegal.id. melalui tombol dibawah ini.