Jangan Salah Pilih Klasifikasi Pendaftaran Merek Agar Tidak Ditolak DJKI

Smartlegal.id -
Jangan Salah Pilih Klasifikasi Pendaftaran Merek Agar Tidak Ditolak DJKI

“Ditjen KI dapat mencoret jenis barang/jasa yang tidak sesuai klasifikasi pendaftaran merek”

Kisah sukses perusahaan rintisan baru yang menjadi Unicorn seperti Gojek, Tokopedia, dan Bukalapak menimbulkan decak kagum ketika melihat valuasi dari perusahaan tersebut. Padahal aset fisik mereka tidak banyak, ternyata justru aset tidak berwujud mereka yang bernilai sensasional. Salah satunya adalah Merek. Hal ini mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya mendaftarkan merek. 

Namun sayang, masih banyak pelaku usaha yang tidak paham tentang ketentuan pendaftaran merek. Sehingga banyak pendaftaran merek yang ditolak atau tidak bisa didaftarkan. Nah, yang juga perlu diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bisa mencoret jenis barang/jasa dalam pendaftaran merek yang menempatkan klasifikasi merek yang salah. 

Misalnya ada Merek Kranci yang didaftarkan ke DJKI di kelas 30, untuk makanan ringan, yaitu makaroni, makaroni pedas, makanan ringan berbahan dasar beras, makanan ringan berbahan dasar gandum, makanan ringan berbahan dasar terigu, makanan ringan berbahan dasar tepung, dan keripik pedas. 

Pada saat menunggu pengumuman diterima atau tidaknya pendaftaran merek Kranci, DJKI mengirimkan surat kepada pemohon merek Kranci. Surat itu berisi pemberitahuan bahwa salah satu jenis barang yang didaftarkan merek Kranci, yaitu keripik pedas dicoret dari permohonan pendaftaran. Karena klasifikasi pendaftaran merek kripik pedas masuk dalam kelas 29, sedangkan Merek Kranci mendaftarkan semua jenis barangnya di kelas 30. Tindakan DJKI telah sesuai dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek yang berbunyi:

“Dalam hal pengisian kelas dan jenis barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan klasifikasi barang dan/atau jasa, Menteri dapat mencoret jenis barang dan/atau jasa dalam formulir yang dimohonkan”

Oleh karena itu, jika Kranci tetap ingin memperoleh perlindungan untuk jenis barang keripik pedasnya, maka harus mengajukan permohonan pendaftaran merek baru di kelas 29. Walau demikian, proses pendaftaran merek di kelas 30 tetap dapat diproses untuk jenis barang/jasa yang sesuai. Hal itu diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 yang berbunyi:

“Terhadap jenis barang dan/atau jasa yang telah dicoret, Pemohon dapat mengajukan Permohonan baru”

Agar tidak terjadi kesalahan pemilihan klasifikasi merek, anda dapat memperhatikan hal-hal berikut:

  • Memahami model bisnis yang dijalankan

Pahami model bisnis yang Anda jalankan terlebih dahulu. Apakah model bisnis yang Anda jalankan menjual jasa atau barang. Hal itu dikarenakan klasifikasi merek dibagi menjadi dua jenis, yaitu kelas barang dan kelas jasa. Selanjutnya, lihat deskripsi jenis barang/jasa yang ada di kelas tersebut, apakah sudah mengakomodir perlindungan hukum terhadap model bisnis yang dijalankan. Sangat mungkin, satu merek didaftarkan di berbagai kelas karena berbeda model bisnis. 

Hal ini wajar, karena proses bisnis, cara berjualan dan konsep bisnis yang berbeda, maka perlindungannya berada di kelas yang berbeda pula. Misalnya, penjualan kopi di booth perlindungannya di kelas 35, sedangkan berjualan kopi di coffee shop, maka perlindungannya di kelas 43.   

 

  • Melakukan penelusuran Merek 

Penelusuran merek dilakukan agar merek yang didaftarkan tidak memiliki kesamaan dengan merek yang telah terdaftar di DJKI. Jika mengajukan permohonan pendaftaran merek terdapat kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar, maka pendaftaran merek dapat ditolak. 

Baca juga: Karena 6 Alasan ini, Pendaftaran Merek Anda Bisa Ditolak

Jika anda ingin melindungi brand bisnis anda, segera lakukan pendaftaran merek anda.  Untuk mendapatkan solusi pendaftaran merek anda dapat melalui smartlegal.id dengan melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY