Hati-Hati! Bisnis Restoran Bisa Dipidana Karena Hak Cipta Musik
Smartlegal.id -
“Pencipta musik atau pemegang hak cipta musik memiliki hak ekonomi dari karyanya”
Tahukah anda ternyata musik yang diputar di restoran bisa mempengaruhi selera makan konsumennya. Jika restoran memainkan musik yang bertempo cepat dengan volume besar, maka bisa meningkatkan kadar stres. Sehingga seseorang dalam keadaan itu akan lebih memilih makan-makanan berminyak seperti burger. Tidak heran banyak restoran yang memberikan pertunjukan live music atau sekedar memutarkan musik di restorannya.
Nah perlu diketahui, bagi anda pemilik restoran harus berhati-hati saat ingin memberikan pertunjukan live music atau sekedar memutar musik. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC), musik termasuk dalam perlindungan hak cipta.
Baca juga: Hak Cipta dan Hak yang dimiliki Musisi
Menurut Pasal 1 angka 2 UUHC, pencipta adalah “seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas atau pribadi”.
Kemudian dalam Pasal 1 angka 3, ciptaan adalah “setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata”. Berdasarkan Pasal tersebut seseorang baru diakui hasil ciptaannya ketika dia telah mengekspresikan ciptaannya dalam bentuk nyata. Sebagai pencipta suatu karya ada hak ekonomi yang otomatis melekat kepada penciptanya.
Menurut pasal 8 UUHC, “Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan”. Sehingga pencipta musik atau pemegang hak cipta musik memiliki hak ekonomi dari karyanya. Terkait Hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta berhak untuk melakukan:
- Penerbitan ciptaan
- Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya
- Penerjemahan ciptaan
- Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan
- Pendistribusian ciptaan atau salinannya
- Pertunjukan ciptaan
- Pengumuman ciptaan
- Komunikasi ciptaan
- Penyewaan ciptaan.
Bagi setiap orang yang ingin melakukan hak ekonomi tersebut, maka diharuskan mendapat izin terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Bagi restoran yang memperdengarkan musik atau lagu termasuk dalam hak ekonomi pengumuman ciptaan. Sedangkan jika memberikan pertunjukan live music termasuk dalam hak ekonomi pertunjukan ciptaan. Sehingga restoran yang memperdengarkan musik ataupun memberikan pertunjukan musik harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta musik.
Baca juga: Benarkah Mengubah Lirik Lagu Orang Lain Dapat Dipidana?
Sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut cukup berat. Pemilik restoran yang melanggar ketentuan hak ekonomi memperdengarkan musik yang tidak mendapatkan izin dari pencipta/pemegang hak cipta, maka dapat dipidana penjara 3 tahun dan/atau denda Rp 500 juta (Pasal 113 ayat (2) UUHC).
Sedangkan yang melanggar hak ekonomi pertunjukan ciptaan, maka dapat dipidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp. 1 miliar (Pasal 113 ayat (3) UUHC). Namun perlu diperhatikan, pertanggungjawabannya pelanggaran hak ekonomi pertunjukan ciptaan dilihat dari perjanjian antara restoran dan band/penyanyi. Apakah yang bertanggung jawab pihak restoran saja, pihak band/penyanyi saja, atau jadi tanggungjawab bersama-sama.
Bagi pengusaha restoran jangan menyepelekan hal ini ya. Jika ada pencipta/pemegang hak cipta yang keberatan, maka mereka dapat meminta ganti rugi, bahkan dapat dijerat sanksi pidana.
Jika Anda bingung mengurus pendaftaran merek, kesulitan mengurus legalitas usaha atau masalah hukum lainnya, segera konsultasikan dengan Smartlegal.id. Hubungi melalui tombol dibawah ini.