Ini 4 Keuntungan Memiliki Merek Terkenal

Smartlegal.id -
Ini 4 Keuntungan Memiliki Merek Terkenal

“Keuntungan dari merek terkenal yaitu dilindungi meski belum terdaftar, dilindungi untuk jenis barang/jasa berbeda, dapat mengajukan gugatan pelanggaran merek atau pembatalan merek meski belum terdaftar”.

Jika suatu merek dianggap merek terkenal, merek tersebut mendapat beberapa keuntungan dibanding merek biasa. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (UU Merek), merek terkenal memiliki 4 kelebihan dibanding merek biasa, sebagai berikut:

Baca juga: Ini Lho Kriteria yang Bisa Dianggap Merek Terkenal

  1. Dilindungi Meski Belum Terdaftar

Merek terkenal akan dilindungi meski belum terdaftar di Indonesia. Menurut Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Merek, Permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika memiliki kemiripan atau persamaan dengan merek terkenal. Hal tersebut berlaku untuk barang atau jasa sejenis.

      2. Dilindungi Untuk Jenis/Kelas Berbeda

Umumnya, perlindungan merek hanya untuk jenis atau kelas yang sama. Namun, perlindungan merek terkenal juga untuk jenis atau kelas merek yang berbeda. Menurut Pasal 21 ayat (1) huruf c UU Merek, pendaftaran merek akan ditolak jika mempunyai kemiripan atau persamaan dengan merek terkenal.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Menurut Pasal 19 ayat (3) Menurut Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No. 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek, persyaratan yang dimaksud meliputi:

    1. Adanya keberatan yang diajukan secara tertulis oleh pemilik merek terkenal.
    2. Merek terkenal tersebut sudah terdaftar.
  1. Dapat Mengajukan Gugatan Pelanggaran Merek Meski Belum Terdaftar

Pemilik merek terkenal dapat mengajukan gugatan kepada pihak lain yang melakukan pelanggaran merek. Gugatan dapat dilakukan untuk pelanggaran merek berupa barang/jasa sejenis. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 83 UU Merek.

Gugatan dapat berupa permintaan ganti rugi karena pelanggaran merek. Selain itu pemilik merek terkenal juga dapat meminta penghentian semua kegiatan terkait pelanggaran merek. Gugatan pelanggaran merek tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga.

Menurut penjelasan Pasal 83 ayat (2) UU Merek, Pemberian hak untuk mengajukan gugatan perdata karena pelanggaran merek dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek terkenal. Perlindungan hukum tersebut berlaku meskipun merek terkenal tersebut belum terdaftar di Indonesia.

  1. Dapat Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek Lain Meski Belum Terdaftar

Pemilik merek terkenal dapat mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar ke Pengadilan Niaga. Gugatan pembatalan dapat dilakukan jika terdapat merek terdaftar yang sama atau mirip dengan merek terkenal meski belum terdaftar di Indonesia. Hal tersebut sesuai Pasal 76 UU Merek.

Baca juga: Langkah Hukum Yang Bisa Dilakukan Jika Merek Anda Digunakan Orang Lain Tanpa Izin

Punya pertanyaan seputar merek, legalitas usaha atau masalah hukum lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY