Hati-Hati! Pendaftaran Merek Dengan Itikad Tidak Baik Dapat Ditolak
Smartlegal.id -
“Pendaftaran merek atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang memiliki itikad tidak baik tidak bisa dilakukan”
Tidak bisa dipungkiri, persaingan di dunia bisnis semakin ketat. Hal ini sangat memungkinkan terjadi sengketa di antara pelaku bisnis, salah satunya adalah soal merek. Merek mempunyai peranan penting dalam sebuah produk sebagai tanda pembeda dan untuk keperluan promosi. Hak merek timbul dari pendaftaran yang dilandasi itikad baik dari pemohon.
Namun sayangnya, banyak pelaku usaha yang menyalahgunakan merek untuk menumpang ketenaran suatu produk dengan merek tertentu, dengan cara menyerupai untuk mengelabui konsumen. Hal ini dapat dikatakan sebagai pendaftaran merek dengan itikad tidak baik.
Ketentuan pendaftaran merek dengan itikad tidak baik dapat kita temukan di Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), yang menyebutkan:
“Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.”
Baca juga: Ini Yang Bisa Anda Lakukan Jika Pendaftaran Merek Anda Ditolak
Kemudian dalam penjelasan Pasal 21 ayat (3) dimaksud dengan “Pemohon yang beritikad tidak baik” adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Contohnya jika Anda melakukan permohonan merek baik dalam bentuk, tulisan, logo, atau susunan warna yang dengan merek pihak lain atau merek yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun. Jika Anda meniru sedemikian rupa suatu merek, sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah ada. Perbuatan Anda merupakan itikad tidak baik dalam hal mengajukan permohonan pendaftaran merek. Karena setidak-tidaknya patut diketahui adanya unsur kesengajaan dalam meniru merek yang sudah terkenal.
Baca juga: Ini Loh Kriteria Yang Bisa Dianggap Merek Terkenal
Perlu diketahui juga, seseorang dapat dikatakan mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik jika bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU Merek:
- Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
- Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Baca juga: Karena 6 Alasan ini, Pendaftaran Merek Anda Bisa Ditolak
Menurut Pasal 74 UU Merek, pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap merek terdaftar apabila tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan dan/atau jasa. Selain itu, pihak ketiga dapat mengajukan gugatan pembatalan tanpa batas waktu jika terdapat unsur itikad tidak baik (Pasal 77 ayat (2) UU Merek).
Segera daftarkan merek usaha Anda melalui Smartlegal.id. Dengan menggunakan promo Now Or Rebranding dapatkan voucher potongan harga untuk pendaftaran 2 kelas merek. Tunggu apa lagi, segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Angela Esterline Panjaitan