Menggunakan Merek Yang Sama dengan Milik Orang Lain? Ini Akibatnya!
Smartlegal.id -
“Ketidaktahuan atau ketidaksengajaan bukan menjadi alasan untuk membenarkan menggunakan merek yang sama dengan milik orang lain.”
Merek merupakan elemen penting dari suatu produk untuk keperluan promosi dan juga sebagai tanda pembeda. Yang terpenting, dalam merek melekat hak ekonomi bagi pemiliknya. Hal ini membuat pelaku bisnis berlomba-lomba untuk mendaftarkan Mereknya. Melalui pendaftaran ini, akan diberikan sertifikat sebagai bukti bahwa Merek yang didaftarkan mendapat perlindungan hukum. Kepemilikan sertifikat Merek dapat dijadikan dasar untuk mengajukan langkah hukum, baik gugatan secara perdata maupun laporan pidana terhadap orang-orang yang menggunakan merek tanpa seizin pemilik Merek.
Namun, yang sering menjadi masalah adalah ketidaktahuan para pengusaha terkait kesamaan Merek dagangnya, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek),
Hak atas Merek adalah “hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”
Baca juga: 3 Kerugian Ketika Telat Melakukan Pendaftaran Merek
Pemilik Merek berhak untuk mengajukan gugatan karena memiliki hak atas Merek. Perbuatan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerugian yang dialami pemilik Merek. Pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga dapat berupa ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut (Pasal 83 ayat (1) UU Merek).
Baca juga: Jangan Salah Pilih Klasifikasi Pendaftaran Merek Agar Tidak Ditolak DJKI
Selain itu, bagi yang menggunakan merek yang sama dengan merek milik orang lain dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 100 sampai Pasal 102 UU Merek). Ketidaktahuan atau ketidaksengajaan bukan menjadi alasan untuk membenarkan perbuatan tersebut.
Apabila suatu undang-undang telah diundangkan, maka setiap orang dianggap tahu (asas fiksi hukum). Oleh karena itu, sebaiknya sebelum menggunakan Merek yang diinginkan, sebaiknya mencari tahu terlebih dahulu apakah merek tersebut sudah terdaftar atau belum.
Punya pertanyaan seputar merek, legalitas usaha atau masalah hukum lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id. melalui tombol di bawah ini.
Author: Angela Esterline Panjaitan