Ternyata Permohonan Keberatan Merek Dapat Diajukan Oleh Semua Orang!
Smartlegal.id -
“Adanya permohonan keberatan merek dan/atau sanggahan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan untuk pemeriksaan substantif merek oleh DJKI”
Tahukah Anda? Jika setiap orang dapat mengajukan keberatan merek (oposisi merek) terhadap permohonan pendaftaran merek. Hal itu dikarenakan pada saat proses pendaftaran merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan mengumumkan permohonan pendaftaran merek dalam berita resmi merek.
Berita resmi merek tersebut diterbitkan paling lama 15 hari yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran merek. Berita resmi merek akan diterbitkan secara berkala melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik. Berita resmi merek akan berlangsung selama 2 bulan. Dalam waktu 2 bulan itulah pihak lain dapat mengajukan keberatan merek (oposisi merek) atas permohonan pendaftaran merek.
Baca juga: Menggunakan Merek Yang Sama dengan Milik Orang Lain? Ini Akibatnya!
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Pengajuan keberatan merek diajukan kepada DJKI secara tertulis. Kemudian dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat keberatan akan dikirimkan kepada pemohon atau kuasanya.
Pengajuan keberatan merek harus memiliki alasan yang cukup dan disertai bukti-bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya termasuk merek yang ditolak atau tidak dapat didaftarkan. Kategori merek yang ditolak dan tidak dapat didaftarkan terdapat dalam Pasal 20 UU Merek, sebagai berikut:
- Merek tidak dapat didaftar jika:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambing milik umum.
- Merek dapat ditolak jika:
- Memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar lain.
- Menyerupai nama orang terkenal atau badan hukum lain tanpa persetujuan dari yang berhak.
- Menyerupai nama, bendera, lambang, symbol suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional
- Menyerupai tanda, cap atau stempel resmi negara atau lembaga pemerintah.
- Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Sanggahan atas keberatan merek
Kemudian dalam Pasal 17 UU Merek, pemohon atau kuasa yang permohonan pendaftaran mereknya mendapatkan keberatan, maka pemohon tersebut dapat mengajukan sanggahan. Sama halnya dengan pengajuan keberatan merek, pengajuan sanggahan atas keberatan merek juga diajukan secara tertulis kepada DJKI.
Adanya keberatan merek dan/atau sanggahan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan untuk melakukan pemeriksaan substantif merek oleh DJKI. Dalam hal hasil pemeriksaan oleh DJKI menerima permohonan pendaftaran merek, maka DJKI:
- Mendaftarkan merek tersebut;
- Memberitahu kan pendaftaran merek tersebut kepada permohonan atau kuasanya;
- Menerbitkan sertifikat merek; dan
- Mengumumkan pendaftaran merek tersebut dalam berita resmi merek, baik elektronik maupun nonelektronik.
Baca juga: 7 Hal Yang Harus Diperhatikan Agar Merek Tidak Ditolak Karena Dinilai Sama Dengan Merek Terdaftar
Sedangkan apabila hasil pemeriksaan oleh DJKI memutuskan permohonan pendaftaran merek tidak dapat didaftar atau ditolak, maka DJKI akan memberitahukannya kepada pemohon atau kuasanya. Pemberitahuan oleh DJKI dilakukan dengan menyebutkan alasan suatu merek tidak dapat didaftar atau ditolak.
Sebagai upaya pencegahan terjadi adanya keberatan merek ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Pertama, pahami model bisnis yang dijalankan. Karena klasifikasi merek dibagi menjadi kelas barang dan kelas jasa.
Kedua, melakukan penelusuran merek agar merek yang didaftarkan tidak memiliki kesamaan dengan merek yang telah terdaftar di DJKI. Hal ini sebagai upaya menghindari terjadinya penolakan pendaftaran merek karena adanya persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar.
Kedua hal tersebut dapat Anda lakukan sendiri tentunya. Namun, akan lebih baik menggunakan jasa konsultan hukum. Karena para konsultan hukum profesional tentu akan memberikan arahan agar Anda tidak mengalami penolakan terhadap permohonan pendaftaran merek Anda.
Pusing mikirin cara mengurus pendaftaran merek dagang Anda? Langsung saja konsultasikan kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan