Belajar Dari Kasus Merek Caberg: Ingat Merek Terkenal Pun Tetap Harus Didaftarkan
Smartlegal.id -
“Pertimbangan mengenai merek terkenal ialah jika barang/jasa tersebut menjadi pengetahuan umum masyarakat mengenai merek di bidang usaha.”
Merek merupakan bagian terpenting dalam menjalankan usaha. Dilihat melalui kacamata produsen maupun konsumen, merek menjadi identitas yang membedakan antara satu produk/jasa dengan yang lainnya.
Oleh karena itu, banyak pengusaha yang sangat melindungi merek usaha mereka. Bahkan perusahaan-perusahaan yang berskala internasional pun sangat melindungi mereknya. Karena mengenalkan merek kepada masyarakat bukanlah hal yang mudah. Memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit pada saat melakukan pengenal merek atau branding kepada masyarakat.
Namun merek terkenal memiliki keuntungannya tersendiri. Karena merek tersebut mendapat perlindungan meski belum terdaftar di Indonesia menurut Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Pertimbangan mengenai pengakuan merek terkenal ialah jika barang/jasa tersebut menjadi pengetahuan umum masyarakat mengenai merek di bidang usaha yang bersangkutan. Disamping itu, diperhatikan pula reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang dilakukan secara gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia, dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara.
Baca Juga: Ini Lho Kriteria yang Bisa Dianggap Merek Terkenal
Meskipun merek terkenal mendapatkan perlindungan meski belum terdaftar, tetapi jika pemilik merek terkenal ingin melindunginya di Indonesia, dia tetap harus mendaftarkan mereknya di Indonesia. Karena pada dasarnya perlindungan merek bersifat teritorial. Artinya, perlindungan merek tidak berlaku di negara lain yang tidak didaftarkan.
Banyak kasus pengusaha pemilik merek terkenal dari luar negeri yang harus menerima kekalahan atas gugatan mereknya dipakai oleh pengusaha lokal. Seperti yang terjadi dalam kasusnya merek Caberg S.p.A perusahaan yang berasal dari Italia.
Baca juga: Langkah Hukum Yang Bisa Dilakukan Jika Merek Anda Digunakan Orang Lain Tanpa Izin
Dalam kasus sengketa merek ini, CABERG S.p.A merupakan merek dagang produk helm asal Italia. Perusahaan CABERG S.p.A telah berdiri sejak tahun 1974 dan telah menjual produknya di sebagian besar Eropa dan di banyak negara bukan Uni Eropa.
CABERG S.p.A melayangkan gugatan pada Senin, 3 Februari 2020 dengan nomor registrasi perkara 06/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt Pst terhadap merek dagang asal Indonesia, CABERG milik Arifin Daniel yang telah terdaftar pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) sejak tanggal 16 Januari 2004 atas dasar menuding Arifin Daniel tidak beritikad baik saat melakukan pendaftaran merek dan dinilai telah mendompleng merek CABERG S.p.A.
Sayangnya Majelis Hakim dalam pertimbangannya, menilai bahwa berdasarkan bukti, merek CABERG S.p.A milik Penggugat di berbagai belahan dunia masih relatif sedikit dan tidak dapat dikategorikan sebagai merek terkenal.
Nah meskipun Anda merasa memiliki merek terkenal sebaiknya Anda tetap mendaftarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini sebagai upaya pencegahan merek Anda tidak digunakan oleh orang lain.
Anda mau mendaftarkan merek usaha Anda, tapi bingung caranya? atau masih tidak paham ketentuannya? Serahkan saja kepada kami. Kami bisa memberikan kemudahan untuk mengurus pendaftaran merek Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Siti Faridah/Rini Choiriyah