Ini Aturan Baru Soal Kriteria Merek yang Tidak Dapat Didaftarakan
Smartlegal.id -
“Jika mengandung bentuk yang bersifat fungsional, maka merek tidak dapat didaftarkan.”
Ketentuan dalam Undang-Undang Merek termasuk salah satu ketentuan yang terdampak akibat disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU Cipta Kerja sendiri merupakan peraturan yang disahkan guna merampingkan beberapa ketentuan yang berlaku.
UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Perubahan ketentuan merek termasuk dalam klaster kemudahaan berusaha dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: Prosedur Pengajuan Permohonan Banding Merek 2020
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU Merek memberikan kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan sebagai berikut:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan, penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Ketentuan merek yang tidak dapat didaftarkan tersebut dalam UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Namun, dalam UU Cipta Kerja terdapat penambahan ketentuan mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan.
Tambahan ketentuan tersebut, yakni mengenai “Mengandung bentuk yang bersifat fungsional”. Dalam UU Cipta Kerja tidak ditemukan penjelasan mengenai maksud dari “Mengandung bentuk yang bersifat fungsional”.
Baca juga: Ternyata Permohonan Keberatan Merek Dapat Diajukan Oleh Semua Orang!
Selain itu, ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU Merek mengenai sertifikat merek yang tidak diambil oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan. Ketentuan tersebut telah dihapuskan dalam UU Cipta Kerja.
Perlu diperhatikan, pengesahaan UU Cipta Kerja tidaklah mengakibatkan UU Merek tidak berlaku lagi. Hanya beberapa ketentuan dalam UU Merek yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Artinya, ketentuan-ketentuan dalam UU Merek yang tidak diubah masih tetap berlaku.
Anda takut pendaftaran merek Anda bakal ditolak? Mau mendaftarkan merek sendiri tapi masih bingung caranya? Jangan khawatir kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Siti Faridah