Mau Merek Anda Menjadi Merek Internasional? Yuk Intip Caranya
Smartlegal.id -
“Melalui Protokol Madrid, Merek Anda sekarang bisa didaftarkan secara sekaligus di berbagai negara hanya dengan satu permohonan pendaftaran.”
Merek Anda adalah alat untuk membedakan bisnis Anda dengan pesaing Anda. Merek merepresentasikan kualitas dan kredibilitas produk atau jasa Anda. Dengan demikian, Merek telah menjadi aset berharga bagi bisnis Anda.
Begitu pentingnya Merek yang Anda punya. Pernah terpikir ga jika Merek Anda tersebut bisa terdaftar di lebih dari 100 negara? Iya, 100 negara. Kabar baiknya, setelah Indonesia melakukan aksesi (mengikatkan diri) dalam Protokol Madrid pada tahun 2017 lalu, kini Anda dapat melindungi merek bisnis Anda di lebih dari 100 negara.
Protokol Madrid sendiri adalah suatu perjanjian internasional, dimana merek-merek nasional dapat mendaftarkan diri ke pasar internasional melalui suatu sistem terintegrasi. Jadi suatu Merek tidak perlu cape-cape didaftarkan berkali-kali di tiap negara yang berbeda. Melainkan cukup sekali didaftarkan, maka langsung terdaftar dan dilindungi di berbagai negara.
Baca juga: Ingin Mendaftarkan Merek Internasional? Perhatikan Hal Ini
Nah untuk mendaftarkan Merek Anda dalam sistem perlindungan Protokol Madrid, berikut ini caranya:
PENELUSURAN MEREK
Tentunya sebelum mengajukan permohonan pendaftaran Merek, terlebih dahulu Anda harus memastikan bahwa Merek Anda tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Anda harus memastikan bahwa Merek Anda tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam UU Merek. Juga memastikan tidak ada Merek serupa/identik yang telah terdaftar atau dimohon didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Selain itu, karena Merek Anda ingin didaftarkan secara internasional, maka Anda juga perlu memeriksa adakah Merek yang serupa/identik dengan Merek Anda di negara lain.
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional
Permohonan tersebut diajukan kepada Biro Internasional melalui DJKI. Menurut Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional (PP 22/2018), yang dapat mengajukan permohonan melalui DJKI adalah:
- Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
- Pemohon yang memiliki domisili hukum di Indonesia; atau
- Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di Indonesia.
Permohonan tersebut harus memuat:
- Nama dan alamat Pemohon;
- Reproduksi Merek Pemohon;
- Kode barang dan/atau jasa yang diajukan perlindungannya; dan
- Daftar negara tujuan dimana perlindungan untuk Merek tersebut diajukan (Beberapa negara memiliki persyaratan khusus jika Anda ingin mendaftar disana).
Ada satu hal lain yang perlu diingat nih. Anda tidak dapat melakukan Pendaftaran Internasional jika Merek Anda belum terdaftar di DJKI, atau setidak-tidaknya telah dimohon didaftarkan (Pasal 5 PP 22/2018).
Pemeriksaan Permohonan Merek
Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh Pihak DJKI. DJKI akan memeriksa diantaranya adalah:
- Pemohon adalah pihak yang sama dengan pemegang Merek atau Pemohon Merek di Indonesia;
- Merek yang diajukan dalam permohonan pendaftaran internasional sama dengan Merek pokok di Indonesia; dan
- Klasifikasi barang dan/atau jasa yang dimohonkan sama seperti di Indonesia.
Selanjutnya, DJKI akan mengirimkan permohonan tersebut ke Biro Internasional (Pasal 7 PP 22/2018).
Penerbitan Sertifikat
Jika permohonan Anda telah memenuhi semua persyaratan, maka Biro Internasional akan mendaftarkan Merek Anda dalam Daftar Internasional dan menerbitkan Pendaftaran Internasional (IR) dalam Lembaran Merek Internasional. Anda juga akan mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Internasional.
Baca juga: Belajar Dari Kasus Merek Caberg: Ingat Merek Terkenal Pun Tetap Harus Didaftarkan
Eittss, ini harus Anda Perhatikan nih. Jika pendaftaran merek Anda di Indonesia ternyata dibatalkan/dihapuskan, maka Pendaftaran Internasional Merek Anda akan dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini berlaku selama 5 tahun awal sejak tanggal Pendaftaran Internasional (Pasal 9 PP 22/2018).
Bagi Anda yang ingin mengekspor produknya ke negara lain, jangan lupa segera daftarkan merek Anda. Anda terlalu sibuk mengurus bisnis, sampai tidak banyak waktu buat daftarkan merek Anda? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id sekarang juga melalui tombol di bawah ini.
Author: Farhan Izzatul Ulya