Belajar Dari Merek “Kopitiam” Dan “Open Mic”, Apa Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan Merek?
Smartlegal.id -
“Meski telah berhasil didaftarkan menjadi sebuah merek, namun tidak terpenuhinya beberapa aspek hukum dapat menyebabkan manfaat merek tidak dirasakan secara maksimal seperti yang terjadi dengan merek kopitiam dan merek open mic.”
Pada tahun 1996, Abdul Alex mendaftarkan Merek bernama “Kopitiam”. Permohonan tersebut diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kemudian Abdul Alex kembali memperpanjang Merek “Kopitiam” dengan sertifikat bernomor: IDM000030899.
Diterimanya pendaftaran merek “Kopitiam” sempat ramai diperdebatkan oleh masyarakat, terutama para pelaku usaha warung kopi. Dikarenakan Istilah “Kopitiam” sendiri sering digunakan untuk warung kopi ala Tionghoa. Kopi berasal dari bahasa melayu, dan tiam berarti kedai/warung dalam bahasa hokkian. Sehingga, “Kopitiam” biasanya adalah warung kopi yang menyajikan makanan dan kudapan tradisional. Istilah ini sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu.
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 20 huruf f Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), suatu merek tidak dapat didaftarkan jika pendaftaran merek merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Dari ketentuan tersebut banyak yang menggugat Abdul Alex karena dianggap merek “Kopitiam” sebagai kata umum.
Baca juga: Apakah Bisa Logo Didaftarkan Merek dan Dicatatkan Hak Cipta Sekaligus?
Merek lain yang menimbulkan pro kontra adalah Merek “Open Mic”. “Open Mic” didaftarkan sebagai Merek oleh Ramon Pratomo, pada tahun 2017. Merek “Open Mic” menimbulkan pro kontra dikalangan komika. Karena istilah “Open Mic” juga merupakan istilah umum di dunia stand up comedy.
Meskipun kedua merek tersebut sempat menjadi perbincangan di masyarakat karena adanya pro kontra terkait pendaftaran mereknya, tetapi keduanya telah terdaftar dan hak mereknya telah dipegang oleh masing-masing pendaftar.
Sehingga merek “Kopitiam” dan merek “Open Mic” telah mendapatkan perlindungan secara hukum. Jika ada pihak lain yang menggunakan merek “Kopitiam “ ataupun “Open Mic” dapat digugat oleh pemilik merek tersebut.
Hanya saja, karena adanya beberapa aspek yang tidak sesuai, kedua Merek tersebut dapat mengalami kendala dalam pelaksanaannya, yaitu:
- Memungkinkan untuk Digugat. Hal ini yang terjadi pada Merek “Kopitiam”. Bahkan Kopitiam telah digugat beberapa kali. Diantaranya dilakukan oleh pemilik Merek “Kok Tong Kopitiam“, QQ Kopitiam”, dan “Lau’s Kopitiam”. Meski Abdul Alex dimenangkan dalam dalam setiap gugatan, tapi setidaknya gugatan tersebut sedikit mengganggu bisnis yang dijalankannya.
- Dilanggar oleh Pihak Lain. Kali ini terjadi pada Merek “Open Mic”. ICC sebagai pemegang Merek beserta tim hukumnya sudah sejak 2018 rajin mengirimkan somasi kepada pihak-pihak yang masih menyelenggarakan acara “Open Mic” tanpa izin mereka (lisensi).
Baca juga: Sengketa Merek: Superman DC Akhirnya Menang Melawan Superman Wafer
Dua kendala demikian menyebabkan merek yang didaftarkan tidak membawa manfaat secara penuh, diantaranya:
- Manfaat Pembeda: Merek gagal dibedakan oleh konsumen/target pasar karena bersifat umum dan tetap digunakan pihak lain yang tidak memegang lisensi.
- Manfaat Jaminan Reputasi: Reputasi Merek tidak maksimal karena kerap kali digugat ke pengadilan. Sehingga bisa menimbulkan kesan jelek pada calon konsumen nantinya.
Jadi, daripada Merek yang Anda gunakan nantinya tidak memberikan manfaat yang maksimal untuk bisnis Anda, lebih baik perhatikan dengan jeli aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan sebuah Merek.
Anda takut pendaftaran merek Anda bakal ditolak? Mau mendaftarkan merek sendiri tapi masih bingung caranya? Atau Takut merek Anda ditolak? Jangan khawatir kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Farhan Izzatul U