Warkopi VS Warkop DKI, Emang Benar Melanggar Kekayaan Intelektual?
Smartlegal.id -
“Keisengan dan kesenangan semata Alfin, Sepriadi, dan Alfred dapat membawa malapetaka akibat tindakan melanggar kekayaan intelektual”
Baru-baru ini, masyarakat digemparkan dengan kehadiran Warkopi yang membawa gaya dan nuansa trio pelawak legendaris Dono, Kasino, dan Indro Warkop DKI. Sama dengan Warkop DKI, Warkopi juga berisikan 3 pemuda, yakni Alfin, Sepriadi, dan Alfred.
Hadirnya Warkopi ini diawali oleh ketiga pemuda yang memiliki kemiripan dengan Dono, Kasino, Indro saat muda. Hingga saat ini, Warkopi telah memiliki akun YouTube dan diundang ke sejumlah acara-acara tv. Hal ini mengakibatkan nama Warkopi semakin dikenal masyarakat.
Melihat hal ini, Drs. H. Indrodjojo Kusumonegoro atau yang lebih dikenal dengan Indro Warkop DKI, merasa tindakan yang dilakukan Warkopi merupakan plagiat dan melanggar kekayaan intelektual dari Warkop DKI. Berdasarkan hasil penelusuran, nama Warung kopi Dono, Kasino, Indro dan nama Warkop DKI telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di beberapa kelas.
Maka apakah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tindakan Warkopi sebenarnya melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Warkop DKI, yakni hak cipta dan merek?.
Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC), Hak cipta adalah eksklusif milik pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan tersebut memiliki wujud nyata (Pasal 1 angka 1 UU HC). Hak cipta melindungi hasil ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (Pasal 1 angka 3 UU HC).
Setiap pencipta ataupun pemegang hak cipta memiliki hak moral dan/atau hak ekonomi yang melekat. Hak moral adalah hak pencipta untuk mempertahankan integritas dan/atau pengakuan atas kepemilikan ciptaan tersebut (dicantumkan atau tidak namanya) yang melekat abadi dalam diri pencipta (Pasal 5 ayat (1) UU HC). Namun, apabila pencipta telah meninggal, ahli waris pencipta dapat memegang dan melaksanakan hak moral tersebut berdasarkan warisan/wasiat/sebab lainnya (Pasal 5 ayat (2) UU HC).
Baca juga: Contoh Pelanggaran Hak Cipta dalam Kehidupan sehari-hari
Sedangkan hak ekonomi, merupakan hak pencipta dan/atau pemegang hak cipta untuk menikmati segala keuntungan ekonomi atas ciptaan miliknya (Pasal 8 UU HC). Berbeda dengan hak moral, hak ekonomi memiliki jangka waktu penikmatan, yakni selama 20 – 70 tahun sesuai dengan ciptaan masing-masing (Pasal 58 – 59 UU HC).
Tidak sampai disitu, seorang yang melakukan karya pertunjukan seperti pemain film, penari, penyanyi, pelawak memiliki hak ekonomi dan hak moral terhadap aksinya tersebut (hak terkait). Dalam hal ini trio legendaris Dono, Kasino, Indro memiliki hak moral dan hak ekonomi atas setiap pertunjukkan yang dilakukannya disertai dengan perlindungan atas ciri khas karakter masing-masing tokoh tersebut.
Melihat aksi yang dilakukan Warkopi, sejatinya apabila Warkopi hanya meniru konsep Warkop DKI seperti gaya melawak atau gaya berpakain (tidak sama persis), maka Warkopi tidak dapat dikenakan pelanggaran hak cipta, sebab hak cipta tidak melindungi konsep suatu ciptaan melainkan harus ciptaan dalam wujud nyata.
Akan tetapi, apabila Warkopi melakukan peniruan terhadap karakter tokoh, melakukan reka ulang adegan, atau menyanyikan kembali lagu-lagu Warkop DKI, maka Warkopi telah melakukan pelanggaran atas hak terkait milik trio legendaris tersebut.
Terlebih, dalam melakukan aksinya tersebut mengangkat ketenaran Alfin, Sepriadi, dan Alfred dan mendapat keuntungan daripadanya, maka pencipta dan/atau pemegang hak terkait mendapatkan imbalan dalam bentuk Royalti (Pasal 35 ayat 2 UU HC).
Bila demikian, Indro, ahli waris Dono dan Kasino memiliki hak atas setiap keuntungan yang diperoleh Warkopi dan memiliki hak untuk menggugat Warkopi atau Alfin, Sepriadi, dan Alfred secara terpisah yang tanpa hak dan persetujuan melanggar hak cipta Dono, Kasino, Indro (Pasal 98 ayat (2) UU HC).
Merek
Terkait dengan merek, dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek dapat mengajukan gugatan kepada pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Baca juga: Ini Dia! 5 Sengketa Merek di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui
Nah yang dimaksud “Persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur dominan antara merek yang satu dan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek.
Jika nama “Warkopi” ternyata benar terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama Warkop DKI yang terdaftar, maka pihak Warkop DKI dapat mengajukan gugatan kepada pihak Warkopi. Namun, jika nama “Warkopi” telah mendapatkan izin dari pihak Warkop DKI, maka pihak Warkopi dapat melanjutkan menggunakan nama tersebut.
Nah Jika Anda ingin mengurus pendaftaran merek dan/atau pencatatan hak cipta karya Anda, Kami bisa membantu Anda mengurusnya dengan mudah. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Indira Nurul Anjani