Hati-Hati! Begini Akibatnya jika Merek Telah Terdaftar namun Tak Pernah Digunakan

Smartlegal.id -
Penghapusan merek
Penghapusan merek

“Merek yang telah didaftarkan bukan berarti aman dari gugatan penghapusan merek”

Konsekuensi dari merek yang telah didaftar adalah harus dipergunakan dengan permintaan pendaftarannya. Undang-Undang yang mengatur merek menghendaki pemilik merek bersikap jujur dalam menggunakan mereknya, artinya merek yang telah didaftar dipergunakan sesuai kelas barang atau jasa yang didaftarkan juga harus sama bentuknya dengan merek yang dipergunakan. 

Lantas bagaimana jika merek yang telah didaftarkan tidak digunakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur? Apa akibat hukumnya?

Merek yang terdaftar tidak berarti aman dari penghapusan atau pembatalan merek, karena undang-undang merek mengatur ketentuan tentang hal itu, sehingga untuk merek terdaftar dapat dilakukan penghapusan dan pembatalan apabila kriteria menurut undang-undang terpenuhi. 

Baca juga: Awas! Karma Buruk Mengintai Pelaku Usaha Lokal yang Tak Daftarkan Mereknya 

Penghapusan dan pembatalan merek terdaftar memiliki akibat hukum baik terhadap pihak lain yang terkait dengan perlindungan merek misalnya penerima lisensi maupun terhadap kedudukan pemilik merek itu sendiri, yaitu melakukan tindakan hukum seperti gugatan dan bukti kepemilikan atau sertifikat merek.

Apabila merek yang telah didaftarkan dan telah memiliki sertifikat namun tidak pernah dipergunakan, dapat mengakibatkan pendaftaran merek yang bersangkutan dihapuskan. Hal ini diatur dalam Bab XII mengenai Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek dari Pasal 72 hingga Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG)

Untuk penghapusan merek terdaftar diatur dalam Pasal 74 UU MIG sebagai berikut:

  1. Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan (non-use) selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
  2. Alasan Merek tidak digunakan tidak berlaku dalam hal adanya:
    1. Larangan impor;
    2. Larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
    3. Larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Penghapusan Merek terdaftar tersebut dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Baca juga: Ini Dia! 5 Sengketa Merek di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui 

Pengajuan gugatan mengenai penghapusan merek terdaftar tersebut dilakukan melalui  Pengadilan Niaga, dengan rincian sebagai berikut (Pasal 85 UU MIG):

  1. Gugatan diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
  2. Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
  3. Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
  4. Dalam jangka waktu paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan, ketua Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang. 
  5. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan didaftarkan.
  6. Sidang pemeriksaan sampai dengan putusan atas gugatan penghapusan Merek terdaftar harus diselesaikan paling lama 90 hari setelah perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara tersebut dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
  7. Putusan atas gugatan penghapusan Merek terdaftar yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
  8. Isi putusan Pengadilan Niaga wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 hari setelah putusan atas gugatan penghapusan Merek terdaftar diucapkan 

Jadi jika anda telah mendaftarkan merek untuk produk anda, jangan sampai tidak menggunakannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku ya! Jika tidak, merek tersebut bisa dihapuskan, lho!

Ingin mendaftarkan merek usaha anda atau punya pertanyaan lain seputar kekayaan intelektual dan legalitas usaha anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY