Pelanggaran Merek Tanpa Aduan, Bisakah Dipidanakan?
Smartlegal.id -
“Pemilik merek yang hak nya dilanggar atau terjadi pelanggaran merek, harus mengajukan laporan aduan jika ingin mempertahankan haknya.”
Dewasa ini banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap perlindungan merek di Indonesia ditandai dengan maraknya penggunaan merek yang mirip bahkan pembajakan terhadap suatu produksi barang.
Pembajakan ini dilakukan oleh segelintir orang atau sekelompok yang hanya memikirkan keuntungan sepihak tanpa memikirkan efek samping dari tindakannya akan merugikan pihak pencipta barang tersebut. Jika tanpa aduan, apakah pelanggar merek dapat dipidanakan?
Sebelumnya perlu diketahui apa itu merek, dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) merek ialah:
“Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”
Baca juga: Hati-Hati! Begini Akibatnya jika Merek Telah Terdaftar namun Tak Pernah Digunakan
Merek juga merupakan unsur penting dalam sebuah usaha yang berfungsi sebagai penanda untuk membedakan barang atau jasa yang lain. Fungsi lainnya sebagai representasi atas reputasi produknya dan penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud.
Nah,apabila terjadi pelanggaran terhadap merek, sesuai dengan UU MIG, pemilik merek dapat melayangkan 3 hal, yaitu:
- Gugatan Perdata
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU MIG, pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis pada Pengadilan Niaga berupa:
- Gugatan ganti rugi; dan/atau
- Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Baca juga: Begini Cara Ajukan Gugatan Jika Merek Digunakan Pihak Lain
- Tuntutan Pidana
Berdasarkan Pasal 100 UU MIG, dimana setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar. Sedangkan terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dari merek yang terdaftar milik pihak lain maka dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Terhadap hal tersebut, apabila terdapat orang yang memperdagangkan produk yang diketahui/patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah (Pasal 102 UU MIG). Lalu dipertegas pada Pasal 103 UU MIG, bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud diatas merupakan delik aduan.
Artinya, kasus pelanggaran merek hanya dapat diproses apabila ada laporan dari pemilik merek sesuai dengan prosedur pengaduan untuk penuntutan. Apabila tidak ada aduan, maka tindak pidana yang diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 UU MIG tersebut tidak dapat diproses. Jika pada delik aduan, pihak pemilik merek mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, apabila di antara korban dan pelaku tercapai kesepakatan perdamaian, maka proses hukum dapat dibatalkan.
- Alternatif Penyelesaian Sengketa
Berdasarkan Pasal 93 UU MIG, pemilik merek dan pelanggar dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau dengan cara mediasi, negosiasi, atau cara lain yang disepakati oleh kedua pihak. Diharapkan dengan menempuh cara alternatif tersebut dapat mencapai penyelesaian yang menguntungkan kedua pihak.
Jadi, baik pemilik merek maupun pemegang hak atas merek dapat mengajukan pengaduan pelanggaran merek oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
Punya pertanyaan seputar merek bisnis anda atau kekayaan intelektual lainnya? Kami siap membantu anda! Segera hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Sekar Dewi Rachmawati