Apakah Semua Merek Asing Merupakan Merek Terkenal?

Smartlegal.id -
Merek Asing

“Terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi agar sebuah merek asing dapat dikatakan sebagai merek terkenal.”

Era perdagangan yang semakin cepat membuat semua pelaku usaha dituntut memaksimalkan produk atau jasa yang menjadi bidang usaha. Pelaku usaha tidak lagi bersaing dengan pelaku usaha di wilayah negara namun bersaingan pula dalam satu dunia usaha. 

Merek merupakan tanda yang berkarakteristik yang digunakan sebagai pembeda dalam kegiatan usaha. Yang termasuk tanda dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) meliputi:

  1. Gambar;
  2. Nama;
  3. Kata;
  4. Huruf-huruf;
  5. Angka-angka; atau
  6. susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut

Adapun unsur penting dari definisi merek menurut UU Merek, yaitu :

  1. Merek digunakan sebagai tanda khas
  2. Merek harus memiliki daya pembeda
  3. Merek digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa

Apabila suatu merek tidak memiliki unsur tersebut maka permohonan mereknya akan ditolak. Adapun di lain sisi, persaingan usaha yang melampaui batas regional memungkinkan semua pelaku usaha membuat merek yang kerap sama atau mirip. Pelanggaran merek umumnya dilakukan terhadap merek-merek terkenal, dikarenakan kualitas dan citra terkenal yang diakui oleh konsumen.

Merek Terkenal

Kata well-known menjadi terkenal dengan kata “famous”, sehingga diterjemahkan “merek terkenal” tidak membedakan arti atau tidak menentukan tingkatan arti “famous mark” dan “well-known mark”. Oleh karena itu, acuan yang dipakai dalam perlindungan merek terkenal di Indonesia yaitu  Article 6bis Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan penjelasan Pasal 6 UU Merek.

Pada pasal 6 ayat (1) huruf b UU Merek, bahwa penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.  

Di Indonesia, kriteria merek terkenal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, yang menyatakan bahwa merek terkenal setidaknya harus memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:

  1. Tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan;
  2. Volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;
  3. Pangsa pasar yang dikuasai oleh merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;
  4. Jangkauan daerah penggunaan merek;
  5. Jangka waktu penggunaan merek;
  6. Intensitas dan promosi merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;
  7. Pendaftaran merek atau permohonan pendaftaran merek di negara lain;
  8. Tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang merek, terkhusus tentang pengakuan merek tersebut sebagai merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau
  9. Nilai yang melekat pada merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh merek tersebut.

Perlindungan merek terkenal diberikan oleh undang-undang merupakan pengakuan (recognition) pemilik merek dalam menciptakan image eksklusif dari produknya yang diperoleh melalui pengiklanan atau penjualan produk-produknya secara langsung. 

Adapun penentuan adanya kemiripan dapat didasarkan pada beberapa faktor, meliputi (Pasal 6 ayat (1) UU Merek):

  1. Kemiripan persamaan gambar;
  2. Hampir mirip atau hampir sama susunan kata, warna, atau bunyi;
  3. Tidak mutlak barang harus sejenis atau sekelas; dan
  4. Pemakaian merek menimbulkan kebingungan nyata (actual confusion) atau menyesatkan (deceive) masyarakat konsumen.

Faktor keempat merupakan paling pokok dalam doktrin ini. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2279 PK/Pdt/1992 tanggal 6 Januari 1998 menyatakan bahwa merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dapat dideskripsikan sebagai

  1.   sama bentuk (similarity of form),
  2.   sama komposisi (similarity of compotition),
  3.   sama kombinasi (similarity of combination) dan
  4.   sama unsur elemen (similarity of elements)

Penggunaan upaya mempergunakan merek dengan meniru merek terkenal (well-known trade mark) yang sudah ada sehingga merek atas barang atau jasa yang diproduksinya secara pokoknya sama dengan merek atas barang atau jasa yang sudah terkenal (untuk barang-barang atau jasa sejenis) dengan maksud menimbulkan kesan kepada khalayak ramai dapat dikenai pelanggaran maupun permohonan merek ditolak.

Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan (Pasal 21 UU Merek):

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. Indikasi Geografis terdaftar.

 Baca juga: Hati-Hati! Pakai Merek Yang Mirip Merek Terkenal Perusahaan Luar Bisa Kena Sanksi

Merek Asing

Merek mendapat perlindungan hukum apabila didaftarkan. Adapun bunyi pasal 1 angka 5 UU Merek bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Begitu pula dengan merek dagang milik orang asing, perlindungan hukum diberikan apabila telah mendaftar mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Hal ini sebuah refleksi dari UU Merek yang menganut prinsip teritorial, maksudnya yaitu merek asing akan secara otomatis dilindungi oleh negara Indonesia apabila telah melalui proses pendaftaran (Pasal 52 ayat (1) UU Merek).

Dengan pilihan lain, permohonan pendaftaran merek Internasional dapat dilakukan dengan (Pasal 52 ayat (1) UU Merek):

  1. Permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke biro internasional melalui Menteri; atau
  2. Permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari biro internasional.

Pendaftaran merek Internasional dapat dilakukan mengacu Protocol Relating to Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 (PP 22/2018). Dalam Pasal 10 PP 22/2018, diatur sebagai berikut:

  1. Menteri menerima Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.
  2. Setelah menerima Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pengumuman.
  3. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
  4. Terhadap Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerima biaya Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.

Maka, Merek dagang asing memiliki hak prioritas dalam pendaftaran negara tujuan. Apabila orang asing melakukan pendaftaran merek di Indonesia maka tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas sebagai tanggal pendaftaran di negara tujuan.

Baca Juga : Begini Cara Ajukan Gugatan Jika Merek Digunakan Pihak Lain

Apakah Merek Asing merupakan Merek Terkenal?

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa terdapat perbedaan antara merek asing dengan merek terkenal. Namun yang perlu digaris bawahi bahwa kedua merek perlu dilindungi sebagai upaya pengakuan negara atas bidang usaha. Perlindungan ini pun dicapai melalui pendaftaran. 

Merek asing harus didaftarkan di wilayah Indonesia melalui ketentuan yang berlaku agar dilindungi mereknya. Hal ini sebagai upaya dalam melindungi merek asing dari pembajakan dan pemboncengan merek dagang oleh pelaku usaha lokal. 

Namun, bagi merek terkenal yang memenuhi kriteria sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya memiliki keistimewaan perlindungan. Keistimewaan ini didapat apabila suatu permohonan pendaftaran memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal (Pasal 21 UU Merek).

Anda bingung cara mendaftarkan merek? Ingin mengurus pendaftaran merek Anda tanpa ribet? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author : Ulfah Fadilah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY