Ini Pentingnya Somasi Dalam Pelanggaran Hak Merek!

Smartlegal.id -
Somasi

Sebelum mengajukan gugatan, ada baiknya pemegang hak merek memberikan somasi terlebih dahulu apabila terjadi pelanggaran merek.”

Merek merupakan salah satu aspek berharga dalam menjalankan suatu usaha. Selain dipergunakan sebagai identitas usaha dalam hal untuk membedakan dengan kompetitor atau pelaku usaha lainnya, merek juga berfungsi untuk memberikan citra terhadap barang atau jasa yang ditawarkan. 

Oleh sebab itu, merek usaha harus segera didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum atas pemakaian merek tersebut. Lalu, bagaimana jika mendapati merek yang telah didaftarkan tiba-tiba digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik atau pemegang hak merek?

Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Merek, merek meliputi  tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih. 

Adapun merek berfungsi untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Hak atas merek ini diperoleh setelah merek tersebut terdaftar  (Pasal 3 UU Merek).

Hak merek

Dari ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa perolehan hak merek bersifat konstitutif. Artinya, untuk mendapatkan perlindungan terhadap merek, maka harus dilakukan upaya pendaftaran terlebih dahulu. Hal ini memberikan konsekuensi logis bahwa pihak pertama mendaftarkan mereknya adalah pihak yang mendapatkan perlindungan hak atas merek (first to file). 

Baca juga: Belajar Dari Kasus Merek GOTO: Ingat! Prinsip “First to File” dalam Merek

Lebih lanjut, seseorang yang berstatus sebagai pemegang hak merek memiliki hak eksklusif terhadap merek yang didaftarkannya. Artinya hanya pemegang hak atas merek saja yang berhak dan berwenang untuk menggunakan mereknya dalam menjalankan usaha. Sehingga, perbuatan penggunaan merek milik orang lain tanpa seizin pemegang hak merek tersebut tergolong sebagai pelanggaran merek. 

Dalam hal terjadi pelanggaran merek, UU Merek memang memungkinkan pemegang hak merek untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga seperti yang diatur dalam Pasal 83 UU Merek.

Baca juga: Begini Cara Ajukan Gugatan Jika Merek Digunakan Pihak Lain

Namun, apabila mendapati terdapat pelanggaran merek, ada baiknya untuk menempuh beberapa langkah terlebih dahulu, yaitu mengirimkan somasi atau peringatan kepada pengguna merek tanpa izin.

Somasi

Definisi somasi dapat ditemukan pada Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa 

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Sehingga tujuan dikirimkannya somasi adalah untuk memberikan peringatan atau teguran tertulis yang diberikan kepada pengguna merek tanpa izin. Di dalam surat somasi tersebut, pemegang hak merek dapat menyampaikan bahwa merek yang telah digunakan tanpa izin adalah merek milik pemegang hak. Sehingga, tidak sepatutnya terdapat pihak lain menggunakan merek tersebut tanpa seizin pemegang hak merek. 

Selain itu, pemegang hak merek juga dapat meminta keterangan atau klarifikasi pihak pengguna merek tanpa izin tersebut terkait penggunaan merek yang bersangkutan. 

Pemegang hak juga berhak untuk memohon agar menghentikan penggunaan merek. Terlebih, apabila berkenan, pemegang hak merek juga dapat menawarkan perjanjian lisensi kepada pengguna merek tersebut agar penggunaan merek dapat dilakukan secara legal dan pemegang hak merek mendapat pendapatan dari perjanjian lisensi tersebut.

Upaya somasi ini perlu dilakukan untuk menghemat biaya dan meminimalisir adanya “gesekan” antara pelaku usaha. Sebab, biaya yang dikeluarkan melalui prosedur gugatan di Pengadilan Niaga tidaklah sedikit, selain itu juga memakan waktu yang cukup lama. 

Namun, apabila si pemakai merek tanpa izin tersebut tetap tidak mengindahkan somasi yang telah diberikan. Maka, pemegang hak merek dapat langsung mengajukan gugatan pelanggaran merek kepada Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU Merek.

Ingin Mendaftarkan Merek Dagang Anda Tapi Butuh Yang Praktis? Atau Butuh Konsultasi Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Lainnya? Segera Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!

Author : Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY