Mau Daftar Merek Dagang tapi Belum Punya Perusahaan, Bisa Gak Ya?

Smartlegal.id -
mau daftar merek dagang

Orang perseorangan dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek jika mau daftar merek dagang walaupun belum punya perusahaan.”

Dalam mengembangkan suatu produk, tentunya pelaku usaha memerlukan ide-ide orisinal yang berbeda dengan pelaku usaha lain. Orisinalitas dari ide-ide tersebut tentunya memerlukan perlindungan hukum guna melindungi kepentingan dari penemunya. 

Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah memfasilitasi kepentingan terkait perlindungan ide-ide suatu produk melalui beberapa undang-undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual, salah satunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016)

Namun, masih banyak pertanyaan yang bermunculan dari para pelaku usaha terkait kepemilikan merek. Salah satunya yaitu apakah harus memiliki perusahaan terlebih dahulu jika mau daftar merek  dagang milik mereka? 

Perlindungan Merek

Untuk dapat dilindunginya suatu merek, maka merek tersebut terlebih dahulu harus didaftarkan. Pendaftaran merek menjadi penting untuk mendapatkan hak atas merek. 

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU 20/2016).

Di dalam sistem hukum merek, Indonesia menganut dan menerapkan sistem first to file yang berarti siapa yang mendaftar lebih dahulu maka dialah yang berhak mendapat perlindungan. Sehingga, pihak lain yang memiliki merek serupa namun tidak didaftarkan pastilah tidak mendapat perlindungan.

Pihak yang mendaftarkan merek

Syarat pengajuan permohonan pendaftaran merek di dalam UU 20/2016 tidak menyebutkan bahwa para pihak yang diperbolehkan mengajukan permohonan pendaftaran hanyalah pemilik perusahaan. 

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa orang perseorangan atau suatu badan dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 UU 20/2016).

Pendaftaran Merek

Pasal 4 UU 20/2016 mengatur syarat dan tata cara permohonan pendaftaran merek. Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa lndonesia. 

Dalam Permohonan pendaftaran merek, harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa
  4. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna
  5. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas
  6. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis dan/atau jenis jasa.

Pengalihan Merek

Apabila nantinya pelaku usaha perorangan tersebut baru mendirikan perusahaan setelah melakukan pendaftaran merek atas nama pribadi tentu tidak akan menjadi persoalan. Merek tersebut dapat dialihkan ke perusahaan melalui perbuatan hibah. Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena (Pasal 41 ayat (1) UU 20/2016):

  1. Pewarisan
  2. Wasiat
  3. Wakaf
  4. Hibah
  5. Perjanjian
  6. Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek, pemohon harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut (Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek):

  1. Bukti pengalihan Hak atas Merek berupa : Fatwa waris, Surat wasiat, Akta wakaf, Akta hibah, Akta perjanjian, Bukti   lain   yang   dibenarkan   oleh   peraturan perundang-undangan.
  2. Fotokopi   sertifikat   Merek,   petikan   resmi   Merek terdaftar, atau bukti Permohonan;
  3. Salinan  sah  akta  badan  hukum,  jika  penerima  hak merupakan badan hukum;
  4. Fotokopi identitas pemohon;
  5. Surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
  6. Bukti pembayaran biaya.

Bingung cara mendaftarkan merek? Serahkan saja pada kami! Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Intan Faradiba Ayrin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY