Masa Perlindungan Merek Mau Habis? Simak Ketentuan Perpanjangnya!

Smartlegal.id -
masa perlindungan merek

Merek terdaftar mendapat masa perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.”

Dalam dunia bisnis, merek sudah tidak asing didengar di telinga. Merek memiliki fungsi untuk mengenalkan produk atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat sebagai konsumen. Selain itu, merek juga memiliki fungsi sebagai pembeda dengan produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan lain yang sejenis. 

Definisi Merek dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Perlindungan merek

Lebih lanjut agar merek mendapatkan perlindungan hak merek, maka merek harus didaftarkan terlebih dahulu (Pasal 3 UU MIG). Perlindungan merek menjadi penting agar tidak ada pihak lain yang menggunakan merek dan mengambil manfaat ekonomi atas merek tanpa izin.

Adapun perlindungan merek terdaftar berlangsung selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan (Pasal 35 UU MIG). Tanggal penerimaan yang dimaksud adalah tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum (Pasal 1 angka 16 UU MIG).

Baca juga: Bagi Pelaku Usaha, Penting Gak Sih Daftarkan Merek Dagang?

Lalu, bagaimana kalau ternyata perlindungan merek sudah mendekati masa tenggang? Apakah dapat perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang? 

Perpanjangan masa perlindungan merek

Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU MIG, perlindungan merek dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama, yaitu 10 tahun.

Untuk memperpanjang perlindungan merek terdaftar, pemilik merek atau kuasanya dapat mengajukan permohonan perpanjangan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia dalam jangka waktu enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. Perlu diingat bahwa perpanjangan merek terdaftar dikenai biaya (Pasal 35 ayat (3) UU MIG).

Perpanjangan perlindungan merek terdaftar masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan (Pasal 35 ayat (4) UU MIG).

Baca juga: Mau Daftar Merek Dagang tapi Belum Punya Perusahaan, Bisa Gak Ya?

Cara memperpanjang masa perlindungan merek

Prosedur perpanjangan merek diatur dalam Pasal 36 UU MIG yang mengatur bahwa permohonan perpanjangan disetujui jika Pemohon melampirkan surat pernyataan tentang: 

  1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan 
  2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan. 

Apabila permohonan perpanjangan merek tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan perpanjangan merek dapat ditolak (Pasal 37 ayat (1) UU MIG). Penolakan permohonan perpanjangan merek tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya (Pasal 37 ayat (2) UU MIG).

Untuk output perpanjangan jangka waktu perlindungan merek akan didaftarkan, dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek (Pasal 39 ayat (1) UU MIG). 

Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar kemudian akan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasa pemilik merek yang mengajukan perpanjangan perlindungan merek (Pasal 39 ayat (2) UU MIG).

Ingin Mendaftarkan Merek Anda? Tunggu Apa Lagi? Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!

Author : Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY