Pemohon Merek Meninggal, Gimana Permohonannya?
Smartlegal.id -
“Permohonan merek yang dalam prosesnya tidak bisa dilanjutkan oleh dirinya sendiri karena pemohon meninggal dunia maka hak atas mereknya dapat dialihkan kepada pihak lain.”
Untuk mendapat hak atas merek, pihak-pihak terkait wajib mendaftarkan mereknya ke Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Karena, rezim merek menganut prinsip first to file, yakni merek baru dapat dilindungi setelah didaftarkan (Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”)).
Namun, ketika dalam proses pengajuan permohonan pendaftaran merek ternyata si pemohon menutup usia atau meninggal dunia, lantas bagaimana nasib dari permohonan yang diajukan? Apakah statusnya akan dibatalkan karena si pemohon tidak mampu lagi melanjutkan prosesnya?
Baca juga: Yuk Simak 3 Aspek Ini Agar Merek Anda Cepat Dikenal
Apakah merek dapat dialihkan kepada pihak lain?
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UU MIG Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain karena beberapa hal, yakni:
- Pewarisan;
- Wasiat;
- Wakaf;
- Hibah;
- Perjanjian; atau
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak atas merek tersebut dapat dilakukan pada saat proses permohonan pendaftaran merek.
Terhadap permohonan pendaftaran merek yang pemohonnya meninggal dunia pada saat masih berlangsung pemeriksaan permohonan di DJKI dan belum mendapat keputusan mengenai pendaftaran maupun penolakannya oleh DjKI, maka permohonan akan tetap diproses sepanjang tidak dimintakan hal lain oleh ahli warisnya dengan tetap didukung oleh dokumen yang membuktikan adanya pengalihan hak tersebut seperti surat kematian dan akta waris (notariil).
Baca juga: Perusahaan Merger? Ingat Lakukan Pengalihan Hak atas Merek!
Bagaimana jika terdapat keberatan dan sanggahan merek?
Mengenai keberatan maupun sanggahan, Menteri Hukum dan HAM mengumumkan permohonan pendaftaran merek dalam berita resmi merek dalam waktu paling lama 15 hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan, terhadap permohonan pendaftaran merek yang telah memenuhi persyaratan minimum (Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (1) UU MIG).
Keberatan atas pendaftaran merek
Dalam jangka waktu pengumuman, keberatan dapat diajukan secara tertulis jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan undang-undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak (Pasal 16 ayat (1) dan (2) UU MIG) .
Salinan pemberitahuan keberatan akan dikirimkan kepada pemohon dalam hal ini adalah ahli warisnya dalam waktu 14 hari setelah menerima keberatan (Pasal 16 ayat (3) UU MIG)
Sanggahan atas pendaftaran merek
Pemohon/kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan kepada Menteri yang diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri (Pasal 17 UU MIG).
Nah, ketika setelah diperiksa ternyata diputuskan bahwa permohonan tidak dapat didaftar/ditolak, Menteri Hukum dan HAM melalui DJKI memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya (Pasal 24 ayat (2) UU MIG).
Apakah upaya yang dapat dilakukan atas penolakan merek?
Terhadap usul penolakan dari DJKI terhadap permohonan yang diajukan, dengan asumsi permohonan diajukan tanpa melalui Konsultan Kekayaan Intelektual (Konsultan KI) terdaftar, maka ahli warisnya dapat mengajukan tanggapan secara tertulis terhadap usul penolakan tersebut.
Tentunya, hal tersebut disertai dengan menyebutkan alasannya dan melampirkan dokumen yang mendukung bahwa ahli waris yang bersangkutan memang berhak untuk mengajukan tanggapan tersebut.
Tanggapan tersebut hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usul penolakan dari Ditjen KI (Pasal 24 ayat (2) dan (3) UU MIG).
Apabila tanggapan tidak diajukan oleh pemohon (ahli waris) dalam jangka waktu yang tersedia, maka Menteri akan menetapkan keputusan tentang penolakan permohonan tersebut (Pasal 24 ayat (4) UU MIG).
Sementara untuk permohonan yang telah diputuskan penolakan yang final, ahli waris yang berhak dapat mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek, dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan pendaftaran merek (Pasal 2 Jo. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek (“Perpres 20/2005”).
Ingin mendaftarkan Merek usaha Anda tapi bingung bagaimana caranya? Jangan khawatir! kami hadir untuk membantu Anda. Yuk segera hubungi kami SmartLegal.id melalui tombol dibawah ini!
Author: Sekar Dewi Rachmawati