Mau Jual Figur Karakter Fiksi? Pahami Aspek KI-nya!
Smartlegal.id -
“Aksi figur karakter fiksi yang dijual bebas di pasaran wajib berlisensi agar tak kena pelanggaran hak cipta dan merek sehingga wajib tau apa saja aspek KI-nya”
Akhir tahun 2021 ini, Marvel Studios kembali mempersembahkan film Marvel Cinematic Universe, yang tampaknya menjadi andalan dan paling dinanti sejak Avengers: Endgame (2019), yaitu Spider-Man: No Way Home. Tentunya dengan “booming”-nya film menjadi timing yang pas bagi para penjual merchandise aksi figur Spider-Man. Namun, apakah aksi figur yang dijual bebas tersebut harus berlisensi?
Aksi figur atau action figure berupa karakter tokoh seringkali terinspirasi dari tokoh fiksi yang diangkat dari film atau buku. Tentu saja, untuk dapat mengubah karakter fiksi menjadi figur mainan memerlukan izin atau lisensi dari pencipta atau pemilik merek dagang, karena nama dan gambar dilindungi sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Berikut aspek KI yang perlu diketahui jika ingin menjual aksi figur karakter fiksi.
Aspek hak cipta pada action figure
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) menyatakan:
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
- Penerbitan Ciptaan;
- Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- Penerjemahan Ciptaan;
- Pengadaptasian, Pengaransemenan, atau Pentransformasian Ciptaan;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- Pertunjukan Ciptaan;
- Pengumuman Ciptaan;
- Komunikasi Ciptaan; dan
- Penyewaan Ciptaan.
Nah, bentuk pengadaptasiannya disini adalah mengubah bentuk suatu ciptaan menjadi bentuk lain, yakni dari bentuk karakter fiksi pada film menjadi bentuk mainan (Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf n UU Hak Cipta).
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta, setiap orang yang melakukan pengadaptasian tersebut sebelumnya wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Karena hal ini dilarang dilakukan tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta (Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta).
Izin tersebut berupa lisensi tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta/pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi dengan syarat tertentu (Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta).
Apabila menggunakan karya ciptaan seseorang tanpa izin/lisensi dari pemilik/pemegang hak cipta untuk keperluan komersial, maka dapat dianggap melakukan pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Baca juga: Ini Dia! Pentingnya Perjanjian Lisensi Merek agar Usaha Lebih Untung
Aspek merek pada action figure
Untuk melindungi karyanya, pencipta harus mendaftarkan nama dan gambar dari karakter yang diciptakan melalui pendaftaran merek. Jadi, untuk menjual maupun memproduksi action figure dengan motif tokoh fiksi terkenal, Anda harus mencari dulu apakah tokoh fiksi tersebut terdaftar sebagai merek. Jika demikian, Anda wajib meminta izin untuk menggunakan merek dari pemilik merek melalui perjanjian lisensi.
Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah menurut Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG dapat dikenakan sanksi:
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Di sisi lain, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang punya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau sejenis berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek ke Pengadilan Niaga (Pasal 83 ayat (1) dan (3) UU MIG).
Baca juga: Ingin Menyelesaikan Sengketa Merek? Pahami Upaya Penyelesaian ini!
Ingin mendaftarkan Merek tapi bingung bagaimana caranya? Jangan khawatir, SmartLegal.id siap membantu Anda, tunggu apa lagi yuk segera klik tombol di bawah ini!
Author: Sekar Dewi Rachmawati