Ternyata Merek Bisa Dijadikan Harta Pailit Loh!

Smartlegal.id -
merek harta pailit
merek harta pailit

“Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur. Bagaimana kedudukan Hak Atas Merek dalam Harta Pailit?”

Pailit menjadi kata yang paling sering terdengar saat ada perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Dalam kondisi pailit ini perusahaan sedang berusaha melunasi hutang-hutangnya. Namun, banyak perusahaan yang dinyatakan pailit pasti mengalami kebangkrutan. 

Baca juga: 3 Poin Yang Membedakan Pailit Dengan Bangkrut

Pailit merupakan kondisi dimana perusahaan (debitur) tidak mampu melunasi utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU). 

Apabila perusahaan telah dinyatakan pailit, maka  harta milik perusahaan akan disita. Harta yang dimaksud merupakan seluruh kekayaan, baik saat putusan pernyataan pailit maupun kekayaan yang diperoleh selama kepailitan (Pasal 21 UUK PKPU).

“Apakah merek sebagai aset tidak berwujud termasuk harta perusahaan yang ikut dipailitkan?”

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu memahami mengenai harta pailit. 

Harta pailit ini dapat meliputi  semua kebendaan si berhutang (debitur), baik itu yang bergerak maupun tidak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di hari mendatang, tetap menjadi tanggungan untuk segala perikatan (Pasal 1131 KUH Perdata).

Benda merupakan tiap barang ataupun hak yang dikuasai oleh hak milik (Pasal 499 KUH Perdata). Adapun golongan benda terbagi menjadi benda berwujud dan tidak berwujud (Pasal 503 KUH Perdata).

Hak atas merek itu sendiri merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang objek hak miliknya ditentukan melalui hukum kebendaan.

Merek termasuk benda atau aset tidak berwujud (intangible asset). Karena merek merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek. Sehingga merek bisa disebut benda sebagaimana penjelasan benda Pasal 499 KUH Perdata.

Lalu, apakah hak atas merek sudah pasti bisa dijadikan harta pailit?

Oleh karena merek termasuk aset perusahaan tidak berwujud, maka dapat menjadi harta pailit. Dengan catatan merek itu telah terdaftar dan memiliki nilai ekonomi. 

Namun kenyataannya, tidak semua merek dagang memiliki nilai. Melainkan hanya sebagai identitas produk dan brand saja. Hal ini karena ketika merek didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak secara langsung diberikan nilai kepada merek tersebut.

Tentunya ini akan menimbulkan kesulitan dalam menentukan nilai suatu merek dagang. Agar suatu merek dagang bisa memiliki estimasi dan nilai ekonomis yang sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia perlu dilakukan penilaian oleh Appraisal.

Penentuan nilai ekonomi merek dapat dinilai ketika merek tersebut sudah pernah dilisensikan dan terdaftar dan melihat valuasi yang berdasarkan aktiva neraca pada penjualan produk.  

Baca juga: Simak, Ini Dia Prosedur Pencatatan Lisensi Merek!

Sebagaimana yang pernah terjadi pada kasus PT Nyonya Meneer di tahun 2017. Dimana produsen jamu legendaris itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, lantaran perusahaan jamu tersebut gagal membayar kewajiban hutangnya kepada Kreditur. 

Hakim menjatuhkan putusan pernyataan pailit melalui Putusan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga.Smg yang dimintakan oleh Hendriyanto Bambang Santoso. Pada kasus ini, ternyata banyak aset berupa merek dagang yang dijaminkan kepada bank dan telah melalui PKPU. 

Tidak hanya itu, Kurator  kepailitan PT Nyonya Meneer, Ade Liansah, melakukan perpanjangan merek dagang Nyonya Meneer untuk kemudian dilelang kepada calon investor sebagai pelunasan atas utang-utang yang dimiliki oleh PT Nyonya Meneer. 

Segera daftarkan merek Anda sebelum ada orang lain yang daftarin. Daftar merek jauh lebih mudah melalui SmartLegal.id.

Author: Suci Afrimardhani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY