Merek Ditolak, Apa Yang Harus Dilakukan?

Smartlegal.id -
merek ditolak

“Permohonan merek ditolak sayangnya tidak bisa dukun bertindak. Lalu apa yang harus dilakukan?”

Proses mendaftarkan merek yang diperhatikan tidak hanya saat memilih kelas merek atau jenis barang dan/atau jasa saja. Proses setelah mengajukan permohonan juga harus terus dipantau. 

Karena setelah mengajukan permohonan akan melewati tahap pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dimana proses pemeriksaan ini akan menentukan permohonan merek Anda diterima atau ditolak. 

Sebenarnya apa sih yang membuat merek ditolak?

Ketika permohonan merek ditolak tentunya akan merugikan bagi pelaku usaha. Proses pendaftaran merek memakan waktu yang lama dan jika mengurus ulang, maka harus mengeluarkan biaya lagi dari awal. 

Baca juga:  Hati-Hati! Ini Ciri Permohonan Merek Ditolak

Adapun ketentuan yang membuat merek ditolak apabila merek: (Pasal 21 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG)):

  1. Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan;
  • merek terdaftar pihak lain yang dimohonkan lebih dulu;
  • merek terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • merek terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis (memenuhi persyaratan);
  • indikasi geografis terdaftar.
  1. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan orang terkenal, foto, nama badan hukum tanpa persetujuan tertulis dari yang berhak;
  2. Tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara, atau lembaga nasional maupun internasional, harus ada persetujuan tertulis lebih dulu;
  3. tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan negara atau pemerintah, untuk penggunaan nya harus ada persetujuan tertulis;
  4. Diajukan oleh pihak yang tidak memiliki itikad baik.

Apa yang harus dilakukan jika merek ditolak?

Terdapat dua status penolakan dalam permohonan merek ke DJKI, yakni usulan penolakan merek dan penolakan tetap. 

Jika ternyata merek yang Anda daftarkan termasuk statusnya usulan penolakan merek, maka pihak DJKI akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasan nya (Pasal 24 ayat (2) UU MIG). 

Setelah itu, Anda dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dengan menyebutkan alasan dalam jangka waktu 30 hari setelah pengiriman surat pemberitahuan oleh pihak DJKI (Pasal 24 ayat (3) UU MIG). 

Ketika membuat surat tanggapan usul tolak Anda sebaiknya menyampaikan secara lengkap serta alasan kalau merek Anda tidak memenuhi salah satu atau seluruh alasan usulan penolakan merek. 

Baca juga:  Awas! Ini Kriteria Nama Merek Yang Berpotensi Ditolak

Beda halnya kalau merek yang dimohonkan ternyata mendapat status penolakan tetap. Setelah pemohon atau kuasanya menyampaikan tanggapan atas usul penolakan merek, ternyata tanggapan tersebut tidak dapat diterima atau pihak pemohon atau kuasanya tidak menyampaikan tanggapan atas usul penolakan merek, maka pihak DJKI dapat menolak permohonan merek (Pasal 24 ayat (7) UU MIG).

Apabila hal tersebut terjadi, Anda dapat mengajukan permohonan banding dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan permohonan. Permohonan banding terkait penolakan permohonan dapat diajukan paling lama 90 hari setelah pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan (Pasal 29 ayat (1) UU MIG).

Namun jika tidak mengajukan permohonan banding, maka penolakan permohonan pendaftaran merek dianggap diterima oleh pemohon (Pasal 29 ayat (2) UU MIG). 

Langkah Permohonan Banding Ke Komisi Banding Merek 

  1. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya ke Komisi Banding Merek dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM (Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Pada Komisi Banding Merek (PP 90/2019)).
  2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Banding terlebih dahulu (Pasal 14 ayat (1) PP 90/2019).
  3. Pemohon banding juga harus melampirkan terkait salinan surat pemberitahuan penolakan permohonan pendaftaran Merek, bukti pembayaran banding, dan surat kuasa apabila diajukan oleh kuasa (Pasal 24 ayat (4) PP 90/2019).
  4. Setelah permohonan banding tersebut diajukan, nantinya pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan secara administratif dan substantif (Pasal 15 ayat (2) PP 90/2019). 
  5. Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan banding (Pasal 30 ayat (1) UU MIG).
  6. Setelah mengajukan permohonan banding, ternyata Komisi Banding Merek menolak terkait hal tersebut maka pemohon maupun kuasanya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dalam waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan tersebut (Pasal 30 ayat (3) UU MIG). 
  7. Terhadap putusan Pengadilan Niaga pemohon dapat mengajukan kasasi (Pasal 30 ayat (4) UU MIG).

Merek Anda dapat usul tolak? Jangan lama-lama dibiarin, serahkan saja kepada kami untuk membantu membuat tanggapan usulan penolakan merek Anda. Hubungi Smartlegal.id sekarang juga. 

Author : Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY