Pendaftaran Merek: Pahami Arti Pemeriksaan Substantif Biar Gak Panik!
Smartlegal.id -
“Pendaftaran merek merupakan pemberian hak bukan izin, sehingga memakan waktu yang lebih lama ketika proses pendaftarannya”
Melindungi merek dagang sama saja dengan melindungi aset perusahaan Anda. Karena merek dapat menjadi aset tidak berwujud perusahaan yang nilainya bisa mencapai triliunan. Contohnya saja merek Telkom Indonesia pada tahun 2022 memiliki brand value (nilai merek) yang mencapai USD 4,7 miliar. Tentu angka yang fantastis bukan?
Merek dalam bisnis memiliki peran sebagai identitas agar konsumen bisa membedakan antara produk atau jasa yang satu dengan yang lainnya.
Melindungi merek dagang bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, didaftarin, Kedua, didaftarin, dan ketiga didaftarin. Intinya melindungi merek harus didaftarkan terlebih dahulu agar mendapatkan hak atas merek tersebut (Pasal 3 UU Merek).
Proses pendaftaran merek tidak bisa disamakan dengan mengurus perizinan berusaha. Karena pendaftaran merek merupakan pemberian hak bukan pemberian izin (Pasal 1 angka 5 UU Merek).
Apabila ada merek yang sama, maka tentu saja dapat menghilangkan fungsi merek sebagai identitas bisnis atau membuat kebingungan di masyarakat.
Sehingga proses pendaftaran merek perlu dilakukan melewati berbagai proses, termasuk pemeriksaan terhadap merek yang baru dimohonkan pendaftaran. Hal tersebut agar menghindari adanya merek yang serupa terdaftar atas pemilik yang berbeda atau tidak terafiliasi.
Apa itu pemeriksaan substantif dalam pendaftaran merek?
Tahapan tersebut disebut dengan Pemeriksaan substantif (Pasal 23 UU Merek). Bisa dibilang penentuan keputusan permohonan merek diterima atau ditolak ada ditangan pemeriksa substantif.
Baca juga: Merek VINDES Dapat Usulan Penolakan, Kok Bisa?
Apa saja yang diperiksa?
Pada tahapan ini, pemeriksa merek akan memeriksa terkait dengan merek yang baru dimohonkan, apakah:
Mendaftarkan dengan iktikad tidak baik
Pemeriksa merek akan memeriksa ada tidaknya perbuatan iktikad tidak baik pemohon ketika mendaftarkan merek, dengan melihat:
- Meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya;
- Menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
- Mengecoh atau menyesatkan konsumen.
Memenuhi kriteria merek tidak dapat didaftarkan dan/atau ditolak:
Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah merek yang memiliki substansi (Pasal 20 UU 20/2016):
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
- Tidak memenuhi unsur merek yang dapat ditolak
Baca juga: Hati-Hati! Ini Ciri Permohonan Merek Ditolak
Merek yang dapat ditolak adalah merek yang memiliki substansi (Pasal 21 UU 20/2016):
- Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Sebagai informasi, pemeriksa merek akan mempertimbangkan apabila ada pemilik merek terdaftar yang keberatan atas permohonan merek yang baru (Pasal 23 dan 24 UU Merek).
Alasan keberatan tersebut umumnya karena adanya kesamaan merek yang baru dimohonkan dengan merek miliknya. Sehingga pemilik merek terdaftar dapat mengajukan keberatan.
Kesimpulan dalam artikel ini, pastikan merek yang Anda daftarkan merupakan karya orisinil Anda. Sehingga proses pendaftaran merek Anda dapat berjalan dengan lancar. Namun, apabila Anda mendapatkan usulan penolakan, maka jangan panik karena Anda dapat membuat surat sanggahan.
Gak perlu pusing mengurus permohonan merek atau kurang dokumen persyaratan buat daftar merek! Karena Smartlegal.id hadir untuk membantu Anda mengurus permohonan merek. Klik tombol dibawah biar bisa segera kami bantu!.
Author: Dwiki Julio