Brand Miniso Dianggap Tiru Uniqlo, Belajar Rebranding Dari Miniso!

Smartlegal.id -
brand miniso
brand miniso

“Brand Miniso mengungkapkan, sejak akhir tahun 2019 telah mengeluarkan semua elemen Jepang dari toko bahkan kantong belanja di sekitar 3.500 gerainya di seluruh China”

Miniso merupakan perusahaan ritel global yang menyediakan berbagai produk, seperti alat elektronik, kosmetik, dan berbagai produk fashion. Banyak yang salah mengira kalau Miniso adalah perusahaan asal Jepang. Karena seluruh gerai bahkan logo mereknya memiliki unsur Jepang. 

Sebenarnya Miniso adalah perusahaan asal China. Pendiri Miniso, Ye Guofu, awalnya terinspirasi untuk membuka toko pernak pernik dengan harga murah saat dirinya liburan ke Jepang. Pada 2013 Guofu dan Miyake Junya, designer asal Jepang, membuka Miniso pertama kali di China.

Namun, Miniso kerap mendapatkan protes karena logo yang digunakan dinilai meniru brand fashion asal Jepang, Uniqlo. Puncaknya pada tahun 2022, Miniso mendapat protes keras. Bukan dari Uniqlo tapi dari masyarakat China. 

Baca juga: Cara Menjadi Content Creator: Daftarkan Namamu Sebagai Merek!

Hal tersebut dikarenakan akun sosial media brand Miniso Spanyol memposting gambar boneka yang salah satunya mirip boneka geisha dari Jepang. Padahal boneka itu memakai gaun Qipao, pakaian tradisional China. 

Pihak Miniso merilis pernyataan permintaan maaf dan mengakui bahwa perusahaannya telah mengambil jalan salah yang sejak awal didirikan. Pihaknya juga mengumumkan akan melakukan rebranding di lebih dari 1.900 unit gerai, termasuk di luar negeri yang ditargetkan akan rampung di 2023.

Ketentuan Rebranding

Brand merupakan hal yang penting bagi suatu produk untuk membangun citra dan juga memperoleh kepercayaan masyarakat. Brand yang kuat juga menjadi jaminan tidak tertulis dalam hal kualitas produk yang diperdagangkan. Maka dari itu, sebuah brand harus mendapatkan proteksi dengan pendaftaran merek.

Merek atau brand merupakan sebuah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut yang memiliki daya pembeda pada barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1 UU Merek).

Suatu tanda yang sudah memiliki daya pembeda, tidak serta merta dapat diterima sebagai merek apabila tidak digunakan pada kegiatan perdagangan barang atau jasa. 

Dalam hal terjadi perubahan pada warna, jenis huruf, angka dan unsur pembeda lainnya yang meliputi merek, merek tersebut wajib didaftarkan kembali seperti halnya mendaftarkan merek baru.

Pendaftaran tersebut menggunakan prinsip first-to-file melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai dengan syarat dan tata cara permohonan yang diatur dalam UU Merek.

Jika perubahan dalam suatu merek tersebut baik yang bersifat minor maupun mayor tidak didaftarkan, maka merek tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum karena unsur-unsur tersebut bisa saja menjadi suatu hal yang diklaim sebagai daya pembeda dari merek.

Baca juga: Mau Daftarin Merek? Cek Cara Pendaftaran Merek Tahun 2023!

Dalam hal pendaftaran merek, pemohon harus memperhatikan beberapa ketentuan agar merek tersebut bisa didaftarkan. Bagi pemohon yang mengajukan pendaftaran merek, merek yang dimohonkan bisa saja tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut (Pasal 20 UU Merek) : 

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda;
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
  7. mengandung bentuk yang bersifat fungsional

Ketika memutuskan untuk rebranding sebaiknya perlu melakukan riset lagi terkait merek, bisa nama atau logo, apakah sudah ada yang mendaftarkannya lebih dulu atau tidak. 

Kalau tidak ada, sebelum mengumumkan rebranding ke publik pastikan sudah mengajukan pendaftaran merek terlebih dahulu.

Hal tersebut untuk mencegah ada pihak lain yang mencoba ‘mencuri’ merek baru Anda dengan mendaftarkannya lebih dulu. Karena perlindungan merek bersifat siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek, maka dialah yang berhak atas merek tersebut (Pasal 3 UU Merek). 

Terlalu fokus menentukan strategi branding bisnis? Gak apa-apa, biar konsultan kami yang bantuin mendaftarkan merek Anda. Hubungi Smartlegal.id dengan klik tombol di bawah ini sekarang. 

Author: Yanuar Ramadhana

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY