Logo Twitter Diganti Jadi X, Elon Musk Bakal Digugat Karena Merek?

Smartlegal.id -
Logo Twitter
Logo Twitter

“Logo Twitter baru saja diubah oleh sang pemilik, Elon Musk. Dari yang awalanya logo burung biru jadi berlogo X. Ada masalah apa yang menanti Elon?”

Platform media sosial, Twitter baru-baru ini dihebohkan dengan kabar logo baru Twitter  “X” yang bakal menggantikan logo burung biru. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Elon Musk lewat akun Twitternya. 

Diketahui Elon Musk selalu berhasil dengan merek dagangnya yang memiliki unsur “X’, mulai dari perusahaan teknologi luar angkasa, SpaceX, model Tesla dengan nama “X”, dan perusahaan perbankan daring yang juga diberi nama X.com. 

Namun nampaknya, perubahan merek X besutan Elon Musk kali ini tidaklah mulus. Pasalnya diketahui, dua perusahaan teknologi yang memiliki hubungan kurang baik dengan Elon Musk, yakni Microsoft dan Meta sama-sama telah mendaftarkan merek dagang X jauh sebelum kemunculan merek X besutannya tersebut. 

Microsoft telah lebih dulu mengantongi merek dagang X terkait dengan sistem permainan video Xbox sejak tahun 2003. Tak hanya Microsoft, perusahaan Meta juga memiliki merek dagang yang mencakup huruf “X” dan sudah didaftarkan pada 2019 lalu.

Baca juga:Mau Daftarin Merek? Cek Cara Pendaftaran Merek Tahun 2023!

Tentu saja hal tersebut akan dapat membuka pintu masalah baru bagi perusahaan. Dari kasus tersebut, ketentuan apa saja yang harus dipenuhi agar suatu merek bisa terdaftar?

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut sebagai pembeda dengan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1 UU Merek).

Lebih lanjut di dalam UU merek, merek sendiri dapat dibagi menjadi 2 jenis merek : 

  1. Merek Dagang
    Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada produk berbentuk barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya (Pasal 1 angka 2 UU Merek).
  2. Merek Jasa
    Merek jasa merupakan merek yang digunakan pada produk yang berbentuk jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya (Pasal angka 3 UU Merek) .

Baca juga: Brand Miniso Dianggap Tiru Uniqlo, Belajar Rebranding Dari Miniso!

Namun merek tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu jika ingin mendapatkan perlindungan hukum atas hak merek dalam kegiatan perdagangan (Pasal 3 UU Merek).

Salah satu ketentuan yang dapat menjadi perhatian lebih ialah bagaimana merek tersebut dapat didaftarkan. Suatu merek tidak dapat didaftarkan jika merek tersebut terbukti (Pasal 20 UU Merek) : 

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda;
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
  7. mengandung bentuk yang bersifat fungsional

Selain mengetahui kriteria apa saja yang membuat suatu merek tidak dapat didaftarkan, pemohon pendaftaran merek juga harus memperhatikan kriteria apa saja yang membuat suatu merek ditolak pendaftarannya. Jika merek tersebut pada pokoknya atau secara keseluruhan memiliki kesamaan dengan (Pasal 21 ayat (1) UU Merek) : 

  1. merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. indikasi geografis terdaftar.

Maka merek tersebut dapat ditolak pendaftaran mereknya. 

Makna “persamaan pada pokoknya” sendiri adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan. 

Persamaan tersebut mulai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut.

Selain berdasarkan hal-hal tersebut, merek juga dapat ditolak pendaftarannya jika merek tersebut (Pasal 21 ayat (2) UU Merek) : 

  1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Namun apabila merek tersebut mengalami penolakan pada proses pendaftarannya, pemohon dapat mengajukan permohonan banding dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan permohonan kepada Komisi Banding Merek (Pasal 28 ayat (1) dan (3) UU Merek).

Terlalu fokus menentukan strategi branding bisnis? Gak apa-apa, biar konsultan kami yang bantuin mendaftarkan merek Anda. Hubungi Smartlegal.id dengan klik tombol di bawah ini sekarang. 

Author: Yanuar Ramadhana

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY