Pengalihan Merek: Cara & Prosedur Mengalihkan Merek Ke Pihak Lain

Smartlegal.id -
Pengalihan Merek

“Pengalihan  merek: pemilik dapat mengajukannya kepada Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik maupun nonelektronik.” 

Unsur grafis berupa logo, gambar, nama, huruf, angka, susunan warna, ataupun kombinasi dari dua atau lebih dari unsur grafis tersebut disebut sebagai merek. Hal ini didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016) sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam dunia bisnis yang dinamis, ada saat-saat di mana kepemilikan atas merek terdaftar perlu dialihkan kepada pihak lain. Hal ini biasanya terjadi karena berbagai alasan, diantaranya:

  1. Pengalihan Bisnis
  2. Pewarisan atau Warisan
  3. Peleburan Bisnis
  4. Akuisisi Bisnis
  5. Pemisahan Bisnis

Dalam kondisi-kondisi ini, maka proses pengalihan menjadi bagian yang penting. Namun, seringkali, proses ini dinilai rumit dan membingungkan, terutama jika seseorang belum pernah menghadapinya sebelumnya. 

Baca juga: Mau Daftarin Merek? Cek Cara Pendaftaran Merek Tahun 2023!

Cara Melakukan Pengalihan Kepemilikan atas Merek Terdaftar

  1. Menyiapkan Persyaratan Administratif
    Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016), pemilik merek akan dimintakan sejumlah dokumen guna keperluan pengurusan pengalihan merek.
    Beberapa dokumen yang harus disiapkan pemilik merek diantaranya:
  • Fatwa waris (apabila pengalihan dikarenakan waris), surat wasiat (apabila pengalihan dikarenakan wasiat), akta wakaf (apabila pengalihan dikarenakan wakaf), akta hibah (apabila pengalihan dikarenakan hibah), akta perjanjian, atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
  • Salinan sertifikat Merek, petikan resmi Merek terdaftar, atau bukti Permohonan; 
  • Salinan sah akta badan hukum (jika penerima hak merupakan badan hukum);
  • Salinan identitas pemohon; 
  • Surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
  • Membayar biaya pengalihan merek.
  1. Mengajukan Pengalihan Merek
    Untuk mengalihkan kepemilikan merek atas merek terdaftar, maka pemilik merek dapat mengajukannya kepada Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik maupun nonelektronik. Setelah itu, pemilik merek melampirkan persyaratan yang sebelumnya telah disiapkan guna keperluan proses pengalihan kepemilikan merek tersebut.Selanjutnya, dokumen persyaratan akan diperiksa untuk kelengkapan selama 15 hari. Jika ada kekurangan atau dokumen tidak lengkap, pemohon memiliki waktu 3 (tiga) bulan untuk melengkapi persyaratan tersebut. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perlengkapan, permohonan dianggap ditarik kembali.
  2. Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek
    Jika dokumen persyaratan dianggap lengkap, Kementerian Hukum dan HAM akan mencatatkan pengalihan hak atas merek terdaftar dalam waktu 6  (enam) bulan. Pemberitahuan mengenai pencatatan pengalihan ini akan disampaikan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya, dan pengalihan hak atas merek yang sudah dicatatkan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Sebagai informasi, perlu diperhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan proses pengalihan merek ini. Selama pengalihan belum dicatatkan, maka hal ini tidak memiliki akibat hukum bagi pihak ketiga (Pasal 41 ayat (6) UU 20/2016). Artinya, pihak ketiga yang mungkin menggunakan merek tersebut tidak akan terpengaruh oleh pengalihan tersebut dan dapat terus melanjutkan penggunaan merek tersebut.

Baca juga: Perpanjangan Merek: Syarat dan Prosedur Mengurusnya Terbaru

Kemudian, pemilik merek yang memiliki lebih dari satu merek terdaftar yang serupa untuk barang dan/atau jasa yang sama hanya dapat dilakukan jika semua merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama (Pasal 41 ayat (2) UU 20/2016). Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dalam kepemilikan merek serupa yang digunakan untuk barang atau jasa yang identik atau serupa. 

Pengalihan juga tidak hanya dapat dilakukan terhadap merek yang telah rampung terdaftar, namun hal ini juga dapat dilakukan terhadap merek yang masih dalam proses permohonan. (Pasal 41 ayat (8) UU 20/2016).

Implikasi Hukum terhadap Pemilik Merek Lama dan Baru

Setelah pengalihan kepemilikan, pemilik merek lama tidak lagi memiliki hak atau kendali atas merek tersebut. Merek tersebut sekarang menjadi milik pemilik baru, dan pemilik lama tidak lagi memiliki kewajiban terkait merek tersebut. Pemilik merek baru akan mengambil alih hak dan tanggung jawab atas merek yang dialihkan. Hal ini mencakup tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi merek tersebut dari potensi pelanggaran atau penggunaan ilegal.

Hal ini dengan catatan bahwa pemilik merek sebelumnya dan pemilik yang baru harus memastikan bahwa pengalihan kepemilikan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sejatinya, penting untuk mencari bantuan dari ahli hukum atau konsultan HKI yang berpengalaman saat melakukan pengalihan. Pihak-pihak ini akan membantu memastikan bahwa proses pengalihan berjalan sesuai dengan hukum dan hak serta tanggung jawab kedua pihak terlindungi dengan baik.

Merek Anda belum terdaftar? Gak takut ada yang daftarin lebih dulu? Buruan daftarkan merek Anda. Gak perlu ribet kalau dibantu sama Konsultan Smartlegal.id. Tinggal klik tombol di bawah sekarang juga. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY