Cara Brand Lokal Bisa Bersaing Di Luar Negeri!

Smartlegal.id -
brand luar negeri

“Brand lokal ekspansi sampai luar negeri langkah yang harus dilakukan dengan mendaftarkan merek di negara tujuan.”

Pengembangan bisnis melintasi batas negara menjadi suatu pilihan menarik bagi banyak perusahaan di era globalisasi ini. Saat ekspansi internasional menjadi agenda utama, salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dengan serius adalah perlindungan merek. Merek yang kuat adalah salah satu aset paling berharga dalam dunia bisnis, dan melindungi brand atau merek untuk usaha di luar negeri demikian menjadi  langkah yang sangat penting.

Kendati demikian, pendaftaran brand atau merek di luar negeri bukanlah proses yang sederhana. Setiap negara memiliki peraturan dan prosedur yang berbeda, dan salah langkah dalam suatu prosedur pendaftaran merek bisa mengakibatkan kerugian besar bagi bisnis Anda. 

Namun, tahukah anda bahwa pendaftaran brand atau merek di luar negeri dapat dilakukan dengan mudah melalui satu sistem? Sistem ini disebut sebagai sistem Protokol Madrid.

Baca juga: Hati-Hati! Ini Ciri Permohonan Merek Ditolak

Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mendaftarkan mereknya di lebih dari 100 negara yang menjadi anggota dari Protokol Madrid.  Lantas, untuk mengetahui cara pendaftaran merek secara internasional melalui sistem ini, simak terus artikel berikut ini!

Syarat Umum Pendaftaran Merek melalui Protokol Madrid

Sebelum mendaftarkan mereknya ke negara lain yang terdaftar dalam Protokol Madrid, pemilik merek perlu untuk memenuhi sejumlah hal terlebih dahulu, diantaranya:

  1. Melakukan Pengecekan Merek
    Pemilik merek perlu untuk terlebih dahulu mengecek apakah merek yang ingin didaftarkan tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis(UU 20/2016) sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Perppu 6/2022.
    Beberapa hal yang harus dicek dalam hal ini terhadap merek yang ingin didaftarkan secara internasional adalah:
    • Kemiripan atau Kesamaan Merek: Lakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi apakah terdapat merek-merek yang menyerupai atau memiliki kesamaan dengan merek yang akan diajukan. Sebagai contoh, jika Anda berencana mendaftarkan merek “CafeExpresso” untuk produk kopi, cek apakah ada merek lain yang sudah terdaftar, seperti “CaféEspresso” atau “ExpressoCafé”.
    • Klasifikasi Merek: Pastikan bahwa merek Anda termasuk dalam klasifikasi yang sesuai dan tidak bertabrakan dengan merek lain yang sudah ada dalam pendaftaran. Sebagai ilustrasi, jika Anda ingin mendaftarkan merek “AquaFresh” untuk produk perawatan gigi, pastikan tidak ada merek “AquaDental” yang telah terdaftar dalam kategori yang serupa.
    • Status Merek: Verifikasi bahwa merek yang akan Anda daftarkan tidak sedang berada dalam status sengketa hukum atau proses pembatalan. Sebagai contoh, jika pemilik merek “EcoSolutions” ingin mendaftarkan mereknya, pastikan bahwa merek tersebut tidak sedang terlibat dalam sengketa hukum terkait merek serupa.
    • Status Perlindungan: Pastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak memiliki status perlindungan yang masih berlaku. Misalnya, jika Anda berniat mendaftarkan merek “GreenTech” untuk produk teknologi hijau dan sudah ada merek serupa, pastikan bahwa merek tersebut tidak lagi memiliki perlindungan yang berlaku.
  1. Melakukan Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia
    Setelah melakukan pengecekan, pemilik merek perlu mengajukan permohonan pendaftaran merek di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dipersyaratkan sebelum suatu pemilik merek ingin mendaftarkan mereknya melalui Protokol Madrid (Ps. 52 ayat (3) UU 20/2016.)
  2. Merupakan Pihak yang dapat Mengajukan Permohonan Merek Internasional
    Setelah merek yang ingin diajukan pendaftaran internasional telah dimohonkan pendaftaran merek di DJKI, pemilik merek perlu memastikan bahwa pendaftaran merek internasional yang akan dimohonkan diajukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan UU 20/2016. Secara spesifik, pihak yang diperbolehkan untuk mengajukan merek internasional adalah (Ps. 52 ayat (2) UU 20/2016):
    • Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
    • Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
    • Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tata Cara Pendaftaran Merek melalui Protokol Madrid

Untuk melakukan pendaftaran merek secara internasional, pemilik merek dapat mengajukan permohonan kepada DJKI. Informasi yang harus disertakan dalam permohonan mencakup:

  1. Identitas dan alamat pemohon.
  2. Gambaran atau reproduksi merek yang diajukan.
  3. Kode barang dan/atau jasa yang menjadi objek perlindungan.
  4. Daftar negara tujuan di mana perlindungan merek akan diajukan. (Sebaiknya diketahui bahwa beberapa negara memiliki persyaratan khusus yang perlu diperhatikan jika Anda berencana mendaftar di sana).

Setelah mengajukan permohonan, pihak DJKI kan melakukan pemeriksaan hal-hal berikut:

  1. Pemohon merupakan pihak yang sama dengan pemilik merek atau pemohon merek di Indonesia.
  2. Merek yang diajukan dalam permohonan internasional sama dengan merek utama yang ada di Indonesia.
  3. Klasifikasi barang dan/atau jasa yang diminta sesuai dengan klasifikasi yang digunakan di Indonesia.

Selanjutnya, DJKI akan meneruskan permohonan tersebut ke Biro Internasional.

Jika permohonan memenuhi semua persyaratan, Biro Internasional akan mendaftarkan merek dalam daftar internasional dan akan menerbitkan Pendaftaran Internasional (IR) di dalam Lembaran Merek Internasional. Selain itu, pemilik merek akan menerima Sertifikat Pendaftaran Internasional.

Proses pendaftaran merek di luar negeri memerlukan waktu yang bervariasi. Biasanya, proses pendaftaran dan pemeriksaan dokumen di Indonesia hanya memakan sekitar enam bulan. Namun, proses pemeriksaan oleh institusi di negara tujuan dapat memakan waktu satu hingga satu setengah tahun.

Kami mengerti bahwa pengurusan merek internasional dapat memakan waktu dan tenaga bagi operasional perusahaan Anda. Biarkan Konsultan Smartlegal.id  membantu Anda.Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY