Sarung Gajah Duduk: Melindungi Bisnis Dari Pendomplengan Merek
Smartlegal.id -
“Gajah Duduk merek salah satu produk sarung ternama di Indonesia yang sempat diperebutkan antara PT Gajah Duduk melawan PT Pisma Abadi Jaya”
Siapa yang tidak mengenal sarung cap Gajah Duduk? Sarung dengan cap gajah yang sedang duduk ini cukup ikonik di kalangan masyarakat pengguna sarung.
Cap sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki pengertian sebagai tanda atau gambar pengenal.
Berdasarkan pengertian tersebut, cap merupakan salah satu bagian dari merek yang dilindungi penggunaannya ketika sudah didaftarkan sebagai hak milik atas produk-produk tertentu.
Lalu, perseteruan apa yang terjadi pada brand lokal sarung Gajah Duduk?
Kronologi Peristiwa Merek Sarung Gajah Duduk
Perseteruan terkait merek Gajah Duduk ini bermula karena ditemukannya informasi dari pasar atau agen tentang adanya penjualan kain sarung dengan merek Gajah Duduk yang diproduksi selain PT Gajah Duduk.
Proses penelusuran pun dilakukan dengan diperintahkannya saksi dari PT Gajah Duduk untuk melakukan pembelian kain sarung merek Gajah Duduk yang dijual di platform Shopee, Tokopedia, serta toko Mitratex Pasar Tanah Abang Jakarta.
Setelah penelusuran mendalam dari beberapa sampling, ditemukan bahwa sarung sampling tersebut dikemas dengan logo dan tulisan PAJ yang dilengkapi dengan tulisan “Produksi PT Pisma Abadi Jaya”.
Selain itu, pada kain sarung tertempel stiker hologram logo Gajah Duduk dengan tulisan PT Pisma Abadi Jaya (PAJ).
Berdasarkan hal tersebut, MK selaku Direktur PT PAJ (Pisma Abadi Jaya) tidak mempunyai hak untuk memproduksi, menjual, dan memasarkan produk sarung dengan merek Gajah Duduk.
Terlebih, logo Gajah Duduk yang diproduksi oleh PT Gajah Duduk ini sudah terdaftar di Direktorat Hak dan Kekayaan Intelektual (DJKI).
Baca juga: Hati-Hati! Ini Ciri Permohonan Merek Ditolak
Merasa perusahaannya dirugikan dengan beredarnya produk itu di pasaran, sebagai pemilik merek yang asli PT Gajah Duduk membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
Hal ini dibuktikan dengan adanya salinan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan bernomor 438/PID.SUS/2023/PT SMG.
Larangan dan Sanksi Pelanggaran Merek
Jadi, pemilik merek yang terdaftar dalam hal ini adalah PT Gajah Duduk dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain.
Dalam hal ini, pihak lain tersebut secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokok maupun keseluruhan untuk barang dan/atau jasa yang dijual belikan.
Adapun tindakan yang dapat dilakukan sebagai pemilik merek, sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016 adalah sebagai berikut:
- Melakukan gugatan ganti rugi; dan/atau
- Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain itu, pemilik merek terdaftar Gajah Duduk juga dapat melaporkan ke pihak yang berwenang sebagai perkara dalam ranah pidana.
Sebab, pelanggaran atas merek ini baru akan diproses dalam perkara pidana apabila ada delik aduan (Pasal 103 UU 20/2016).
Berikut adalah salah satu larangan serta ketentuan sanksi pidananya, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU 20/2016, yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).”
Tips Perlindungan Merek
Salah satu cara agar merek terlindungi dari klaim orang lain adalah dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Awas! Ini Kriteria Nama Merek Yang Berpotensi Ditolak
Berikut adalah tips yang tepat untuk perlindungan merek, yakni:
- Pastikan melakukan pemeriksaan nama merek yang sudah terdaftar
Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa merek yang hendak didaftarkan belum terdaftar oleh orang lain. Oleh karena itu, peluang penolakan saat pendaftaran merek pun menjadi kecil.
Anda dapat memeriksa nama merek pada laman resmi merek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik DJKI. - Daftarkan merek secara online
DJKI memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran, yaitu secara daring dengan mengakses laman Merek DJKI.
Dalam melakukan pendaftaran, kembali pastikan bahwa merek yang hendak didaftarkan tersebut memiliki ciri khas dan daya pembeda yang membedakannya dengan merek-merek lain yang serupa. - Lakukan sosialisasi merek
Hal ini menjadi penting untuk melakukan sosialisasi merek yang telah terdaftar di masyarakat untuk menjadikan merek tersebut terkenal, sehingga peluang pihak yang ingin melakukan klaim produk dengan merek yang sama pun terhindarkan.
Ingin melindungi merek bisnis agar terhindar dari pihak yang tak bertanggung jawab?
Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal.id dapat membantu pendaftaran merek Anda. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Richa Aulia Rosniawaty
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi