Ganti Nama Pemilik pada Merek Terdaftar Itu Bisa, Asalkan….

Smartlegal.id -
pemilik merek
pemilik merek

“Pemilik merek terdaftar adalah orang perorangan atau perusahan yang diberikan hak eksklusif oleh negara untuk menggunakan mereknya sendiri atau memberikan kepada orang lain”

Merek adalah sesuatu hal yang menjadi ciri khas berupa nama ataupun penanda yang disematkan pada produk barang atau jasa.

Bentuk merek sangat beragam, bisa dalam bentuk tulisan, gambar, logo, susunan warna, dan lain-lain.

Dalam rangka melindungi keberadaan merek, maka harus didaftarkan terlebih dahulu pada  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. merupakan

Merek yang telah terdaftar akan dilindungi secara hukum dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga hal ini begitu penting dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengamankan aset tidak bergeraknya.

Baca juga: Hati-Hati! Ini Ciri Permohonan Merek Ditolak

Secara teori, proses tata cara pengajuan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Salah satu data yang penting untuk diajukan saat pendaftaran merek adalah nama pemohon atau pemilik merek.

Lantas, bagaimana jika saat di tengah proses pendaftaran merek, pemilik atau pemohon tersebut berubah pikiran untuk mengganti nama baru (mengalihkan ke orang lain)?

Sebelum membahas hal tersebut, simak penjelasan mengenai persyaratan yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan merek berikut ini.

Persyaratan untuk Mendaftarkan Merek

Berikut adalah persyaratan dasar untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek, di antaranya (Pasal 4 UU 20/2016):

  1. Permohonan pendaftaran merek diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia.
  2. Dalam permohonan harus mencantumkan beberapa informasi sebagai berikut:
    • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
    • Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon;
    • Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
    • Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
    • Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan
    • Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
  1. Permohonan ditandatangani oleh pemohon dan kuasanya
  2. Biaya permohonan pendaftaran merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.
  3. Dan langkah selanjutnya mengikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perubahan Nama Pemilik di Tengah Proses Pendaftaran Merek

Dengan melalui proses pendaftaran, tentu identitas pemilik seperti nama lengkap sudah tercatat dalam sistem yang dikelola oleh DJKI.

Lalu, bagaimana keadaannya bila dibutuhkan perubahan identitas pemilik merek seperti nama?

Perubahan nama di tengah proses pendaftaran merek atau bahkan saat sudah tercetak sertifikat mereknya dapat dimungkinkan terjadi. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 UU 20/2016.

Selain UU 20/2016, perubahan nama dan/atau alamat pada merek terdaftar ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016).

Tata Cara dan Syarat Permohonan Perubahan Nama Pemilik Merek

Permohonan pencatatan perubahan nama pada merek ini dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui kuasa.

Dalam prosesnya, dapat diajukan secara elektronik (online) atau nonelektronik (Pasal 30 ayat (1) Permenkumham 67/2016).

Baca juga: Sarung Gajah Duduk: Melindungi Bisnis Dari Pendomplengan Merek

Permohonan pencatatan perubahan nama yang dimohonkan secara online dapat dilakukan melalui laman resmi DJKI.

Dari situ, pemohon mengisi formulir secara online serta mengunggah dokumen persyaratan.

Adapun isi formulir yang dimaksud adalah:

  1. Identitas pemohon atau kuasa, yang terdiri dari:
    • Nama;
    • Alamat;
    • Telepon/Fax; dan
    • E-mail.
  2. Keterangan merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat;
  3. Keterangan perubahan nama dan/atau alamat (misalnya, dari nama A menjadi nama B);
  4. Tanda tangan pemohon.

Dokumen formulir permohonan perubahan nama dan/atau alamat ini dapat diunduh di sini.

Sedangkan, proses permohonan pencatatan secara manual diajukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia.

Jika bukti perubahan nama atas merek yang diajukan tidak dalam bahasa Indonesia, maka pemohon atau kuasanya harus melampirkan bukti terjemahan dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah tersumpah.

Sembari mengajukan formulir permohonan, pemohon atau kuasanya juga harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut (Pasal 31 Permenkumham 67/2016):

  1. Bukti perubahan nama pemilik merek terdaftar;
  2. Fotokopi sertifikat merek terdaftar, petikan resmi merek terdaftar atau bukti permohonan;
  3. Salinan sah akta perubahan badan hukum, jika pemilik merek terdaftar merupakan badan hukum;
  4. Fotokopi identitas pemohon;
  5. Surat kuasa, jika diajukan melalui kuasa; dan
  6. Bukti pembayaran

Anda memiliki rencana untuk melakukan perubahan nama pada merek yang sudah didaftarkan?

Konsultan Kekayaan Intelektual dari Smartlegal.id dapat membantu Anda. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Richa Aulia Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi  

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY