Mickey Mouse Jadi Domain Publik, Bisa Dipakai Jadi Logo Brand?
Smartlegal.id -
“Karakter Mickey Mouse dan Minnie Mouse, telah berubah status menjadi public domain (domain publik) menurut Undang-Undang Hak Cipta Amerika. Apa artinya?”
Ada kabar gembira bagi pecinta karakter tikus yang terkenal dengan nama Mickey Mouse di awal tahun 2024 ini.
Kabar gembira itu tentu akan disambut oleh penikmat karakter kartun dan juga pegiat seni. Sebab, hal ini akan berhubungan dengan penggunaan karakter Mickey Mouse secara terbuka.
Adapun kabar yang dilansir dari mediaindonesia.com (2/1/2024) ini menyampaikan bahwa karakter Mickey Mouse dan Minnie Mouse per Januari 2024 telah memasuki masa akhir kepemilikan hak cipta Disney, dan akan menjadi domain publik di Amerika Serikat.
Namun, versi Mickey Mouse dan Minnie Mouse yang akan masuk ke dalam domain publik merupakan karakter pertama yang muncul dalam film animasi pendek Steamboat Willie dan versi bisu Plane Crazy.
Baca juga: Kartun Mickey Mouse Jadi Publik Domain, Ini Manfaatnya Bagi Masyarakat
Versi lain di luar versi dalam kedua animasi tersebut tentu masih berlisensi dengan Disney sebagai pemiliknya.
Oleh karena itu, masyarakat tetap harus berhati-hati dalam menggunakan karakter Mickey Mouse dan Minnie Mouse.
Pastikan karakter tersebut adalah karakter pertama yang sudah masuk ke dalam domain publik, bukan karakter Mickey Mouse dan Minnie Mouse yang masih menjadi milik Disney.
Apa itu Domain Publik?
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, memang belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai domain publik ini.
Namun, dikutip dalam booklet berjudul Domain Publik di Indonesia yang ditulis oleh Fitriayu Panyalai, domain publik (public domain) adalah istilah yang merujuk pada seluruh karya-karya kreatif dan intelektual yang telah menjadi milik bersama karena tidak dilindungi atau tidak lagi dilindungi oleh undang-undang hak cipta yang ekslusif.
Pada akhirnya, semua hasil karya yang masuk ke dalam bagian domain publik akan dianggap sebagai bagian dari warisan budaya masyarakat.
Kemudian, setiap orang dapat menggunakannya secara bebas dan legal untuk tujuan apa pun tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu.
Masa Berlaku Hak Cipta
Sebagaimana yang terjadi dengan Mickey Mouse dan Minnie Mouse yang menjadi domain publik dikarenakan telah habis masa hak ciptanya, tentu pada masing-masing negara memiliki ketentuan terkait dengan masa berlaku hak cipta untuk melindungi karya tersebut.
Masih dikutip dari mediaindonesia.com (2/1/2024), pada tahun 1998 Kongres Amerika Serikat memperpanjang jangka waktu hak cipta dari 75 tahun menjadi 95 tahun, atau dari 50 menjadi 70 tahun setelah kematian penciptanya.
Lantas, bagaimana ketentuan masa berlaku hak cipta di Indonesia?
Merujuk dari Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014), hak cipta akan berlaku selama masa hidup pencipta dan akan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Jika ciptaan dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka perlindungan akan hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Sedangkan, dalam hal perlindungan hak cipta atas ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum, maka akan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Sanksi Pelanggaran Hak Cipta
Apabila suatu ciptaan masih dalam perlindungan hukum, maka masyarakat atau pegiat seni tidak dapat menggunakan ciptaan tersebut tanpa seizin pemilik ciptaan.
Jadi, jika ternyata ditemukan pihak lain yang menggunakan ciptaan tanpa seizin pemilik ciptaan, maka dapat menyalahi ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut secara detail diatur pada UU 28/2014 Bab 17 mengenai Ketentuan Pidana, mulai dari Pasal 112 hingga Pasal 120.
Sebagai contoh, bagi pihak-pihak yang tanpa hak ataupun tanpa izin pencipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk penggunaan secara komersial, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa (Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014):
- Penjara, paling lama 3 tahun; dan/atau
- Denda, paling banyak Rp500 juta.
Tentu bukan hal yang mudah dan murah apabila melanggar ketentuan terkait dengan hak cipta. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam menggunakan ciptaan yang ada.
Selalu pastikan saat ingin membuat ciptaan tertentu, karya tersebut tidak melanggar hak cipta milik pencipta lainnya.
Baca juga: Hati-Hati! Salah Pilih Kelas Merek, Permohonan Merek Bisa Dicoret
Jika ingin memasukkan unsur ciptaan yang sudah terkenal, pastikan bahwa karya cipta yang sudah menjadi milik publik atau publik domain.
Seperti contohnya Mickey Mouse, Minnie Mouse, Winnie the Pooh, dan sebagainya. Kemudian, salah satu contoh karya yang telah menjadi domain publik di Indonesia adalah lukisan berjudul “Pemandangan di Hindia Belanda” karya Raden Saleh.
Dalam rangka memastikan apakah karya tersebut berlaku publik, sebagaimana dilansir dalam broadcastbeat.com, masyarakat dapat memperhatikan terlebih dahulu tahun terbit karya tersebut.
Jika karya berupa tulisan, tanggal ciptaan biasanya terletak di sebelah nama penerbit. Hubungi penerbit terkait dan tanyakan untuk memastikan status domain publik karya tersebut.
Apabila ternyata tanggal publikasi tidak tersedia juga, maka periksa pendaftaran hak cipta karya di Katalog Entri Hak Cipta.
Misalnya di Indonesia, maka entri hak cipta dapat diperiksa pada laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Bisakah Mickey Mouse Dijadikan sebagai Merek Bisnis?
Dalam hal ini, domain publik masuk dalam konteks hak cipta, bukan merek.
Jadi, penggunaan karakter atau ciptaan yang telah menjadi domain publik tidak bisa digunakan secara sembarangan. Terlebih jika dijadikan nama atau logo suatu merek bisnis (brand).
Hal tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).
Mau daftarin nama bisnis Anda tapi khawatir salah langkah? Serahkan saja kepada ahlinya. Konsultan Smartlegal.id ngurus pendaftaran merek jadi mudah! Klik tombol di bawah sekarang juga.
Author: Richa Aulisa Rosniawaty
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi