Nama Brand Terkenal Ini Punya Nama Berbeda Di Negara Lain
Smartlegal.id -
“Nama brand terkenal seperti KFC, Burger King, Dove, Vaseline, punya nama yang berbeda di beberapa negara. Kok bisa?”
Merek atau biasa juga disebut sebagai brand merupakan identitas produk atau jasa yang dijajakan oleh suatu perusahaan sesuai sektornya.
Misalnya, merek “Beng Beng”, yang merupakan nama produk camilan dari PT Mayora Indah Tbk (Mayora). Ada juga “Cimory”, merek produk susu dan makanan manis dari pengolahan sapi milik PT Cisarua Mountain Dairy Tbk.
Selain merek barang dari dalam negeri, ada juga beberapa merek atau nama brand terkenal luar negeri (umumnya Amerika Serikat) yang pasti tidak asing didengar oleh telinga kita.
Beberapa nama brand terkenal di antaranya, seperti “KFC (Kentucky Fried Chicken)”, “Adidas”, “Delfi”, dan sebagainya.
Baca juga: Carl’s Jr Indonesia Tutup Akhir Tahun Ini! Ini Legalitas Bisnis Waralaba
Namun, tahukah Anda bahwa nama “KFC” ada yang diganti di negara lain? Begitu pula dengan produk makanan ringan “Lay’s” dan restoran cepat saji lainnya dengan merek “Burger King”.
Dikutip dari marketeers.com, nama KFC di Perancis adalah “PFK (Poulet Frit Kentucky)”. Kemudian, merek “Burger King” di Australia dinamakan dengan “Hungry Jack’s”. Sementara itu, “Lay’s” di Inggris diganti nama dengan “Walkers”.
Lantas, mengapa bisa nama merek atau brand di tiap negara dapat berbeda-beda?
Alasan di Balik Perbedaan Nama Brand di Tiap Negara
Masih melansir dari marketeers.com, salah satu penyebab nama merek berbeda di tiap negara adalah karena terdapat hak waralaba yang mewajibkan sebuah brand di negara lain harus mengganti namanya.
Selain itu, dapat juga dikarenakan arti kata dari merek itu punya makna lain di negara yang bersangkutan.
Konsep Waralaba
Hak waralaba merupakan salah satu hak yang didapat dari kesepakatan dalam kemitraan bisnis dengan pola waralaba (franchise).
Waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007).
Selain itu, ketentuan terkait waralaba diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019).
Definisi dari waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba (Pasal 1 angka 1 PP 42/2007).
Dalam definisi tersebut, disebutkan bahwa hak khusus didasarkan dari perjanjian waralaba.
Adapun pengertian dari perjanjian waralaba adalah perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka 8 Permendag 71/2019.
Kemudian, perjanjian waralaba dibuat antara para pihak dan harus mempunyai kedudukan hukum yang setara.
Selain itu, perjanjian waralaba tersebut harus disampaikan kepada calon penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan paling lambat dua minggu sebelum penandatanganan perjanjian waralaba (Pasal 6 ayat (3) Permendag 71/2019).
Sebagai catatan, apabila bisnis waralaba dilaksanakan di Indonesia, maka perjanjian tersebut wajib ditulis menggunakan bahasa Indonesia.
Dalam kasus nama brand yang dapat berbeda di tiap negara tadi, maka dapat didasarkan dari perjanjian waralaba.
Baca juga: Tanpa Perjanjian Waralaba, Bisnis Franchise Menjadi Ilegal, Kok Bisa?
Nantinya, dalam perjanjian waralaba akan diatur tentang penggunaan merek yang akan digunakan dalam waralaba tersebut.
Isi Perjanjian Waralaba
Perjanjian waralaba harus memuat materi atau klausula yang pada pokoknya terdiri dari (Lampiran II Permendag 71/2019):
- Nama dan alamat para pihak;
- Jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), seperti merek dan logo perusahaan, desain gerai/tempat usaha, sistem manajemen atau pemasaran atau racikan bumbu masakan yang diwaralabakan;
- Kegiatan usaha yang diperjanjikan;
- Hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan;
- Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan;
- Batasan wilayah yang diberikan oleh pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan;
- Jangka waktu perjanjian waralaba;
- Tata cara pembayaran imbalan;
- Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
- Penetapan forum penyelesaian sengketa;
- Tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian waralaba;
- Jaminan dari pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan sesuai dengan isi perjanjian waralaba hingga jangka waktu perjanjian berakhir;
- Jumlah gerai atau tempat usaha yang akan dikelola.
Masih bingung cara mengurus franchise bisnis Anda? Jangan ragu-ragu lagi, hubungi saja konsultan Smartlegal.id melalui link di bawah ini.
Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi