Sah! Perlindungan Merek Non Use Kini Diperpanjang
Smartlegal.id -
“Kini perlindungan merek non use menjadi 5 tahun, sehingga memberikan kelonggaran kepada pemilik merek untuk tetap mempertahankan haknya.”
Perlindungan merek adalah aspek penting dalam dunia bisnis yang melibatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tertentu.
Merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan hak kepada pemiliknya untuk melindungi merek tersebut dari penggunaan oleh pihak lain tanpa izin.
Dalam hukum merek Indonesia, suatu merek harus digunakan secara terus-menerus untuk menjaga perlindungannya. Jika merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, maka merek tersebut bisa dihapus dari daftar merek terdaftar.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Namun baru-baru ini Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah memperpanjang perlindungan merek tidak digunakan.
Lantas, bagaimana pembahasan lengkapnya? Simak selengkapnya di sini!
Baca juga: Rekordasi Merek Langkah Efektif Mengawasi HKI di Indonesia
Mengenai Merek Non Use
Merek non-use merujuk pada situasi di mana sebuah merek yang telah terdaftar tidak digunakan oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu. Penggunaan merek secara terus-menerus adalah syarat penting untuk mempertahankan hak eksklusif atas merek tersebut.
Terdapat berbagai alasan mengapa sebuah merek mungkin tidak digunakan oleh pemiliknya diantaranya perubahan strategi bisnis, kondisi ekonomi, kendala hukum, pandemic atau bencana dan hal lain yang memungkinkan.
Sebelumnya perlindungan merek tidak digunakan diatur dalam Pasal 74 Ayat (1) UU MIG yang menjelaskan Penghapusan merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan.
Baca juga: Wajib Tau! Aspek Penting Dalam Perpanjangan Merek Dagang
Putusan MK Terkait Perpanjangan Syarat Jangka Waktu Penghapusan Merek
MK melalui putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia (31/7/24), MK memutuskan bahwa frasa “3 tahun” dalam Pasal 74 ayat (1) UU Merek harus diartikan sebagai “5 tahun”.
Putusan MK tersebut berdasarkan pertimbangan perkembangan terkini sehingga perlu penyesuaian. Sebagaimana kita ketahui kondisi ekonomi sempat turun saat pademi Covid-19 sehingga pelaku usaha mungkin memerlukan waktu lebih untuk pulih.
Tidak hanya itu saja, MK menetapkan bahwa frasa “larangan serupa lainnya” dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c mencakup “termasuk kondisi force majeure” atau keadaan tak terduga seperti bencana alam atau pandemi.
Adanya putusan mengenai perpanjangan masa perlindungan hak eksklusif pemilik merek dari 3 tahun menjadi 5 tahun membuat pemilik merek mendapatkan lebih banyak waktu untuk mempertahankan merek mereka tanpa resiko penghapusan karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Perubahan ini memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak kekayaan intelektual pemilik merek, memastikan bahwa merek mereka tetap aman dari klaim pihak ketiga yang bermaksud menghapus merek karena tidak digunakan dalam waktu singkat.
MK juga menekankan pentingnya survei yang jelas, terukur, dan transparan untuk menentukan penghapusan merek terdaftar non-use. Hal ini bertujuan untuk mendorong terciptanya iklim usaha dengan persaingan yang sehat bagi pemilik merek terdaftar.
Baca juga: Tips agar Merek Tidak Ditolak: Kenali Alasan Penolakannya
Dampak Terhadap Persaingan Usaha
- Hadirnya Lingkungan Persaingan yang Sehat:
Perlindungan yang lebih kuat terhadap merek terdaftar dapat mendorong pesaing untuk lebih inovatif dan kreatif dalam menciptakan merek dan produk baru daripada mengandalkan penghapusan merek yang sudah ada.
- Pengurangan Akses ke Merek Tidak Digunakan:
Pesaing atau pihak ketiga akan mendapati kesulitan untuk menggunakan atau mendaftarkan merek yang tidak digunakan oleh pemilik aslinya. Hal ini menimbulkan kepastian hukum bagi pemegang merek.
- Perlindungan Investasi dalam Merek:
Perlindungan yang lebih kuat memberikan rasa aman bagi pemilik merek dalam berinvestasi lebih lanjut pada pengembangan dan promosi merek mereka. Hal ini memberikan kepastian investasi mereka terhadap suatu merek.
Dalam putusan ini diyakini telah sesuai dengan kondisi ekonomi Indonesia yang bergantung pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan memberikan tambahan dua tahun, UMKM yang mungkin mengalami force majeure dapat memulihkan produk mereka tanpa resiko kehilangan merek.
Penyesuaian ini juga telah memperhitungkan perkembangan teknologi informasi, memungkinkan pemilik merek untuk mempertahankan penggunaannya melalui perdagangan online.
Semoga saja dengan adanya Putusan MK ini bukan menjadi kemunduran atau memiliki implikasi negatif yang menjadikan monopoli pasar atau pihak-pihak yang tidak beritikad baik (bukan pemilik merek sebenarnya) merasa menjadi memiliki hak dan melakukan transaksi jual beli merek.
Perlu bantuan pendaftaran merek oleh konsultan profesional? Hubungi Smartlegal.id dengan mengklik tautan di bawah ini. Kami telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana