Belajar Itikad Baik Pendaftaran Merek Dari Kasus Tempo Gelato
Smartlegal.id -
“Salah satu aspek penting dalam pendaftaran merek adalah adanya itikad baik pendaftaran hal tersebut untuk menghindari kasus seperti Tempo Gelato.”
Pendaftaran merek menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi identitas dan reputasi suatu produk atau layanan.
Melalui sistem first to file, pelaku bisnis yang melakukan pendaftaran merek terlebih dahulu yang akan mendapatkan hak mereknya. Jika ada yang mendaftarkan merek yang sama setelahnya, pendaftaran tersebut akan ditolak.
Namun, pendaftaran merek tidak selalu berjalan mulus. Sengketa terkait merek dapat muncul, terutama ketika ada pihak yang dianggap bertindak dengan itikad tidak baik.
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah sengketa Tempo Gelato. Berikut penjelasan mengenai itikad tidak baik dari kasus sengketa Tempo Gelato.
Baca juga: Hati-Hati! Pendaftaran Merek Dengan Itikad Tidak Baik Dapat Ditolak
Latar Belakang Kasus Tempo Gelato
Tempo Gelato merupakan salah satu merek es krim ternama di Yogyakarta yang didirikan oleh Rudy Christian Festraets, seorang warga negara asing dari Perancis pada tahun 2015 di Prawirotaman, Yogyakarta.
Mengutip dari urbanasia.com (2/4/2021), Rudy yang tinggal di Pulau Dewata, mempercayakan bisnisnya tersebut kepada rekannya, Pascal B. Pascal kemudian menyerahkan tanggung jawab pengelolaan kepada sekretarisnya, Ema Susmiyarti. Ema pun diangkat sebagai Direktur dan diberikan 10 persen kepemilikan saham.
Namun, pada tahun 2018, Ema diketahui membuka cabang baru Tempo Gelato di kawasan Taman Siswa Yogyakarta. Bisnis ini bahkan tidak lagi beroperasi di bawah PT PMA Tempo Gelato. Merek Tempo Gelato ternyata telah terdaftar atas nama Ema sejak tahun 2015.
Secara singkat, Rudy Christian yang merasa mendirikan Tempo Gelato pertama kali pada tahun 2015, tidak menerima tindakan Ema Susmiyarti dan menggugatnya pada tahun 2020, dengan alasan bahwa Ema bertindak dengan itikad tidak baik. Rudy bahkan meminta agar pendaftaran merek milik Ema dibatalkan.
Namun, Ema tidak tinggal diam dan berhasil membuktikan bahwa merek Tempo Gelato dan logonya telah didaftarkannya lebih dulu sejak tahun 2015 di kelas merek 43 dan 30. Oleh karena itu, Rudy dianggap melanggar merek karena menggunakan merek yang sudah terdaftar atas nama Ema.
Pengadilan memutuskan untuk memenangkan pihak Ema, karena memiliki itikad baik saat mendaftarkan merek tersebut, tidak meniru atau menjiplak merek terdaftar milik orang lain. Akibatnya, merek-merek milik Rudy ditolak, dan bisnisnya harus dihentikan.
Baca juga: Merek Terkenal, Salah Satu Alasan Pendaftaran Merek Ditolak!
Iktikad Tidak Baik dan Iktikad Baik dalam Pendaftaran Merek
Dalam konteks hukum, iktikad tidak baik merujuk pada tindakan seseorang atau pihak tertentu yang mendaftarkan merek dengan niat untuk mengambil keuntungan dari reputasi pihak lain, atau untuk merugikan pihak lain.
Iktikad tidak baik dapat juga diartikan sebagai pemohon yang ingin mendaftarkan merek, tetapi dalam pendaftarannya tersebut berniat mengikuti, menjiplak, atau meniru merek pihak lain, mulai dari gambar logo, warna, tulisan, sampai ke rahasia dapurnya.
Sebaliknya, itikad baik adalah niat yang jujur dan tulus dalam mendaftarkan merek. Pihak yang bertindak dengan itikad baik biasanya adalah pihak yang pertama kali menggunakan atau mengembangkan merek tersebut dalam bisnisnya, tanpa maksud untuk mengambil keuntungan dari pihak lain.
Pendaftaran merek dengan itikad baik biasanya dilakukan untuk melindungi kepentingan bisnis dan hak kekayaan intelektual dari pemiliknya. Dalam proses pendaftaran merek, penting bagi pemohon untuk menunjukkan bahwa mereka bertindak dengan itikad baik.
Hal ini dapat dilakukan dengan membuktikan penggunaan merek dalam kegiatan bisnis sebelumnya, serta niat untuk menggunakan merek tersebut secara terus menerus dalam kegiatan komersial.
Dalam sengketa Tempo Gelato, Rudy menuntut Ema sebagai pihak yang diduga memiliki itikad tidak baik, karena Ema bukanlah pemilik sah dari bisnis Tempo Gelato yang telah dikenal luas.
Baca juga: Pendaftaran Merek: Pahami Arti Pemeriksaan Substantif Biar Gak Panik!
Dasar Hukum Iktikad Tidak Baik dan Iktikad Baik
Di Indonesia, ketentuan mengenai itikad tidak baik dan baik dalam pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Pasal 21 ayat (3) UU Merek tersebut menyebutkan bahwa permohonan pendaftaran merek harus ditolak jika merek tersebut diajukan oleh pihak yang memiliki itikad tidak baik.
Selain itu, jika pendaftaran merek telah disetujui namun terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik, merek tersebut dapat dibatalkan melalui proses hukum.
Kasus Tempo Gelato menunjukkan betapa pentingnya bagi pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek dagang mereka.
Hal ini bukan hanya untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka, tetapi juga untuk menghindari potensi sengketa yang dapat merugikan bisnis.
Pendaftaran merek yang tepat waktu dapat menjadi bukti kuat kepemilikan dan dapat digunakan untuk melindungi merek dari tindakan-tindakan yang merugikan, seperti pendaftaran oleh pihak yang tidak beritikad baik.
Perusahaan Anda hendak mendaftarkan merek? Namun bingung bagaimana caranya dan khawatir melanggar ketentuan?
Kami akan membantu anda mendaftarkan merek baru Anda. Hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini sekarang.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana