Bolehkah Nama Merek Mirip dengan Perusahaan? Cek Faktanya!
Smartlegal.id -
“Penggunaan nama merek yang mirip dengan nama perusahaan sering menjadi pilihan karena alasan praktis dan branding.”
Merek adalah barang atau jasa yang diperdagangkan yang bertujuan untuk membedakan dengan produk sejenis atau produk lainnya.
Saat ingin mendaftarkan merek untuk produk atau layanan perusahaan, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah apakah nama merek yang dipilih terlalu mirip dengan nama PT (Perseroan Terbatas) yang sudah terdaftar.
Terlebih penggunaan nama merek yang mirip dengan nama perusahaan sering menjadi pilihan karena alasan praktis dan branding.
Namun, di Indonesia, ada beberapa aturan yang perlu dipahami terkait hal ini, terutama untuk menghindari masalah hukum dan perselisihan di kemudian hari.
Baca juga: Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia? Simak Ketentuannya!
Perlindungan Hukum Merek
Merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang diubah sebagian dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Merek), definisi merek berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Merek yaitu:
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.“
Pasal 3 UU Merek, hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Selain itu salah satu aspek penting dalam permohonan merek yaitu terkait kelas barang dan/atau jasa beserta uraian jenis barang dan/atau jasa.
Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia.
Baca juga: Cara Ampuh Tanggapan Usulan Penolakan Merek yang Wajib Diketahui!
Bolehkah Permohonan Nama Merek Sama Dengan Nama Perusahaan?
Terkait hal tersebut Pasal 20 Huruf b dan f UU Merek menjelaskan merek tidak dapat didaftar jika sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, serta merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Terlebih dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Merek permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Selanjutnya Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Merek permohonan ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
Dari norma diatas dapat disimpulkan nama merek yang mirip dengan nama perusahaan diperbolehkan asalkan tidak melanggar ketentuan dan merek yang telah terdaftar sebelumnya, dan nama merek atau nama perusahaan tersebut belum didaftarkan oleh pihak lain.
Selain itu, perusahaan tetap harus memperhatikan peraturan kelas merek serta menghindari risiko kebingungan di kalangan konsumen. Dengan demikian, nama merek yang dipilih tidak hanya memperkuat branding tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Baca juga: Amankan Identitas Bisnis UMKM Anda Lewat Pendaftaran Merek!
Risiko yang Mungkin Timbul Jika Nama Merek Terlalu Mirip dengan Nama PT
- Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Salah satu risiko terbesar adalah pelanggaran hak merek dagang atau hak atas nama perusahaan. Jika nama merek yang Anda daftarkan terlalu mirip dengan nama PT yang sudah ada, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hak merek.
Hal ini berpotensi menyebabkan gugatan hukum dari pemilik nama PT tersebut, yang dapat mengarah pada pembatalan pendaftaran merek Anda dan kewajiban untuk membayar ganti rugi.
- Membuat Bingung Konsumen
Di sisi lain, nama yang terlalu mirip berpotensi menimbulkan kebingungan, terutama jika perusahaan melakukan diversifikasi produk. Hal ini juga bisa menimbulkan masalah hukum jika ada perusahaan lain yang memiliki nama yang mirip.
- Risiko Pembatalan Pendaftaran Merek
Ketika Anda mengajukan pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), jika terdapat kemiripan signifikan dengan nama PT lain yang sudah terdaftar, kemungkinan besar permohonan akan ditolak.
Sebelum mendaftarkan nama merek, pastikan melakukan riset yang mendalam untuk memeriksa kesamaan nama dengan perusahaan lain, baik itu PT atau merek dagang lainnya. Konsultasikan dengan ahli hukum atau konsultan HKI untuk memastikan bahwa nama merek yang di pilih unik, sah, dan aman secara hukum.
Khawatir hak cipta anda dipakai tanpa izin? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana