Menghindari Sengketa Merek: Kasus Merek KASO vs KasoMAX
Smartlegal.id -
“Kasus merek KASO vs KasoMAX menegaskan pentingnya daya pembeda, prinsip first to file, dan itikad baik dalam pendaftaran merek untuk mencegah sengketa hukum. Pemilik merek harus memastikan keunikan dan kepatuhan hukum demi melindungi hak atas merek mereka.”
Melalui berita yang diposting oleh Kumparan.com (1/10/2024) yang ditulis oleh Prof. Dr. Ok Saidin SH. M Hum H, sengketa merek antara KASO dan KasoMAX menjadi contoh nyata bagaimana konflik dalam pendaftaran merek sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman akan daya pembeda, prinsip first to file, dan pentingnya itikad baik dalam proses pendaftaran.
Artikel ini akan mengulas kronologi kasus, menjelaskan daya pembeda, prinsip first to file, dan itikad tidak baik dalam konteks sengketa merek.
Baca juga: Belajar Dari Kasus Bantal Harvest: Prosedur Sengketa Merek
Kronologi Sengketa Merek KASO Vs KasoMAX
KASO adalah merek yang telah lama dikenal di Indonesia sebagai salah satu pemain utama di industri baja ringan.
Namun, munculnya merek KasoMAX memicu kontroversi karena dinilai meniru unsur nama KASO. KASO mengajukan gugatan hukum, menuduh KasoMAX tidak memiliki daya pembeda dan menggunakan nama yang menyerupai merek mereka untuk memanfaatkan reputasi KASO di pasar.
Sementara itu, pihak KasoMAX berdalih bahwa nama mereka tidak melanggar aturan dan mengklaim bahwa harga lebih murah menjadi alasan utama konsumen memilih produk mereka.
Sengketa ini menyoroti betapa pentingnya unsur daya pembeda dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah pendaftaran merek.
Baca juga: Sengketa Rebutan Merek Tisu Nice vs Nice, Hingga Ke Pengadilan
Pentingnya Daya Pembeda dalam Pendaftaran Merek
Daya pembeda adalah kemampuan suatu merek untuk membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh satu pihak dari pihak lain. Hal ini menjadi elemen utama yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).
Merek yang tidak memiliki daya pembeda, seperti nama yang terlalu umum atau mirip dengan merek terkenal, berisiko ditolak saat proses pendaftaran. Dalam kasus KASO vs KasoMAX, nama KasoMAX dianggap menyerupai merek KASO sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
Hal ini bertentangan dengan prinsip utama merek, yaitu mempermudah konsumen untuk mengidentifikasi sumber barang atau jasa.
Prinsip First to File dalam Pendaftaran Merek
Indonesia menerapkan prinsip first to file, yang berarti bahwa hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 3 UU MIG.
Namun, prinsip first to file tidak berdiri sendiri. Pemohon harus memenuhi syarat substantif pendaftaran merek, termasuk daya pembeda dan itikad baik. Jika terbukti bahwa KASO lebih dahulu mendaftarkan mereknya dibandingkan KasoMAX, maka KASO memiliki hak eksklusif atas nama tersebut.
Baca juga: Cara Mengajukan Gugatan Merek Dagang di Pengadilan
Itikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek Dalam Kasus Merek KASO Vs KasoMAX
Pasal 21 ayat (1) UU MIG mengatur bahwa permohonan pendaftaran merek yang diajukan dengan itikad tidak baik dapat ditolak. Itikad tidak baik merujuk pada niat yang tidak jujur atau bertentangan dengan etika bisnis, seperti:
- Mendaftarkan merek yang meniru atau menyerupai merek terkenal.
- Menggunakan pendaftaran merek sebagai alat untuk merugikan pihak lain atau meraih keuntungan secara tidak sah.
Dalam sengketa ini, KASO menuduh bahwa KasoMAX mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik karena meniru elemen nama KASO demi keuntungan komersial. Jika tuduhan ini terbukti, maka merek KasoMAX dapat dibatalkan oleh pengadilan.
Sengketa merek KASO vs KasoMAX menegaskan pentingnya daya pembeda, prinsip first to file, dan itikad baik dalam proses pendaftaran merek.
Sebagai pelaku usaha, penting untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku agar merek dagang Anda tidak hanya melindungi bisnis, tetapi juga terhindar dari potensi sengketa hukum.
Jika memerlukan panduan hukum terkait pendaftaran merek atau sengketa merek, hubungi Smartlegal.id. Kami siap membantu Anda dalam memberikan solusi hukum yang sesuai untuk bisnis Anda!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana