10 Contoh Merek Produk yang Sudah Terdaftar HAKI dan Ketentuan Pendaftarannya

Smartlegal.id -
Contoh Merek Produk yang Sudah Terdaftar HAKI
Image: Pexels/author/Tara Winstead

“Inilah 10 contoh merek produk yang sudah terdaftar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Penting untuk mengetahui tahapan, kelas merek, hingga tips sukses merek terdaftar di DJKI.”

Di Indonesia, merek merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 

Melalui pendaftaran merek, pemilik merek memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Baca Juga: Update Terbaru Kemenkum Tetapkan Lama Pendaftaran Merek Paling Lama 6 Bulan

Pentingnya Pendaftaran Merek di Indonesia

Merek dagang bukan sekadar nama atau simbol yang melekat pada produk, tetapi juga berperan sebagai identitas bisnis yang memperkuat strategi pemasaran serta membentuk reputasi perusahaan.

Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Merek).

Merek yang telah terdaftar secara resmi juga cenderung lebih memiliki daya tarik dan kepercayaan di mata konsumen. 

Konsumen biasanya menganggap merek terdaftar sebagai simbol profesionalisme dan jaminan mutu, sehingga lebih yakin untuk memilih produk tersebut.

Dasar Hukum Pendaftaran Merek

UU Merek mengatur bahwa pendaftaran merek dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek dan konsumen. 

Merek adalah tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. (Pasal 1 angka 1 UU Merek)

Oleh karena itu, pendaftaran merek menjadi langkah penting bagi pelaku usaha untuk melindungi identitas dan reputasi produk mereka.

Salah satu aspek penting dalam pendaftaran merek adalah kelas merek, apa itu? Cari tahu lebih lanjut dalam artikel Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI! 

Contoh Merek Produk yang Sudah Terdaftar HAKI

Pendaftaran merek di Indonesia sangat penting untuk melindungi identitas dan reputasi bisnis. Berikut adalah 10 contoh merek produk yang sudah terdaftar HAKI di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI):

  • Janji Jiwa: Merek minuman kopi siap saji milik Jiwa Group yang populer. Merek ini telah terdaftar di DJKI untuk kategori minuman, layanan kedai, dan waralaba, memberikan perlindungan hukum atas nama dan logonya di industri F&B.
  • Honda: Di Indonesia, merek ini dipegang oleh PT Astra Honda Motor dan PT Honda Prospect Motor. Honda telah terdaftar di DJKI untuk kelas kendaraan bermotor dan suku cadang, melindungi merek dari penggunaan tanpa izin.
  • Chitato: Merek keripik kentang bergelombang dengan berbagai macam varian rasa. Diproduksi oleh PT Indofood Fritolay Makmur. Merek ini telah resmi terdaftar di DJKI untuk kategori makanan ringan.
  • Indomie: Merek mie instan yang sangat populer diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Merek Indomie telah terdaftar sebagai kekayaan intelektual di DJKI dan secara internasional.
  • Kapal Api: Merek kopi lokal yang diproduksi oleh PT Santos Jaya Abadi, Kapal Api menawarkan berbagai jenis kopi bubuk, instan, hingga premium. Merek Kapal Api tercatat resmi dalam database DJKI untuk kategori minuman kopi.
  • Eiger: Merek lokal yang bergerak di bidang perlengkapan outdoor dan adventure, seperti tas, jaket, dan sepatu gunung. Dimiliki oleh PT Eigerindo Multi Produk Industri. Merek ini dilindungi oleh HAKI untuk kategori perlengkapan dan pakaian outdoor.
  • MS Glow: Merek produk kecantikan dan skincare yang dimiliki oleh PT Kosmetika Cantik Indonesia. Merek ini telah resmi terdaftar di DJKI dalam kategori produk kosmetik dan perawatan kulit.
  • Go-Jek: Merek layanan transportasi online berbasis aplikasi yang dikembangkan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Merek ini telah terdaftar di DJKI dan termasuk dalam kategori layanan digital, transportasi, dan teknologi.
  • Aqua: Produk air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia, diproduksi oleh PT Tirta Investama, bagian dari grup Danone. Aqua telah terdaftar secara resmi di DJKI untuk kategori minuman.
  • SilverQueen: Merek cokelat batangan yang diproduksi oleh PT Petra Food Indonesia. SilverQueen telah terdaftar di DJKI dan mendapat perlindungan hukum dalam kategori makanan manis dan coklat.

Baca Juga: 30 Contoh Merek Dagang di Indonesia yang Terkenal dari Berbagai Industri

Tahapan Pendaftaran Merek di DJKI

Proses pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Setelah disetujui, perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun berikutnya (Pasal 35 UU Merek).

Berikut langkah-langkah dalam proses pendaftaran merek di Indonesia (Pasal 4 UU Merek):

1. Pendaftaran Akun di DJKI

Pelaku usaha wajib membuat akun secara daring di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memulai proses pendaftaran.

2. Pembayaran Biaya Pendaftaran

Setelah akun dibuat, pengguna harus mendapatkan kode pembayaran sebagai bukti untuk melanjutkan ke tahap pendaftaran merek.

3. Pengisian Data Aplikasi

Pelaku usaha harus mengisi data pendaftaran dengan cermat dan teliti, memastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian formulir yang dapat menghambat proses.

4. Pengisian Informasi Merek

Pada tahap ini, detail merek makanan seperti ciri visual (logo, warna), ciri vokal (jika ada), dan informasi lain harus dicantumkan dengan jelas. 

Penting juga untuk menentukan kelas merek yang sesuai, di mana produk makanan umumnya masuk ke kelas 29 (produk makanan olahan seperti daging, susu) atau kelas 30 (produk makanan berbasis tepung, gula, dan lain-lain), sesuai dengan Klasifikasi Internasional Nice.

5. Pengajuan dan Pemeriksaan oleh DJKI

Setelah semua data diisi dengan benar, aplikasi dikirim ke DJKI untuk proses pemeriksaan administratif dan substantif. DJKI akan meninjau kesesuaian data dan keunikan merek sebelum memberikan keputusan pendaftaran.

Pemilihan Kelas Merek

Pemilihan kelas merek yang sesuai sangat penting agar perlindungan hukum berlaku secara optimal. Jika kelas tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa, permohonan dapat ditolak atau hanya berlaku terbatas.

Mendaftarkan merek di satu kelas saja bisa memberi peluang bagi pihak lain menggunakan nama serupa di kelas berbeda secara sah. Karena itu, bila merek mencakup berbagai produk atau layanan, pertimbangkan pendaftaran di lebih dari satu kelas, lebih lanjut Anda dapat menyimak artikel Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang Lebih Dari Satu Variasi!

Dalam hal ini, DJKI berwenang mengoreksi atau bahkan mencoret permohonan jika klasifikasi kelas yang diajukan dianggap tidak relevan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 12/2021).

Untuk membantu, DJKI menyediakan fitur pencarian kelas merek di situs resminya. Dengan memilih kelas yang sesuai, perlindungan hukum atas merek akan lebih optimal dan menghindarkan Anda dari risiko hukum di kemudian hari.

Tips Membuat Merek Agar Tidak Ditolak

Agar pengajuan merek Anda tidak ditolak oleh DJKI, penting memahami beberapa ketentuan utama dalam UU Merek:

  • Jangan Memuat Unsur yang Bertentangan dengan Hukum atau Norma: Hindari penggunaan nama atau simbol yang melanggar ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, atau ketertiban umum. (Pasal 20 huruf a UU Merek)
  • Hindari Nama yang Hanya Menunjukkan Jenis Barang/Jasa: Merek tidak boleh sekadar menyebutkan jenis produk atau jasa tanpa unsur pembeda yang jelas. (Pasal 20 huruf b UU Merek)
  • Jangan Gunakan Simbol atau Kata yang Menyesatkan: Merek tidak boleh mengandung elemen yang bisa menimbulkan kesalahpahaman tentang kualitas, manfaat, asal, atau jenis produk. (Pasal 20 huruf c UU Merek)
  • Pastikan Merek Memiliki Daya Pembeda: Gunakan nama yang unik dan tidak bersifat umum agar dapat dibedakan dari produk atau jasa lain. (Pasal 20 huruf e UU Merek)
  • Lakukan Pengecekan Kemiripan Merek: Pastikan merek Anda tidak memiliki kesamaan secara keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek terdaftar sebelumnya. (Pasal 21 ayat (1) UU Merek)
  • Hindari Penggunaan Nama atau Lambang Resmi Tanpa Izin: Tidak diperbolehkan menggunakan nama tokoh terkenal, lambang negara, atau instansi tanpa persetujuan tertulis dari pihak terkait. (Pasal 21 ayat (2) dan (3) UU Merek)
  • Buat Merek yang Kreatif dan Khas: Gunakan kombinasi kata, singkatan, atau istilah imajinatif untuk menciptakan nama yang mudah diingat dan sah secara hukum.

Bingung memilih kelas atau mengurus pendaftaran merek? Smartlegal.id menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan HAKI, mulai dari pengecekan merek, pemilihan kelas, hingga pendaftaran resmi ke DJKI. Segera hubungi Smartlegal.id untuk informasi lebih lanjut.

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/pentingnya-hak-merek-bagi-umkm-begini-cara-mendapatkannya#google_vignette
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/14/01000081/pengertian-hak-paten-dan-contohnya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY