Cara Pendaftaran Merek untuk Bisnis Beserta Syarat dan Biayanya
Smartlegal.id -

“Cara pendaftaran merek untuk bisnis kini lebih strategis. Pelajari syarat, biaya resmi, dan pentingnya perlindungan hukum bagi aset merek Anda.”
Bagi pelaku usaha menengah besar (UMB) yang telah menjalankan bisnis, mendaftarkan merek bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari strategi jangka panjang untuk menjaga daya saing dan nilai bisnis.
Di tengah dinamika pasar yang cepat berubah, merek yang sah secara hukum memberikan keunggulan kompetitif melalui perlindungan eksklusif, kredibilitas komersial, hingga potensi ekspansi lintas wilayah dan kanal distribusi.
Dengan tarif yang relatif terjangkau, pendaftaran merek memberikan manfaat besar, mulai dari pencegahan penjiplakan, penguatan posisi dalam negosiasi bisnis, hingga pemanfaatan sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomis.
Namun, penting bagi pelaku usaha untuk memahami prosedur pendaftaran secara menyeluruh, termasuk ketentuan dokumen, klasifikasi merek, serta potensi kendala administratif yang bisa timbul.
Artikel ini disusun khusus untuk Anda yang sudah menjalankan usaha dan ingin memastikan bahwa merek dagang Anda terlindungi secara hukum, sekaligus siap digunakan untuk ekspansi bisnis ke tingkat yang lebih tinggi.
Baca Juga: Mie Gacoan Langgar Hak Cipta Hingga Direktur Jadi Tersangka Kok Bisa?
Mengapa Pendaftaran Merek Penting Bagi UMB yang Telah Beroperasi?
Bagi pelaku UMB, membangun merek yang dikenal konsumen merupakan pencapaian penting dalam pertumbuhan bisnis. Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang belum mengambil langkah hukum untuk melindungi nama atau logo usaha mereka secara resmi melalui pendaftaran merek.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum. (Pasal 1 angka 1 UU Merek)
Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 angka 5 UU Merek)
Berikut alasan pentingnya mendaftarkan merek:
- Memberikan perlindungan hukum terhadap potensi penjiplakan oleh pihak lain
- Meningkatkan nilai dan kredibilitas bisnis di hadapan konsumen, mitra usaha, maupun investor
- Menjadi aset kekayaan intelektual yang dapat dialihkan, diwariskan, atau dijadikan objek lisensi
- Menjadi salah satu syarat untuk ekspansi bisnis seperti waralaba, distribusi resmi, dan masuk ke e-commerce besar
Dengan kata lain, pendaftaran merek bukan hanya langkah administratif, tetapi strategi perlindungan bisnis jangka panjang.
Risiko Jika Merek Tidak Segera Didaftarkan
Menunda pendaftaran merek dapat menimbulkan berbagai risiko hukum dan komersial bagi pelaku UMB, antara lain:
- Pihak lain dapat lebih dahulu mendaftarkan nama usaha Anda sebagai merek mereka, sehingga Anda kehilangan hak hukum atas penggunaan nama tersebut
- Potensi sengketa hukum jika ternyata nama atau logo usaha Anda serupa dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya
- Keharusan untuk mengganti nama usaha, yang berdampak pada biaya rebranding dan kehilangan pelanggan
- Kesulitan dalam ekspansi bisnis ke platform digital atau kemitraan bisnis yang mensyaratkan kepemilikan merek terdaftar
Contoh kasus semacam ini telah banyak terjadi, di mana pelaku UMB kehilangan hak atas nama usaha yang telah dikenal luas karena tidak segera mendaftarkannya.
Asharyanto Hermanto, Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM memberikan pendapatnya:
Bagi pelaku usaha menengah dan besar, merek bukan sekadar identitas bisnis melainkan aset strategis yang menentukan arah dan nilai masa depan perusahaan. Tidak mendaftarkan merek berarti membuka celah risiko hukum yang bisa sangat merugikan, mulai dari sengketa nama, pemalsuan produk, hingga hambatan dalam ekspansi.
Baca juga: Bisnis Saung Sule Ternyata Bukan Milik Sule: Ini Pentingnya Daftar Merek Sejak Awal
Cara Pendaftaran Merek untuk Bisnis
Berikut adalah tahapan penting yang perlu kamu lalui untuk mendaftarkan merek makanan atau minuman di Indonesia:
1. Siapkan Dokumen Pendaftaran
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan dengan lengkap, antara lain:
- Identitas pemohon, berupa KTP dan NPWP (untuk individu) atau dokumen legal badan usaha
- Contoh merek (nama/logo) dalam format gambar
- Deskripsi produk atau jasa yang ditawarkan
- Kelas barang/jasa sesuai dengan klasifikasi internasional (Nice Classification), untuk mengetahui cara memilih kelas merek Anda dapat membaca artikel Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!
- Surat kuasa, jika menggunakan jasa konsultan HKI
2. Pengajuan secara Online
Permohonan dilakukan melalui situs resmi DJKI dengan langkah sebagai berikut:
- Membuat akun pengguna
- Mengisi formulir permohonan
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan
- Memilih kelas yang sesuai
- Melakukan pembayaran biaya pendaftaran
3. Pemeriksaan Formalitas oleh DJKI
Setelah dokumen dikirim, DJKI akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan administrasi selama 1–2 bulan. Jika ada kekurangan, pemohon akan diberikan waktu untuk melengkapinya.
4. Pemeriksaan Substantif dan Penerbitan Sertifikat
Jika tidak ada keberatan atau keberatan tidak dikabulkan, DJKI akan melanjutkan ke proses pemeriksaan substantif. Jika disetujui, akan diterbitkan sertifikat merek dengan masa berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Baca Juga: Cara Daftar Merek Dagang Secara Online, Persiapan Dokumen, Proses dan Biayanya
Estimasi Biaya Pendaftaran Merek untuk UMB
Besaran tarif pendaftaran merek di Indonesia telah ditentukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam regulasi tersebut, tarif pendaftaran merek diklasifikasikan berdasarkan skala usaha.
Bagi pelaku UMB, pendaftaran merek menjadi langkah penting dalam strategi ekspansi dan perlindungan aset tidak berwujud (intangible assets).
Namun, proses ini membutuhkan ketelitian tinggi. Kesalahan dalam memilih kelas merek, dokumen yang tidak lengkap, atau ketidaksesuaian informasi dapat mengakibatkan penolakan permohonan, atau bahkan potensi sengketa di kemudian hari.
Untuk itu, Smartlegal.id hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan mereknya dengan lebih aman, cepat, dan biaya terjangkau. Smartlegal.id menyediakan tim konsultan berpengalaman untuk:
- Mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis barang/jasa dengan tepat
- Melakukan pengecekan merek dagang secara menyeluruh
- Menyusun dan mengajukan permohonan ke DJKI sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Dengan pendampingan yang tepat, perusahaan dapat menghemat waktu, menghindari risiko administratif, dan memastikan merek dagangnya memperoleh perlindungan hukum secara maksimal. Ini merupakan investasi penting bagi keberlanjutan dan pertumbuhan usaha di tingkat nasional maupun internasional.
“Karena itu, jangan menunggu sampai muncul konflik. Lindungi merek sejak awal dan kelola sebagai intangible asset yang dapat memberikan leverage bisnis baik dalam valuasi, lisensi, hingga penggalangan investasi.”
Ingin mendaftarkan merek dagang sesuai aturan hukum? Tenang, Smartlegal.id siap membantu Anda!
Dengan tim legal berpengalaman, kami akan mendampingi proses pendaftaran merek dari awal mulai dari pengecekan ketersediaan nama hingga terbitnya sertifikat resmi. Lindungi identitas bisnismu dengan aman dan cepat bersama Smartlegal.id!
Author: Kunthi Mawar Pratiwi
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
https://kontrakhukum.com/article/prosedur-pendaftaran-merek-untuk-sektor-makanan-dan-minuman-di-indonesia/#:~:text=Biaya%20pendaftaran:,awal%20(dan%20bayar%20lagi)
https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/cara-pendaftaran-merek-bagi-pelaku-usaha-mikro-dan-kecil-perseorangan-berikut-langkah-langkahnya#:~:text=2.%20Siapkan%20Data%20Pemohon%20dan,Alamat%20Email