Belajar Unsur Pembeda Merek Dari Sengketa GBRacing vs GB Racing Premier, Siapa yang Menang?
Smartlegal.id -

“Sengketa GBRacing vs GB Racing Premier Motorcycle Protection menunjukkan pentingnya perlindungan merek dan unsur pembeda dalam permohonan merek.”
Sengketa merek internasional kembali menjadi sorotan di Indonesia. Kali ini melibatkan Lewis Banks LTD, perusahaan asal Inggris pemilik merek “GBRacing”, melawan Ng Tiong Sew, individu asal Malaysia yang mendaftarkan merek “GB Racing Premier Motorcycle Protection” di Indonesia untuk kelas 12 yang termasuk dalam aksesoris sepeda motor.
Lewis Banks mengklaim bahwa pendaftaran tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik (bad faith registration) untuk mendompleng reputasi global merek GBRacing yang telah dikenal luas di dunia motor sport sejak 2007.
Sayangnya, pada tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, gugatan Lewis Banks justru tidak diterima dengan alasan daluwarsa. Namun, Mahkamah Agung membalikkan putusan tersebut dan mengabulkan kasasi Lewis Banks.
Baca Juga: Berapa Biaya Jasa Pendaftaran Merek Dagang? Cek Prosedur dan Lama Prosesnya
Kronologi Kasus Sengketa GBRacing vs GB Racing Premier
Lewis Banks LTD adalah perusahaan asal Inggris yang memproduksi suku cadang dan aksesori sepeda motor dengan merek GBRacing. Sejak 2007, merek ini telah digunakan secara luas di pasar internasional dan terdaftar di berbagai yurisdiksi seperti Inggris, Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Singapura.
Saat akan mendaftarkan mereknya di Indonesia, Lewis Banks menemukan bahwa Ng Tiong Sew, warga negara Malaysia, telah lebih dulu mendaftarkan merek “GB Racing Premier Motorcycle Protection” pada tahun 2020 di kelas produk yang sama.
Menurut Lewis Banks, pendaftaran tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik (bad faith registration). Unsur dominan “GB Racing” pada merek milik Tergugat identik dengan merek mereka, sedangkan tambahan kata “Premier Motorcycle Protection” hanyalah frasa deskriptif yang tidak menciptakan pembeda.
Proses Hukum Sengketa GBRacing vs GB Racing Premier
Gugatan awal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ditolak dengan alasan daluwarsa, karena dinilai melampaui tenggat waktu lima tahun.
Namun, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan tersebut dan mengabulkan gugatan Lewis Banks LTD. Pertimbangan Mahkamah Agung meliputi:
- Gugatan masih dalam jangka waktu 3 tahun 9 bulan sejak pendaftaran merek Tergugat. Gugatan pembatalan harus diajukan paling lambat 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek. (Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek))
- GBRacing diakui sebagai pemilik merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia, Penggugat telah mengajukan permohonan pendaftaran merek “GBRacing” sebelum mengajukan gugatan. (Pasal 75 ayat (2) UU Merek)
- Merek Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Penggugat.
- Penambahan kata deskriptif tidak menghilangkan potensi kebingungan konsumen.
- Pendaftaran merek Tergugat dinyatakan dilakukan dengan itikad tidak baik.
Akhirnya, Mahkamah Agung memerintahkan pembatalan merek milik Tergugat dan menetapkan Lewis Banks LTD sebagai satu-satunya pihak yang berhak mendaftarkan dan menggunakan merek GBRacing di Indonesia.
Risiko Jika Merek Terkenal Gagal Didaftarkan
Bagi pelaku usaha menengah ke atas yang sudah beroperasi lintas negara, Bagi pelaku usaha menengah ke atas yang telah beroperasi di banyak negara, kegagalan mendaftarkan merek di Indonesia dapat menimbulkan risiko strategis:
- Hambatan Ekspansi Pasar: Tidak dapat secara sah menggunakan merek di Indonesia, walaupun sudah terkenal di luar negeri.
- Biaya Hukum Tinggi: Menggugat pembatalan merek terdaftar membutuhkan waktu panjang, bukti kuat, dan biaya besar.
- Kerugian Reputasi: Konsumen dapat keliru mengasosiasikan produk pihak lain dengan bisnis Anda.
- Hilangnya Peluang Bisnis: Mitra atau distributor lokal bisa enggan bekerja sama jika status merek tidak aman.
Kasus GBRacing membuktikan bahwa walaupun putusan akhir menguntungkan, prosesnya memakan waktu bertahun-tahun dan melibatkan dua tingkat peradilan.
Penasaran bagaimana jika merek terlambat diperpanjang? Simak ulasannya dalam artikel Bagaimana Jika Terlambat Perpanjang Perlindungan Hak Merek? Ini Resiko dan Solusinya
Mengapa Penambahan Kata Deskriptif Bukan Daya Pembeda?
Undang-Undang Merek di Indonesia mengacu pada prinsip “persamaan pada pokoknya” (Pasal 21 ayat (1) UU Merek).
Asharyanto Hermanto, Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, berpendapat:
Pasal 21 ayat (1) UU Merek berlandaskan prinsip persamaan pada pokoknya. Artinya, jika inti atau pokok merek sama, penambahan kata sifat seperti premier, best, original, atau kata deskriptif lain tidak cukup untuk menghilangkan potensi kebingungan konsumen.
Jika unsur dominan merek mirip dengan merek lain yang telah ada, terutama merek terkenal, penambahan kata tambahan tidak otomatis menghilangkan kemiripan.
Dalam kasus ini:
- Unsur dominan: “GB Racing” identik antara kedua merek.
- Tambahan: “Premier Motorcycle Protection” hanya menjelaskan produk/kualitas, bukan elemen unik.
- Implikasi hukum: Kata deskriptif dianggap tidak memiliki distinctive character, sehingga merek tetap dinilai mirip secara substansial.
Prinsip ini sejalan dengan yurisprudensi nasional dan internasional, kata deskriptif atau generik seperti best, premium, atau motorcycle parts tidak bisa dijadikan pembeda karena sifatnya menggambarkan produk, bukan mengidentifikasi sumbernya.
Baca Juga: Jasa Pendaftaran HAKI, Hak Cipta dan Paten, Cek Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
Pelajaran Penting bagi Pelaku Usaha
Kasus ini mengandung beberapa poin strategis yang relevan bagi pelaku usaha menengah ke atas, terutama yang memiliki pasar lintas negara:
- Daftarkan Merek Secepat Mungkin di Semua Pasar Potensial: Jangan menunggu merek Anda populer di luar negeri baru mendaftarkannya di Indonesia. Trademark squatting sering terjadi dan bisa menghalangi ekspansi bisnis Anda.
- Merek Terkenal Tetap Bisa Dilindungi Meski Belum Terdaftar: Berdasarkan Pasal 21 UU Merek dan putusan MA, pemilik merek terkenal dapat menggugat pembatalan merek mirip di Indonesia, asalkan sudah mengajukan permohonan pendaftaran sebelum menggugat.
- Penambahan Kata Deskriptif Bukan Daya Pembeda: Menambahkan kata sifat atau deskripsi pada merek terkenal tidak serta-merta membuatnya berbeda secara hukum. Unsur dominan tetap menjadi fokus penilaian persamaan.
- Itikad Tidak Baik Bisa Menjadi Alasan Pembatalan: Pendaftaran merek yang bertujuan mendompleng reputasi merek terkenal, meskipun secara visual atau verbal ditambah unsur lain, tetap bisa dibatalkan.
“Dalam dunia bisnis, pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, melainkan perisai yang melindungi masa depan usaha. Jangan sampai jerih payah membangun reputasi hilang dengan mudah.”
Kasus sengketa merek GBRacing membuktikan, bahkan merek terkenal pun bisa bermasalah jika tidak didaftarkan dengan tepat.
Hindari risiko serupa dengan konsultasi langsung bersama Smartlegal.id solusi legal terpercaya bagi pengusaha modern.”
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
Putusan Nomor 425 K/Pdt.Sus-HKI/2025
Putusan Nomor 18/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1xufmILFAcwIgVA9tA884cxGrccdM-zDJ