Apa Itu Etiket atau Label Merek Dalam Proses Pendaftaran Merek?

Smartlegal.id -
Etiket atau Label Merek
Freepik/author/Rawpixel.com

“Etiket atau label merek berfungsi sebagai identitas visual resmi yang wajib dilampirkan dalam permohonan pendaftaran merek, mengapa demikian?”

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, merek tidak lagi sekedar nama atau simbol semata. Merek adalah identitas yang membedakan suatu produk atau jasa dari pesaing di pasar.

Banyak pelaku usaha sudah menyadari pentingnya mendaftarkan merek untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun, ada satu aspek yang sering diabaikan saat mengajukan permohonan, yaitu etiket atau label merek.

Etiket merek bukan hanya formalitas administratif yang harus dilengkapi dalam dokumen pendaftaran. Lebih dari itu, etiket adalah representasi visual yang akan menjadi dasar penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terhadap merek yang diajukan.

Memahami ketentuan mengenai etiket merek akan membantu pemohon menghindari kesalahan yang sering berujung pada penolakan. Dengan langkah persiapan yang benar, peluang pendaftaran diterima lebih besar dan proses berjalan lancar.

Ketahui juga cara daftar merek secara online dalam artikel Cara Daftar Merek Dagang Secara Online, Persiapan Dokumen, Proses dan Biayanya

Apa Itu Etiket atau Label Merek?

Etiket dalah contoh visual atau representasi resmi merek yang wajib diajukan pemohon dalam proses pendaftaran merek kepada DJKI. 

Aturan ini secara tegas disebutkan bahwa setiap permohonan harus memuat etiket (Pasal 3 ayat (2) huruf e Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) sebagaimana diubah Permenkumham 12/2021).

Etiket mencakup unsur-unsur merek yang melekat, seperti warna, bentuk, huruf, angka, atau desain visual lainnya. Unsur-unsur tersebut harus ditampilkan secara konsisten dengan merek yang benar-benar digunakan agar dapat memperoleh perlindungan hukum.

Etiket juga harus jelas dan akurat, sehingga tidak menimbulkan perbedaan antara dokumen pendaftaran dengan praktik penggunaan di lapangan. Apabila terdapat ketidaksesuaian, hal ini dapat menimbulkan persoalan administratif yang berpengaruh pada proses pendaftaran merek.

Oleh karena itu, etiket menjadi salah satu syarat penting dalam pendaftaran yang memiliki kedudukan hukum. Tanpa etiket yang sesuai ketentuan, permohonan pendaftaran tidak dapat diproses lebih lanjut oleh DJKI.

Baca juga: 10 Contoh Merek Produk yang Sudah Terdaftar HAKI dan Ketentuan Pendaftarannya

Fungsi Etiket atau Label Merek dalam Pendaftaran Merek

Etiket bukan hanya sekadar pelengkap dokumen, tetapi juga memiliki peranan penting dalam proses pendaftaran merek. Melalui etiket, DJKI dapat menilai apakah merek yang diajukan layak untuk diberikan perlindungan hukum.

Beberapa fungsi utama etiket adalah sebagai berikut:

  1. Menjadi contoh visual resmi merek: Etiket memperlihatkan wujud asli merek yang diajukan, termasuk warna, desain, huruf, maupun elemen lain yang melekat pada produk atau jasa.
  2. Acuan pemeriksaan kesamaan merek: Etiket menjadi dasar DJKI untuk membandingkan merek yang diajukan dengan merek yang sudah terdaftar. Dari sinilah dapat ditentukan apakah terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.
  3. Memastikan kesesuaian penggunaan: Etiket menjamin merek yang diajukan benar-benar sesuai dengan penggunaannya dalam perdagangan, sehingga tidak menimbulkan perbedaan antara dokumen dan kenyataan.
  4. Melindungi hak pemilik merek: Perlindungan hukum diberikan berdasarkan etiket yang didaftarkan, sehingga pemilik memiliki dasar kuat untuk mencegah peniruan atau penyalahgunaan.
  5. Menjadi dasar hukum dalam sengketa: Etiket yang tercatat dalam pendaftaran menjadi rujukan utama ketika terjadi sengketa merek di kemudian hari.

Dengan fungsi-fungsi tersebut, dapat dipahami bahwa etiket adalah fondasi penting dalam pendaftaran merek. Tanpa etiket atau label yang tepat, proses pendaftaran berisiko mengalami hambatan bahkan penolakan.

Dalam mendaftarkan merek juga perlu strategi agar permohonan diterima dan merek mendapatkan perlindungan secara menyeluruh, simak ulasannya dalam artikel Strategi Daftar Merek, Kenapa Harus Dipisah Antara Nama dan Logo?

Syarat dan Ketentuan

Dalam pendaftaran merek, etiket menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dilampirkan. Setiap permohonan wajib memuat etiket sebagai salah satu unsurnya (Pasal 3 ayat (2) huruf e Permenkumham 67/2016).

Syarat etiket atau label merek yang harus dipenuhi pemohon adalah sebagai berikut (Pasal 3 ayat (3) huruf b Permenkumham 67/2016):

  1. Pemohon harus melampirkan tiga lembar etiket atau label merek dalam dokumen pendaftaran.
  2. Ukuran etiket atau label paling kecil 2 x 2 cm dan paling besar 9 x 9 cm.

Selain syarat administratif, terdapat juga ketentuan teknis untuk jenis etiket tertentu, yaitu:

  1. Jika merek berupa tiga dimensi, etiket atau label harus menampilkan karakteristik bentuk tiga dimensi disertai deskripsi klaim perlindungan (Pasal 3 ayat (4) Permenkumham 67/2016).
  2. Jika merek berupa suara, etiket atau label harus melampirkan notasi dan rekaman suara (Pasal 3 ayat (5) Permenkumham 67/2016).
  3. Jika merek berupa suara yang tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, etiket atau label harus ditampilkan dalam bentuk sonogram (Pasal 3 ayat (6) Permenkumham 67/2016).
  4. Jika merek berupa hologram, etiket atau label harus menampilkan visual hologram dari berbagai sisi (Pasal 3 ayat (7) Permenkumham 67/2016).

Etiket menjadi acuan penting bagi DJKI dalam memverifikasi dan menilai apakah merek yang diajukan telah sesuai dengan persyaratan hukum. 

Baca juga: 7 Cara Membuat Merek Dagang yang Menarik agar Mudah Diingat Pelanggan

Tips Membuat Etiket atau Label Merek yang Benar

Agar pendaftaran merek berjalan lancar, pemohon perlu memastikan etiket disusun dengan benar. Kesalahan kecil dalam penyusunan etiket bisa berakibat pada penolakan permohonan pendaftaran merek. Berikut adalah beberapa tips yang perlu diperhatikan:

  1. Gunakan representasi merek yang asli: Pastikan etiket atau label benar-benar menampilkan merek sebagaimana akan digunakan dalam perdagangan, baik pada produk maupun jasa.
  2. Perhatikan ukuran dan format: Ikuti ketentuan teknis, seperti jumlah lembar dan ukuran etiket atau label sesuai aturan yang berlaku, agar tidak ditolak secara administratif.
  3. Sertakan unsur visual dengan jelas: Warna, bentuk, huruf, atau desain lain harus ditampilkan secara detail dan tidak menimbulkan kebingungan dalam interpretasi.
  4. Tambahkan terjemahan bila perlu: Jika etiket atau label menggunakan bahasa asing, huruf non-Latin, atau angka tertentu, sertakan terjemahan untuk memudahkan pemeriksaan.
  5. Hindari unsur yang dilarang: Jangan menambahkan simbol, kata, atau gambar yang bertentangan dengan ketentuan hukum, misalnya yang bersifat menyinggung atau melanggar ketertiban umum.
  6. Gunakan kualitas cetak yang baik: Etiket atau label sebaiknya dicetak dengan resolusi jelas agar mudah dibaca dan diverifikasi oleh petugas DJKI.

Dengan memperhatikan tips tersebut, pemohon dapat meningkatkan peluang diterimanya permohonan pendaftaran merek. Etiket atau label yang dibuat dengan benar tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi merek di pasar.

Ingin Mendaftarkan Merek Usaha Anda?

Pastikan etiket dan label merek Anda telah sesuai aturan. Hubungi Smartlegal.id yang akan membantu Anda mulai dari pengecekan etiket atau label merek, persiapan dokumen, hingga pengurusan pendaftaran merek secara lancar. 

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur 
https://irmadevita.com/2012/memahami-arti-etiket-merek/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY