Dari Ide ke Identitas: Menghadapi Kesulitan dalam Memilih Nama Merek yang Tepat

Smartlegal.id -
Memilih Nama Merek yang Tepat
Picture generates with AI

“Temukan cara memilih nama merek yang tepat, ideal, unik, dan aman secara hukum. Pelajari tantangan pendaftaran merek dagang dan strategi agar merek Anda mudah diterima DJKI.”

Bagi banyak pelaku usaha, menentukan nama merek dagang sering dianggap sebagai tugas sederhana cukup memilih nama yang terdengar menarik dan mudah diingat. Namun dalam praktiknya, proses ini jauh lebih rumit karena menyangkut aspek branding sekaligus kepatuhan terhadap aturan pendaftaran merek.

Merek yang dapat memperoleh perlindungan merek meliputi berbagai jenis tanda, seperti nama, kata, logo, angka, gambar, kombinasi warna, suara, hologram, hingga bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi. 

Seluruh unsur tersebut berfungsi sebagai pembeda antara barang atau jasa yang ditawarkan satu pihak dengan pihak lainnya (Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)).

Oleh karena itu, pemilihan nama merek tidak boleh dianggap sekadar identitas usaha. Nama merek merupakan aset legal yang harus memenuhi persyaratan tertentu agar bisa didaftarkan dan diakui secara resmi oleh negara. 

Dengan memahami aturan dan kriteria ini sejak awal, pelaku usaha dapat memilih nama merek yang kuat, unik, dan aman secara hukum, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan merek dapat terlindungi dalam jangka panjang.

Baca Juga: Ingin Daftar Merek? Cek Dulu di Sini, Apakah Namanya Sudah Terpakai?

Mengapa Memilih Nama Merek yang Tepat Bisa Menjadi Tantangan?

Tantangan utama dalam memilih nama merek adalah memastikan bahwa nama tersebut tidak memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar. Pemeriksa di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menilai:

  1. Keunikan nama,
  2. Potensi kebingungan konsumen, dan
  3. Relevansi nama dengan jenis barang atau jasa.

Asharyanto Hermanto, Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan permohonan merek dapat ditolak oleh DJKI apabila (Pasal 21 UU Merek):

1. Terdapat Persamaan dengan Hak Pihak Lain

Merek dinilai sama atau mirip dengan:

  • Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar atau lebih dulu diajukan untuk barang/jasa sejenis,
  • Merek terkenal untuk barang/jasa sejenis,
  • Merek terkenal untuk barang/jasa tidak sejenis yang memenuhi kriteria tertentu, atau
  • Indikasi geografis yang sudah terdaftar.

2. Menggunakan Unsur yang Dilindungi

Permohonan juga dapat ditolak jika merek memakai atau menyerupai:

  • Nama, singkatan, foto orang terkenal, atau nama badan hukum tanpa persetujuan tertulis,
  • Nama, singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem Negara/lembaga nasional maupun internasional tanpa izin,
  • Tanda, cap, atau stempel resmi milik negara atau lembaga pemerintah tanpa persetujuan tertulis.

3. Ada Itikad Tidak Baik

Pendaftaran ditolak jika pemohon diketahui bertindak dengan itikad tidak baik dalam mengajukan merek.

Karena itu, nama yang terlihat sederhana pun bisa menjadi masalah hukum jika tidak memenuhi unsur pembeda (distinctiveness) yang memadai.

Baca Juga: Cara Pendaftaran Merek untuk Bisnis Beserta Syarat dan Biayanya

Strategi Memilih Nama Merek yang Tepat

Untuk mengurangi risiko penolakan, pelaku usaha dapat mempertimbangkan beberapa langkah strategis berikut:

1. Gunakan Kata Unik atau Non-Deskriptif

Nama yang berasal dari kata ciptaan, bahasa asing yang jarang digunakan, atau istilah khusus yang tidak merujuk langsung pada produk/jasa memiliki peluang lebih besar diterima.

Contoh:

  • “Lunora” untuk produk skincare
  • “Zefori” untuk layanan teknologi

Nama seperti ini memberi nilai pembeda yang jelas dari kompetitor.

2. Kombinasi Kata Kreatif

Menggabungkan dua kata yang tidak umum dipasangkan dapat menciptakan nama yang mudah diingat dan aman secara hukum, contohnya:

  • “Kuda Purnama” untuk brand pakaian
  • “Tanduk Pagi” untuk brand kopi

Kombinasi unik mengurangi risiko kemiripan dengan merek lain.

3. Pilih Nama yang Memiliki Kontras dengan Produk/Jasa

Nama yang bahkan tidak menggambarkan produk sama sekali justru sering berhasil didaftarkan karena sifatnya yang lebih “imajinatif” seperti:

  • “Awan Hitam” untuk toko alat outdoor
  • “Bola Salju” untuk bisnis kue kering

Kata-kata yang tidak berkaitan langsung dengan kategori barang justru membuat identitas merek lebih kuat dan aman secara hukum.

4. Hindari Kata Generik, Deskriptif, atau Menunjukkan Fungsi

UU Merek melarang pendaftaran nama yang hanya menjelaskan barang atau jasa. Pasal 20 huruf b UU Merek menyebutkan bahwa merek yang memuat unsur yang menggambarkan barang/jasa tidak dapat didaftarkan.

Contoh nama yang cenderung ditolak:

  • “Minyak Wangi” untuk parfum,
  • “Fresh Water” untuk air minum,
  • “Baju Anak” untuk pakaian.

Kata-kata tersebut cenderung ditolak karena dianggap terlalu generik dan tidak bisa membedakan satu merek dengan merek lainnya.

Baca Juga: Pemalsuan Merek Berujung Sengketa, Ini Penyelesaian dan Sanksinya

Menentukan nama merek bukan sekadar soal estetika atau kreativitas. Di balik proses tersebut, terdapat aspek hukum yang harus dipenuhi agar merek dapat dilindungi secara sah dan bebas dari potensi sengketa. 

Itulah sebabnya, nama merek yang unik, kreatif, dan memiliki daya pembeda yang kuat selalu memiliki peluang lebih besar untuk lolos pemeriksaan dan diterima oleh DJKI. Selain mempermudah proses pendaftaran, strategi pemilihan nama yang tepat juga membantu membangun identitas usaha yang profesional serta mudah diingat konsumen.

Menemukan nama merek ideal memang tidak sederhana, tetapi dengan keseimbangan antara kreativitas dan kepatuhan hukum, Anda dapat menciptakan merek yang bukan hanya menarik, tetapi juga aman, eksklusif, dan bernilai jangka panjang.

Smartlegal menjadi solusi terpercaya dalam membantu pelaku usaha menghadapi berbagai persoalan terkait pendaftaran merek. Melalui layanan pengecekan nama merek yang akurat, konsultasi dengan konsultan HKI berpengalaman, dan pendampingan hingga proses pendaftaran di DJKI, Smartlegal memastikan setiap langkah dilakukan dengan tepat sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. 

Ingin memastikan nama merek Anda aman secara hukum dan berpeluang besar diterima?

Konsultasikan kebutuhan pendaftaran merek Anda bersama Smartlegal.id agar prosesnya lebih cepat, tepat, dan bebas risiko penolakan.

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.linkedin.com/posts/etika-wati-b64286152_haki-merek-activity-7391000812845621249-3oPo?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAADcIBN8BsI-NATAOOq7loso0e84wRcMMgmE

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY