Awas! Jual Obat Secara Online Bisa dipidana?
Smartlegal.id -
Perhatikan tentang aturan peredaran obat pada bisnis apotik anda.
Internet memudahkan segala kebutuhan dalam bidang apapun, tak terkecuali dalam bidang kesehatan. Saat ini pun sudah banyak tersebar aplikasi yang memudahkan kita untuk mengakses obat hanya dengan sekali sentuhan. Dan bahkan, mencari informasi kesehatan juga tinggal googling saja.
Namun, dengan beredarnya aplikasi apotik online dan penjual obat secara online, membuat banyak penjual online yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan pelayanannya, seperti peredaran obat palsu, obat ilegal dan obat yang terlarang.
Merujuk pada data dari Badan Pengawasan obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan sekitar 129 situs yang menjual dan memasarkan obat ilegal dan palsu. Hal ini dapat berimbas pada menurunnya tingkat kepercayaan konsumen terhadap penggunaan obat yang tersebar di situs online.
Dalam peredarannya, obat hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar untuk menjamin persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan bagi konsumen. Apabila pengusaha bisnis apotik tidak memenuhi persyaratan tersebut maka pemerintah berwenang mencabut izin edar dan menarik dari peredaran.
Artikel Terkait : HATI-HATI! Produsen dan Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar Bisa Dipenjara
Obat yang Mengandung Karisoprodol
Berdasarkan Keputusan BPOM Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol, disebutkan yaitu Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, Somadril Compositum dan Bimacarphen merupakan obat yang dibatalkan izin edarnya, karena mengandung Karisoprodol.
Sehingga, Keputusan BPOM tersebut memerintahkan kepada industri untuk:
- Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi
- Menarik dari peredaran
- Memusnahkan
Sanksi Bagi Yang Menjual Obat Ilegal
Apabila masih ada tenaga kefarmasian atau industri yang masih melakukan praktik penjualan obat ilegal, maka dapat dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan yang menyebutkan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Sanksi Bagi apotik yang menjual Obat Ilegal
Merujuk pada ketentuan Permenkes 9/2017 maka setiap apotik yang masih mengedarkan maka dapat dikenai sanksi administratif berupa :
- Surat peringatan tertulis kepada apotik
- Penghentian sementara
- Pencabutan Surat Izin apotik (SIA), Surat Izin Praktik apotiker (SIPA) dan Surat Tanda Registrasi apotiker (STRA)
Jadi, bagi pengusaha apotik baik dalam bentuk online maupun offline, hati-hati ya dalam memasarkan obatnya, sanksinya cukup berat lho, yuk jadi penjual yang smart!
Punya pertanyaan seputar merek, legalitas usaha atau persoalan hukum lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id. melalui tombol dibawah ini.
Author: Muhammad Fadhali Yusuf