Karena Ini Hak Paten Bisa Digunakan Pihak Lain
Smartlegal.id -
“Ada cara tertentu untuk dapat menggunakan Hak Paten tanpa perlu persetujuan Pemegang Paten agar Hak Paten tidak digunakan orang lain.”
Suatu invensi atau penemuan di bidang teknologi memiliki daya ekonominya sendiri. Pemegang Paten dapat memperoleh keuntungan melalui penjualan atau pemasaran invensinya. Oleh karena itu, Pemerintah melindungi hak dari Pemegang Paten tersebut.
Perlindungan yang dimaksud diatur pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Pemegang Paten diberikan hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang hak paten digunakan pihak lain yang tanpa persetujuannya:
- Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
- Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dengan demikian, pihak lain yang membutuhkan invensi tersebut harus meminta izin (Lisensi) kepada Pemegang Paten. Pemegang Paten mempunyai hak penuh untuk memberi izin atau tidak memberi izin kepada pihak lain.
Baca juga: Keuntungan Memiliki Hak Paten Bagi Startup
Namun ada 2 (dua) kondisi yang menyebabkan suatu invensi boleh digunakan oleh pihak lain. Pada kondisi demikian, tidak diperlukan adanya ‘restu’ dari Pemegang Paten.
KEPENTINGAN TERTENTU
Hal ini diatur pada Pasal 19 ayat (3) UU Paten, yang berbunyi:
“Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial.”
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pihak yang betul-betul memerlukan penggunaan invensi semata-mata untuk penelitian dan pendidikan. Namun perlu ditekankan, bahwa kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, dan analisis ini tidak mengarah kepada hal yang bersifat komersial (Penjelasan Pasal 19 ayat (3) UU Paten).
Baca juga: Sebelum Daftar Paten, Ketahui Dulu Tentang Invensi
LISENSI WAJIB
Lisensi Wajib merupakan izin berdasarkan Keputusan Menteri untuk melaksanakan suatu paten (menggunakan suatu invensi). Lisensi wajib dapat diberikan oleh Menteri dengan alasan-alasan (Pasal 82 ayat (1) UU Paten):
- Paten tidak dilaksanakan di Indonesia dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan paten;
- Paten telah dilaksanakan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat; atau
- Paten hasil pengembangan dari Paten yang telah diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa menggunakan Paten pihak lain yang masih dalam perlindungan.
Baca juga: Sebelum Daftar Paten, Ketahui Dulu Tentang Invensi
Pada Lisensi Wajib, pihak berkepentingan tidak perlu mendapat persetujuan dari Pemegang Paten, karena izin diberikan oleh Menteri. Untuk mendapatkan Lisensi Wajib tersebut, pihak berkepentingan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan bukti-bukti yaitu (Pasal 84 ayat (1) UU Paten):
- Pemohon mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten;
- Pemohon telah berusaha mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten selama 12 (dua belas) bulan, namun tidak memperoleh hasil; dan
- Menteri berpendapat paten dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan memberi manfaat kepada masyarakat.
Namun perlu diingat ya, meskipun Lisensi Wajib diberikan tanpa perlu adanya persetujuan atau izin dari Pemegang Paten, Penerima Lisensi Wajib nantinya tetap wajib membayar imbalan kepada Pemegang Paten (Pasal 92 UU Paten). Selain itu, jangka waktu Lisensi Wajib yang diperoleh tidak melebihi jangka waktu dari perlindungan Paten terkait (Pasal 97 UU Paten).
Jangan sampai terlambat mendaftarkan paten, segera konsultasikan dengan Smartlegal.id. Hubungi melalui tombol di bawah ini.
Author: Farhan Izzatul Ulya