Proses Permohonan Paten Dipercepat! Begini Rinciannya

Smartlegal.id -
permohonan paten

“Saat ini proses permohonan paten hanya butuh 6 bulan saja.”

Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya berbagai peraturan turunan. Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten (Permenkumham 13/2021). Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam Permenkumham 13/2021, yaitu adanya percepatan proses pendaftaran paten. Seperti apa perubahan yang dilakukan? Simak penjelasan berikut.

Permenkumham 13/2021 diberlakukan sebagai upaya untuk memberi kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan mempercepat proses permohonan. Berikut adalah beberapa kemudahan yang diberikan dalam proses permohonan paten sederhana! 

Baca juga: Ini Lho Perbedaan Paten Dan Paten Sederhana

Pemeriksaan Administratif

Jangka waktu dilakukannya pemeriksaan administratif adalah 5 hari sejak tanggal permohonan diterima (Pasal 85 ayat (1) Permenkumham 13/2021). Hal ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya, yaitu 14 hari kerja. Selain itu, jangka waktu melengkapi kekurangan dokumen pun dipercepat. Sebelumnya, jangka waktu yang diberikan paling lama 1 bulan sejak dikeluarkannya pemberitahuan kekurangan dokumen, namun saat ini menjadi hanya 28 hari sejak tanggal penerimaan permohonan (Pasal 85 ayat (3) Permenkumham 13/2021).

Pengumuman Permohonan

Sesudah pemeriksaan administratif, maka akan dilakukan pengumuman permohonan. Pengumuman dilakukan paling lama 14 hari sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana (Pasal 85A Permenkumham 13/2021). Hal ini selaras dengan Pasal 107 angka 5 UU Cipta Kerja. Jangka waktu pengumuman tersebut jauh lebih cepat dibanding sebelumnya. 

Sebelumnya pada Pasal 123 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), pengumuman baru akan dilaksanakan 7 hari setelah 3 bulan diterimanya permohonan paten sederhana. Masa pengumuman pun dilakukan selama 2 bulan.

Dengan demikian, waktu pengumuman sangat dipercepat. Hal ini karena pengumuman langsung dilakukan 14 hari setelah diterimanya permohonan, bukan menunggu 3 bulan setelah diterimanya permohonan. Selain itu, masa pengumuman pun hanya 14 hari, sementara sebelumnya hingga 3 bulan.  

Baca juga: Program Komputer Didaftarkan Hak Cipta Atau Paten Ya? Perhatikan Dulu Perbedaannya!

Pemeriksaan Substantif

Pemeriksaan substantif tersebut dilakukan setelah selesainya masa pengumuman. Pasal 87 Permenkumham 13/2021 menyebutkan bahwa pemeriksaan substantif mulai dilakukan paling lama 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan. Padahal aturan sebelumnya, pemeriksaan substantif baru dilakukan 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan.

Kemudian, Keputusan Menteri untuk menyetujui atau menolak permohonan paten sederhana selambat-lambatnya dilakukan 6 bulan sejak penerimaan permohonan paten sederhana (Pasal 88 Permenkumham 13/2021). Sedangkan pada aturan sebelumnya, keputusan bisa diberikan selambat-lambatnya 12 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan.

Sehingga jika dihitung-hitung, melalui Permenkumham 13/2021 telah memangkas waktu proses permohonan paten sederhana hingga setengah dari sebelumnya. Sebelumnya, jika ditotal, waktu proses permohonan paten sederhana selama 12 bulan. Namun dengan Permenkumham terbaru ini, total waktu proses permohonan paten sederhana hanya 6 bulan. 

Jadi persiapkan aspek hukum bisnis Anda sebaik-baiknya ya! Mau mengurus soal legalitas tapi bingung caranya? Atau Anda gak punya waktu? Tenang! Biarkan kami membantu legalkan bisnis Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Olivia Nabila Sambas/ Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY