Wajib Tahu! Begini Caranya Pengalihan Hak Paten

Smartlegal.id -
Pengalihan Hak Paten
Pengalihan Hak Paten

Sebagai salah satu jenis hak kekayaan intelektual, pengalihan hak atas paten dapat dilakukan secara sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.

Paten adalah hak eksklusif yang dimiliki inventor (penemu) atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, semakin banyak inovasi baru yang bermunculan.

Untuk mendapatkan hak atas paten, inventor harus mengajukan permohonan paten (Pasal 24 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten)). Permohonan ini diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara online.

Baca juga: Proses Permohonan Paten Dipercepat! Begini Rinciannya 

Sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, paten yang merupakan hak eksklusif bagi inventornya terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Nah, hak ekonomi paten ini yang membuat paten dapat beralih atau dialihkan, sedangkan hak moral paten tetap melekat pada inventornya (penjelasan Pasal 74 UU Paten).

Hak atas paten dapat beralih atau dialihkan untuk sebagian saja maupun seluruhnya, dengan cara (Pasal 74 UU Paten):

  1. Pewarisan;
  2. Hibah;
  3. Wasiat;
  4. Wakaf;
  5. Perjanjian tertulis; atau
  6. Sebab lain yang dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengalihan paten ini harus dicatatkan dalam daftar umum paten, dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten (PP 46/2020). Tentunya, pengalihan paten ini hanya dapat dilakukan bagi paten yang telah diberikan oleh negara (Pasal 6 PP 46/2020).

Baca juga: Karena Ini Hak Paten Bisa Digunakan Pihak Lain 

Perlu diketahui, sebagai pemilik paten, pemegang paten wajib membayar biaya yang harus dibayarkan setiap tahun (annual fee/maintenance fee) (Pasal 21 UU Paten). Nah, biaya tahunan paten beralih pada penerima paten atas peralihan paten untuk seluruhnya, kecuali (Pasal 5 PP 46/2020):

  1. Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian lisensi; atau
  2. Paten dilaksanakan oleh pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk dapat mengalihkan paten, pemohon mengajukan permohonan pencatatan pengalihan paten kepada Menteri Hukum dan HAM, dalam hal ini adalah DJKI (Pasal 15 ayat (1) PP 46/2020). Permohonan ini diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan cara mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sesuai dengan cara peralihan patennya (pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain) (Pasal 15 ayat (2) PP 46/2020).

Pengajuan ini dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik (Pasal 15 ayat (4) PP 46/2020). Apabila pemohon tidak berada di wilayah Indonesia, maka permohonan pengalihan paten wajib diajukan melalui kuasanya yang berkedudukan di Indonesia (Pasal 16 ayat (1) PP 46/2020)

Sedangkan, bagi pemohon yang berada di Indonesia, maka ia dapat mengajukan permohonan pengalihan paten atas namanya sendiri, atau dapat juga diwakili oleh kuasanya (Pasal 16 ayat (2) PP 46/2020). Setelah mengajukan permohonan, Menteri Hukum dan HAM melalui DJKI akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan, dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja (Pasal 17 PP 46/2020)

Dalam hal persyaratan pengalihan paten yang diajukan oleh pemohon belum lengkap, maka Menteri Hukum dan HAM melalui DJKI memberikan kesempatan bagi pemohon atau kuasanya untuk melengkapi persyaratan permohonan maksimal 60 hari kerja, terhitung sejak tanggal pemberitahuan (Pasal 18 ayat (1) PP 46/2020)

Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pemohon atau kuasanya tidak kunjung melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan paten dianggap ditarik kembali (Pasal 18 ayat (2) PP 46/2020).

Baca juga: Apa Saja Hal Yang Baru Dari UU Cipta Kerja Khusus Paten dan Merek 

Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap, Menteri Hukum dan HAM melalui DJKI melakukan pencatatan pengalihan paten maksimal 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi (Pasal 19 ayat (1) PP 46/2020)

Selanjutnya,  Menteri Hukum dan HAM melalui DJKI melakukan pengumuman dalam media elektronik dan/atau media non elektronik, serta memberitahukan pencatatan pengalihan paten tersebut kepada pemohon atau kuasanya, maksimal 30 hari kerja sejak pencatatan pengalihan paten dilakukan (Pasal 19 ayat (2) PP 46/2020).

Ingin melakukan pengalihan hak paten? atau ingin mengurus pendaftaran hak paten tanpa ribet? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY