Permohonan Paten Anda Ditolak? Ini Dia Solusinya!

Smartlegal.id -
Paten ditolak

“Saat permohonan paten Anda ditolak, itu bukanlah pertanda akhir penemuan Anda tidak memperoleh perlindungan, sebab masih terdapat kesempatan untuk melakukan banding.” 

Merupakan sifat alamiah manusia, sebagai makhluk hidup yang tidak pernah puas. Hal ini terlihat banyaknya inovasi dan penemuan-penemuan baru yang kerap memberikan kemudahan terhadap keberlangsungan hidup manusia.

Atas penemuan tersebut, seorang (inventor) dapat dilindungi haknya melalui perlindungan paten. Jaminan atas pelaksanaan perlindungan paten di Indonesia, dapat ditemui dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).

Sebuah paten yang telah terdaftar akan mendapatkan perlindungan selama 20 tahun bagi paten dan 10 tahun untuk paten sederhana dikatakan sebagai paten apabila telah memenuhi syarat permohonan paten (Pasal 22 ayat (1) dan 23 ayat (1) UU Paten).

Baca juga: Yuk Simak! Jenis-Jenis Lisensi Paten Yang Perlu Anda Tahu 

Namun, dalam upaya memperoleh perlindungan tersebut, permohonan paten tersebut bisa saja ditolak dan tidak semua permohonan paten mendapatkan perlindungan meskipun telah memenuhi syarat paten, yakni bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan di industri (Pasal 3 ayat (1) UU Paten).

Untuk menanggapi hal tersebut, inventor dapat melakukan banding kepada Komisi Banding Paten (Pasal 67 ayat (1) UU Paten). Lebih lanjut, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten (Permenkumham 3/2019).

Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan saat hendak mengajukan banding permohonan pateni:

  1. Permohonan banding dapat diajukan secara offline melalui Komisi Banding Paten atau melalui online dengan mengisi formulir pada laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Pasal 16 dan 23 ayat (1) Permenkumham 3/2019);
  2. Permohonan paling paling lama diajukan 3 bulan sejak diterima pemberitahuan penolakan paten (Pasal 21 ayat (3) Permenkumham 3/2019);
  3. Dalam mengajukan permohonan, inventor harus menguraikan secara lengkap (Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 3/2019):
    • Alasan keberatan permohonan banding melalui penyerahan dokumen tertulis;
    • Bukti dan uraian yang menguatkan alasan Permohonan Banding; 
    • Bukti pembayaran Permohonan Banding;
    • Salinan Deskripsi, Klaim, dan gambar yang menjadi dasar penolakan dan yang pertama kali diajukan; 
    • Salinan surat pemberitahuan penolakan Permohonan; 
    • Salinan surat menyurat selama proses pemeriksaan substantif; dan 
    • Surat kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa. 

Setelah memenuhi syarat dan melewati prosedur permohonan banding di atas, paten akan diperiksa selama 1 bulan (Pasal 68 ayat (3) UU Paten). Lalu, dalam kurun waktu 6 bulan sejak tanggal pemeriksaan, inventor akan menerima putusan diterima atau tidaknya permohonan banding (Pasal 69 ayat (6) UU Paten).

Ingin mendaftarkan paten? atau punya pertanyaan terkait paten? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY